Rifa'iyah
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Kolom
  • Nadhom
  • Tokoh
  • Bahtsul Masail
  • Khutbah
  • Sejarah
  • Video
  • Cerpen
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Kolom
  • Nadhom
  • Tokoh
  • Bahtsul Masail
  • Khutbah
  • Sejarah
  • Video
  • Cerpen
No Result
View All Result
Rifa'iyah
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Kolom
  • Nadhom
  • Tokoh
  • Bahtsul Masail
  • Khutbah
  • Sejarah
  • Video
  • Cerpen
Home Kolom

Religiusitas Simbolik versus Integritas Publik: Studi Korupsi di Wilayah Berbasis Keagamaan

Samsul Rozikin by Samsul Rozikin
September 28, 2026
in Kolom
0
Religiusitas Simbolik versus Integritas Publik: Studi Korupsi di Wilayah Berbasis Keagamaan
0
SHARES
27
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Fenomena korupsi di daerah yang dikenal religius merupakan paradoks sosial yang menarik sekaligus mengkhawatirkan. Di satu sisi, masyarakat menampilkan identitas keagamaan yang kuat melalui banyaknya masjid, pesantren, majelis taklim, sekolah agama, dan berbagai simbol religius lainnya. Namun, di sisi lain, sejumlah kasus korupsi justru muncul di wilayah yang secara sosiologis dikenal sebagai kantong-kantong masyarakat agamis. Fenomena ini menimbulkan pertanyaan mendasar: mengapa tingginya religiusitas simbolik tidak selalu berbanding lurus dengan tingginya integritas publik?

Dalam kerangka ilmu sosial dan Ushul Fiqh, persoalan ini tidak dapat dijelaskan secara sederhana dengan menyimpulkan bahwa agama gagal membentuk moral masyarakat. Sebaliknya, persoalan tersebut perlu dilihat melalui perbedaan antara religiusitas simbolik dan religiusitas substantif. Religiusitas simbolik merujuk pada ekspresi formal keberagamaan seperti penggunaan atribut keagamaan, pembangunan sarana ibadah, ritual keagamaan, dan identitas komunal. Adapun religiusitas substantif berkaitan dengan internalisasi nilai-nilai amanah, kejujuran, keadilan, tanggung jawab, dan pengabdian kepada kepentingan umum.

Dalam perspektif Islam, tujuan utama agama bukanlah sekadar memperbanyak simbol, melainkan membentuk akhlak dan integritas manusia. Nabi Muhammad SAW bersabda:

“Sesungguhnya aku diutus untuk menyempurnakan akhlak yang mulia.”

Hadis tersebut menunjukkan bahwa keberhasilan agama tidak diukur dari banyaknya simbol keagamaan, melainkan sejauh mana nilai-nilai moral hadir dalam kehidupan sosial dan politik. Ketika simbol keagamaan berkembang tetapi korupsi tetap tinggi, terdapat kemungkinan bahwa proses internalisasi nilai belum berjalan secara optimal.

Imam al-Ghazali dalam Ihya’ Ulum al-Din menjelaskan bahwa banyak manusia terjebak pada aspek lahiriah ibadah sambil mengabaikan dimensi batiniah berupa keikhlasan, amanah, dan pengendalian diri. Kritik al-Ghazali ini tetap relevan dalam konteks modern. Tidak sedikit pejabat yang rajin menghadiri kegiatan keagamaan, tetapi tetap terlibat praktik suap, gratifikasi, mark-up anggaran, maupun penyalahgunaan kewenangan.

Secara empiris, data KPK menunjukkan bahwa pelaku korupsi berasal dari berbagai latar belakang sosial, pendidikan, profesi, bahkan latar belakang keagamaan. Anggota DPR/DPRD, kepala daerah, pejabat eselon, hingga tokoh masyarakat menjadi bagian dari kelompok yang pernah tersangkut kasus korupsi. Fakta ini memperlihatkan bahwa korupsi tidak mengenal identitas agama maupun simbol religius tertentu.

Dalam kajian Ushul Fiqh, fenomena tersebut dapat dianalisis menggunakan pendekatan Maqāṣid al-Syarī’ah. Imam al-Syathibi dalam Al-Muwafaqat menegaskan bahwa seluruh hukum Islam bertujuan mewujudkan kemaslahatan manusia. Oleh sebab itu, ukuran keberagamaan dalam ruang publik tidak boleh berhenti pada banyaknya aktivitas ritual, tetapi harus terlihat pada terjaganya lima tujuan pokok syariat (al-dharuriyyat al-khams), yaitu agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta.

Korupsi secara langsung menghancurkan hifzh al-mal (perlindungan harta). Dana publik yang seharusnya dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat justru berpindah ke tangan individu atau kelompok tertentu. Dalam konteks ini, pelaku korupsi tidak hanya melanggar hukum negara, tetapi juga melakukan pengkhianatan terhadap tujuan syariat.

Lebih jauh lagi, korupsi juga merusak hifzh al-nafs. Ketika dana kesehatan, bantuan sosial, atau pembangunan infrastruktur diselewengkan, masyarakat kehilangan akses terhadap pelayanan dasar yang berkualitas. Jalan yang rusak akibat korupsi proyek, fasilitas kesehatan yang tidak memadai, serta rendahnya kualitas layanan publik menjadi dampak nyata yang mengancam keselamatan dan kesejahteraan masyarakat.

Yang lebih menarik adalah kenyataan bahwa wilayah religius sering kali memiliki modal sosial keagamaan yang tinggi, tetapi belum tentu memiliki sistem integritas publik yang kuat. Banyak daerah memiliki ribuan majelis taklim, pesantren, dan lembaga pendidikan agama. Namun, apabila pengawasan birokrasi lemah, transparansi rendah, dan budaya patronase politik kuat, maka simbol-simbol agama tidak cukup untuk mencegah korupsi.

Dalam perspektif sosiologi agama, kondisi ini disebut sebagai kesenjangan antara ritual religiosity dan ethical religiosity. Ritual religiosity berkaitan dengan aktivitas ibadah formal, sedangkan ethical religiosity berkaitan dengan perilaku sosial yang mencerminkan nilai agama. Korupsi muncul ketika agama dipraktikkan sebagai ritual pribadi tetapi tidak diterjemahkan menjadi etika publik.

Fenomena tersebut pernah dikritik oleh Ibn Khaldun dalam Al-Muqaddimah. Menurutnya, keruntuhan moral elite merupakan salah satu faktor utama kemunduran suatu peradaban. Ketika pejabat menggunakan kekuasaan untuk kepentingan pribadi, legitimasi sosial akan melemah dan masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap institusi publik. Pada titik inilah korupsi berubah dari sekadar perilaku individu menjadi penyakit sistemik.

Dalam Al-Qur’an, Allah SWT secara tegas menghubungkan amanah dengan kekuasaan publik:

“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya…” (QS. al-Nisa’: 58).

Ayat ini menunjukkan bahwa jabatan publik merupakan amanah yang harus dikelola demi kemaslahatan masyarakat. Imam al-Mawardi dalam Al-Ahkam al-Sulthaniyyah menjelaskan bahwa tujuan kekuasaan adalah menjaga agama dan mengatur urusan dunia secara adil. Karena itu, korupsi merupakan bentuk pengkhianatan terhadap mandat kekuasaan yang diberikan rakyat.

Masalah utama di wilayah berbasis keagamaan sering kali bukan kurangnya pengetahuan agama, tetapi lemahnya transformasi nilai agama menjadi sistem sosial dan tata kelola pemerintahan. Banyak masyarakat memahami larangan mencuri, tetapi kurang memahami bahwa korupsi adalah bentuk pencurian yang jauh lebih besar dampaknya daripada pencurian biasa. Banyak pejabat memahami kewajiban salat dan puasa, tetapi kurang menyadari bahwa setiap rupiah uang negara yang disalahgunakan akan dipertanggungjawabkan di hadapan Allah SWT.

Dalam teori maqashid kontemporer yang dikembangkan Jasser Auda, keberhasilan penerapan syariat harus diukur berdasarkan dampaknya terhadap kesejahteraan masyarakat (public welfare), bukan sekadar banyaknya simbol keagamaan. Karena itu, daerah yang benar-benar religius semestinya ditandai oleh rendahnya korupsi, tingginya transparansi, kuatnya akuntabilitas pemerintahan, dan tingginya kepercayaan publik.

Data korupsi nasional menunjukkan bahwa sebagian besar kasus korupsi berasal dari sektor pengadaan barang dan jasa, suap, gratifikasi, serta penyalahgunaan jabatan. Fakta ini menunjukkan bahwa akar persoalan korupsi lebih banyak berkaitan dengan integritas dan tata kelola daripada sekadar tingkat pengetahuan agama.

Oleh karena itu, upaya membangun masyarakat antikorupsi tidak cukup dilakukan melalui peningkatan aktivitas keagamaan yang bersifat seremonial. Yang lebih penting adalah memperkuat etika publik berbasis ajaran agama. Pesantren, perguruan tinggi Islam, masjid, dan lembaga keagamaan perlu lebih aktif mengajarkan fikih amanah, etika kepemimpinan, tanggung jawab publik, serta bahaya korupsi dalam perspektif syariat.

Dalam perspektif Ushul Fiqh, kaidah: تصرف الإمام على الرعية منوط بالمصلحة (“Kebijakan pemimpin terhadap rakyat harus berorientasi pada kemaslahatan”) harus menjadi fondasi tata kelola pemerintahan. Setiap kebijakan yang menguntungkan diri sendiri dan merugikan masyarakat merupakan penyimpangan dari prinsip tersebut.

Dengan demikian, fenomena korupsi di wilayah berbasis keagamaan menunjukkan bahwa religiusitas simbolik belum tentu menghasilkan integritas publik. Simbol agama sangat penting sebagai identitas dan sarana pendidikan moral, tetapi tidak cukup apabila tidak diiringi internalisasi nilai amanah, transparansi, keadilan, dan akuntabilitas. Ukuran keberhasilan agama dalam ruang publik bukanlah banyaknya simbol keagamaan, melainkan sejauh mana nilai-nilai agama membentuk tata kelola yang bersih dan berorientasi pada kemaslahatan. Dalam bahasa maqashid, masyarakat yang religius adalah masyarakat yang mampu menjaga agama sekaligus menjaga harta publik, menegakkan keadilan, dan melawan segala bentuk korupsi sebagai manifestasi nyata dari fasād fi al-arḍ.

Daftar Pustaka

  1. Al-Ghazālī, Abū Ḥāmid Muḥammad ibn Muḥammad. Al-Mustaṣfā min ‘Ilm al-Uṣūl. Beirut: Dār al-Kutub al-’Ilmiyyah.
  2. Al-Māwardī, Abū al-Ḥasan ‘Alī ibn Muḥammad. Al-Aḥkām al-Sulṭāniyyah wa al-Wilāyāt al-Dīniyyah. Beirut: Dār al-Kutub al-’Ilmiyyah.
  3. Al-Qurṭubī, Muḥammad ibn Aḥmad. Al-Jāmi’ li Aḥkām al-Qur’ān. Beirut: Mu’assasah al-Risālah.
  4. Al-Suyūṭī, Jalāluddīn. Al-Asybāh wa al-Naẓā’ir fī Qawā’id wa Furū’ al-Fiqh al-Syāfi’ī. Beirut: Dār al-Kutub al-’Ilmiyyah.
  5. Al-Syāṭibī, Abū Isḥāq. Al-Muwāfaqāt fī Uṣūl al-Syarī’ah. Beirut: Dār Ibn ‘Affān.
  6. Auda, Jasser. Maqasid Al-Shariah as Philosophy of Islamic Law: A Systems Approach. London: The International Institute of Islamic Thought (IIIT), 2008.
  7. Azra, Azyumardi. Korupsi dalam Perspektif Agama-Agama. Jakarta: Kompas, 2004.
  8. Beekun, Rafik Issa, and Jamal Badawi. “Leadership: An Islamic Perspective.” American Journal of Islamic Social Sciences, Vol. 16, No. 2, 1999.
  9. Chapra, M. Umer. Islam and the Economic Challenge. Leicester: The Islamic Foundation, 1992.
  10. Ibn ‘Abd al-Salām, ‘Izzuddīn. Qawā’id al-Aḥkām fī Maṣāliḥ al-Anām. Beirut: Dār al-Ma’rifah.
  11. Ibn Khaldūn, ‘Abd al-Raḥmān. Al-Muqaddimah. Beirut: Dār al-Fikr.
  12. Ibn Taymiyyah, Taqiyuddīn Aḥmad. Al-Siyāsah al-Syar’iyyah fī Iṣlāḥ al-Rā’ī wa al-Ra’iyyah. Beirut: Dār al-Kitāb al-’Arabī.
  13. Indonesia Corruption Watch (ICW). Laporan Tren Penindakan Korupsi Tahun 2023 dan 2024. Jakarta: ICW.
  14. Jaih Mubarok dan Hasanuddin. Maqashid Syariah: Tujuan dan Alasan Hukum Islam. Jakarta: Kencana, 2019.
  15. Kamali, Mohammad Hashim. Maqasid al-Shariah Made Simple. Herndon: International Institute of Islamic Thought (IIIT), 2015.
  16. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Statistik Penindakan Tindak Pidana Korupsi Tahun 2019-2025. Jakarta: KPK.
  17. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Laporan Tahunan KPK. Jakarta: KPK.
  18. Laldin, Mohd Akram, and Hafas Furqani. “The Challenge of Developing Islamic Governance Framework Based on Maqasid al-Shariah.” International Journal of Islamic and Middle Eastern Finance and Management, Vol. 8, No. 1, 2015.
  19. Mohammed, M. O., and F. M. Taib. “Developing Islamic Governance and Ethics through Maqasid al-Shariah.” Humanomics, Vol. 31, No. 2, 2015.
  20. Raysuni, Ahmad. Nazhariyyat al-Maqāṣid ‘inda al-Imām al-Syāṭibī. Beirut: Al-Ma’had al-’Ālami li al-Fikr al-Islami, 1995.
  21. Transparency International Indonesia. Corruption Perceptions Index (CPI) Indonesia. Jakarta: Transparency International Indonesia.

Baca Juga: Korupsi: Kejahatan terhadap Kemaslahatan Umat


Penulis: Samsul Rozikin
Editor: Yusril Mahendra

Tags: antikorupsikejujurankorupsireligiusitasreligiusitas simbolikreligiusitas substantif
Previous Post

Kebakaran Rumah di Gondang Subah, Kerugian Capai Rp250 Juta

Samsul Rozikin

Samsul Rozikin

Mahasantri Ma'had Aly At-Tarmasi Takhassus Fiqh wa Ushuluhu, PIP Tremas Pacitan

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Sejarah Rifa’iyah dan Organisasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gus Sakho, Gemilang Prestasi di Al-Azhar, Suluh Inspirasi Generasi Rifa’iyah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rukun Islam Satu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • NU dan Rifa’iyah: Persamaan, Perbedaan, dan Hubungan Dakwah di Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sejarah Organisasi Rifa’iyah dan Ummahatur Rifa’iyah (UMRI)

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Rifa'iyah

Menjaga Tradisi, Menyongsong Masa Depan

Kategori

  • Bahtsul Masail
  • Berita
  • Cerpen
  • Keislaman
  • Khutbah
  • Kolom
  • Nadhom
  • Nasional
  • Sejarah
  • Tokoh
  • Video

Sejarah

  • Rifa’iyah
  • AMRI
  • UMRI
  • LFR
  • Baranusa

Informasi

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Visi Misi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

© 2026 Rifaiyah.or.id. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • Login
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Kolom
  • Nadhom
  • Tokoh
  • Bahtsul Masail
  • Khutbah
  • Sejarah
  • Video
  • Cerpen

© 2026 Rifaiyah.or.id. All rights reserved.