Keabsahan Akad dan Implikasinya terhadap Halal-Haram Harta dalam Hukum Islam Dalam hukum Islam, keabsahan akad (ṣaḥīḥ al-‘aqd) memiliki kedudukan yang...
Read moreDetailsPendahuluan Pada artikel sebelumnya telah dibahas mengenai hakikat gadai (rahn) dalam syariat Islam, yakni suatu akad yang dibolehkan sebagai bentuk...
Read moreDetailsPendahuluan Akad gadai (rahn) merupakan salah satu bentuk mu‘āmalah yang telah dikenal sejak masa awal Islam, yaitu menahan suatu barang...
Read moreDetailsPengertian Iman kepada Malaikat Rukun iman yang kedua ialah iman kepada para malaikat. Malaikat adalah makhluk Allah yang diciptakan untuk...
Read moreDetailsPengertian Gadai (Rahn) Secara bahasa: menahan sesuatu. Secara syara’: menjadikan barang sebagai jaminan utang, sehingga dapat digunakan untuk melunasi apabila...
Read moreDetailsDalam praktik muamalah sehari-hari, masyarakat sering kali menyamakan antara barang yang bisa dihutangkan dengan barang yang bisa diperdagangkan, digadaikan, atau...
Read moreDetailsPengertian Secara bahasa, al-qardh berarti memutus atau meminjamkan, sedangkan al-hukmi berarti sesuatu yang ditetapkan secara hukum. Maka, qardh al-hukmi adalah...
Read moreDetailsPengertian Rukun Iman Rukun iman merupakan prinsip ajaran yang dibawa oleh para Nabi dan Rasul. Prinsip ini menjelaskan keimanan kepada...
Read moreDetailsPengertian Hutang (Qardh) Secara bahasa, qardh (القرض) berarti “memotong”, yaitu memotong sebagian harta untuk diberikan kepada orang lain agar dikembalikan...
Read moreDetailsالمعجزة: أمر خارق للعادة، داعٍ إلى الخير والسعادة، مقرون بدعوى النبوة، قصد به إظهار صدق من ادعى أنه رسول من الله...
Read moreDetails© 2026 Rifaiyah.or.id. All rights reserved.