Rifa'iyah
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Kolom
  • Nadhom
  • Tokoh
  • Bahtsul Masail
  • Khutbah
  • Sejarah
  • Video
  • Cerpen
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Kolom
  • Nadhom
  • Tokoh
  • Bahtsul Masail
  • Khutbah
  • Sejarah
  • Video
  • Cerpen
No Result
View All Result
Rifa'iyah
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Kolom
  • Nadhom
  • Tokoh
  • Bahtsul Masail
  • Khutbah
  • Sejarah
  • Video
  • Cerpen
Home Kolom

Sejarah Rifa’iyah: Dari Tuduhan Sesat Menuju Pengakuan Resmi

Pergulatan Rifa’iyah Mencari Legalitas Diri di Tengah Badai Tuduhan, 1965–1999

Ahmad Saifullah by Ahmad Saifullah
June 30, 2026
in Kolom
0
sejarah Rifa'iyah
0
SHARES
49
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

I. Sebuah Api Yang Tak Padam

Ada sebuah kisah yang hampir luput dari memori bangsa ini. Bukan kisah tentang pahlawan dengan pedang di tangan, bukan pula tentang negarawan yang berpidato di panggung megah. Ini adalah kisah tentang sekelompok manusia biasa—petani, santri, ibu-ibu desa—yang selama lebih dari satu abad bertahan menghadapi tekanan, fitnah, dan tuduhan yang datang silih berganti, hanya karena mereka ingin menjalankan keyakinan mereka dengan cara yang mereka pahami sebagai benar.

Inilah kisah Jemaah Rifa’iyah.

Nama itu berasal dari seorang ulama bernama KH. Ahmad Rifa’i—putra seorang penghulu di Tempuran, Kendal, Jawa Tengah, yang lahir pada tahun 1786 dan meninggal dalam pengasingan di Minahasa, Sulawesi Utara, pada sekitar tahun 1870. Jauh sebelum kata ‘reformis’ menjadi populer, Ahmad Rifa’i sudah menjalankan reformasi: ia menolak berkompromi dengan kekuasaan kolonial, menentang ulama yang ia sebut ‘ulama birokrat’—mereka yang menjual wibawa agama demi kursi jabatan di bawah Pemerintah Hindia Belanda—dan menulis puluhan kitab dalam bahasa Jawa agar ajaran Islam bisa dipahami oleh rakyat jelata yang tak mampu membaca tulisan Arab.

Karena keberaniannya itulah ia dibuang. Karena pengikutnya setia itulah mereka difitnah. Dan karena fitnah itu diwariskan dari generasi ke generasi itulah pergulatan ini berlangsung sangat panjang—menembus batas waktu, menembus kemerdekaan, menembus era Orde Baru, hingga akhirnya—pada tahun 1999—Jemaah Rifa’iyah meraih pengakuan yang mereka perjuangkan selama satu abad lebih.

Inilah catatan tentang keteguhan iman dan keberanian yang tenang.

II. Sang Ulama Pejuang: Ahmad Rifa’i dan Zaman Yang Melahirkannya

Jawa di Bawah Bayangan Kolonial

Untuk memahami mengapa Ahmad Rifa’i begitu penting, kita perlu membayangkan Jawa pada abad ke-19: sebuah pulau yang dililit oleh dua kekuatan besar sekaligus. Di atas, ada Pemerintah Kolonial Hindia Belanda dengan segala aparatnya—politieagent, kontrolir, dan kaki tangan pribuminya. Di bawah, ada lapisan masyarakat yang mengaku Islam tetapi—seperti dicatat oleh Poensen—tidak mengenal Islam kecuali dalam hal-hal normatif seperti sunatan dan pantangan makan daging babi. Di tengah-tengah dua kekuatan ini, para ulama seharusnya menjadi lentera. Tetapi sebagian dari mereka justru memilih menjadi bagian dari aparat kolonial—menjadi penghulu, pegawai birokrasi agama yang bekerja dalam sistem yang dikendalikan Belanda.

Ahmad Rifa’i melihat semua itu dan tidak bisa diam.

Perjalanan Seorang Pemuda dari Kendal

Ia lahir di Tempuran, Kendal, sebagai putra Muhammad Marhum, seorang penghulu. Sejak kecil ia sudah menghirup atmosfer keagamaan yang kental. Ia belajar kepada KH. Asy’ari di Kaliwungu—seorang ulama besar dan sekaligus kakak iparnya—sebelum memutuskan untuk menuntut ilmu ke Mekkah. Selama delapan tahun ia mendalami fikih, tauhid, dan tasawuf di jantung dunia Islam, sebelum kembali ke tanah air bersama dua sahabatnya yang kelak juga menjadi ulama besar: KH. Khalil dari Bangkalan dan KH. Nawawi dari Banten.

Saat kembali, Ahmad Rifa’i bukan lagi sekadar seorang santri yang pulang dari perantauan. Ia membawa visi yang jelas: memurnikan praktik keislaman masyarakat Jawa yang masih bercampur dengan kepercayaan Hindu-Buddha dan animisme. Ia mengkritik keras sinkretisme—pertunjukan wayang, upacara adat yang tidak sesuai syariat, dan perempuan yang keluar rumah tanpa kerudung. Tetapi kritik terkerasnya justru ditujukan kepada ulama-ulama yang berkolaborasi dengan penjajah.

“Ulama birokrat adalah kaki tangan orang-orang kafir. Pernikahan yang dilangsungkan di hadapan mereka tidak sah, sebab iman mereka telah rusak oleh kolaborasi dengan penguasa yang zalim.” — KH. Ahmad Rifa’i, dalam berbagai kitab Tarajumah

Pernyataan seperti itulah yang membuat Ahmad Rifa’i dicintai oleh rakyat jelata, tetapi dibenci oleh penguasa. Ia bukan sekadar pengkhotbah; ia adalah agitator yang cerdas, yang menggunakan bahasa syair Jawa—tembang yang bisa dinyanyikan dan dihafal—untuk menyampaikan ajaran yang bisa dipahami oleh siapa pun, bahkan mereka yang buta huruf Latin.

Kalisalak: Lahirnya Sebuah Gerakan

Di Kalisalak, Limpung, Batang—sebuah desa di pedalaman Jawa Tengah, jauh dari jangkauan birokrasi kota—Ahmad Rifa’i mendirikan pesantren. Tempat itu segera menjadi magnet. Para santri berdatangan dari Pekalongan, Wonosobo, Kendal, Semarang, dan berbagai penjuru Jawa. Mereka yang menjadi ‘khalifah’ atau murid seniornya kemudian menyebar ke daerah asal masing-masing, membawa api pengajaran sang guru ke seluruh pelosok.

Lima belas santri mencapai tingkat khalifah. Nama-nama seperti Abdul Hamid dari Wonosobo, Ilham dan Imampuro dari Batang, Muhammad Tuba dari Kendal, serta Abu Salim dari Paesan, Kedungwuni, Pekalongan akan mengukir sejarah tersendiri di daerah masing-masing. Mereka adalah mata rantai pertama dari jaringan yang akan bertahan bahkan setelah sang guru tiada.

III. Kitab Tarajumah: Cahaya Dalam Huruf Pegon

Menulis untuk Rakyat

Dalam sejarah literasi keislaman Nusantara, karya Ahmad Rifa’i menempati posisi yang unik. Ia menulis sebanyak 65 judul kitab dalam bahasa Jawa, ditambah 500 tanbih (bait pengingat) dan 700 nazam doa—semuanya menggunakan huruf Arab Pegon (aksara Arab dengan bunyi bahasa Jawa). Di negeri yang sebagian besar masyarakatnya masih buta huruf Arab dan tidak fasih berbahasa Indonesia, karya-karya ini adalah jembatan: jembatan antara ajaran Islam yang tersimpan dalam kitab-kitab berbahasa Arab di Mekkah, dengan kehidupan sehari-hari petani dan pedagang di pedesaan Jawa.

Nama ‘Tarajumah’ berasal dari kata Arab ‘tarjamah’ (terjemahan). Kitab-kitab ini memang merupakan terjemahan dan ringkasan dari karya-karya ulama besar yang pernah dipelajari Ahmad Rifa’i selama di Mekkah—tetapi bukan sekadar terjemahan literal. Di dalamnya ia menambahkan konteks, kritik sosial, dan panduan praktis yang disesuaikan dengan realitas masyarakat Jawa pada masanya.

Tiga Pilar Ajaran

Isi kitab-kitab Tarajumah mencakup tiga bidang utama: Tauhid (akidah), Fikih (hukum Islam), dan Tasawuf (spiritualitas). Ketiganya saling mengait dalam satu kerangka yang padu. Dalam bidang Tauhid, Ahmad Rifa’i menekankan bahwa iman bukan sekadar percaya di dalam hati—ia harus diwujudkan dalam ketundukan total kepada syariat. Dalam bidang Fikih, ia mengikuti Mazhab Syafi’i sambil membuat beberapa penafsiran yang disesuaikan dengan konteks sosialnya. Dan dalam bidang Tasawuf, ia mengajarkan apa yang disebutnya ‘Tasawuf Akhlaki’—tasawuf yang menitikberatkan pada pembentukan moral—bukan tasawuf yang memisahkan antara syariat dengan hakikat.

Kontroversi yang Dipolitisasi

Tiga ajaran Ahmad Rifa’i yang kemudian menjadi sumber kontroversi panjang adalah:

  1. Rukun Islam Satu

Ahmad Rifa’i mengajarkan bahwa rukun Islam sejatinya hanya satu: mengucapkan dua kalimat syahadat. Empat rukun lainnya (salat, zakat, puasa, haji) adalah kewajiban yang harus dijalankan, tetapi tidak menentukan status seseorang sebagai muslim atau kafir. Bagi Rifa’i, ini bukan untuk meremehkan empat rukun lainnya—justru sebaliknya, ia ingin menegaskan betapa pentingnya keempat kewajiban itu sebagai ‘penyempurna keislaman’. Namun di telinga masyarakat yang terbiasa menghitung Rukun Islam sebagai lima, ajaran ini terdengar ganjil dan mudah disalahpahami.

  1. Salat Jum’at dengan Empat Orang

Mengikuti qaul qadim (pendapat lama) Imam Syafi’i, Rifa’i menyatakan bahwa salat Jum’at sah diselenggarakan dengan minimum empat orang yang memenuhi syarat—bukan empat puluh orang seperti yang berlaku di kalangan mayoritas umat. Selain itu, ia mensyaratkan bahwa pemimpin salat Jum’at haruslah seorang yang ‘Alim Adil’—bukan ulama birokrat yang berkolaborasi dengan penjajah. Ini berarti banyak masjid di bawah kendali penghulu kolonial dianggapnya tidak sah untuk digunakan salat Jum’at.

  1. Tashih al-Nikah (Pengulangan Nikah)

Ahmad Rifa’i menyatakan bahwa pernikahan yang dilakukan di hadapan penghulu kolonial—yang ia anggap tidak memenuhi syarat sebagai wali yang ‘Alim Adil’—tidaklah sah secara syariat. Akibatnya, banyak jemaahnya yang mengulang akad nikah mereka. Tradisi ini kemudian menjadi salah satu identitas unik Jemaah Rifa’iyah, sekaligus salah satu bahan kritik dari masyarakat luar.

Perlu ditegaskan: ketiga ajaran ini memiliki landasan fikih yang bisa dipertanggungjawabkan. Namun di tengah masyarakat yang tidak terbiasa dengan keragaman pendapat dalam Islam, ajaran-ajaran ini mudah menjadi bahan fitnah—terutama ketika ada pihak yang berkepentingan untuk memfitnah.

IV. Pengasingan: Api Yang Ditekan, Tapi Tidak Padam

Ambon dan Manado: Akhir yang Bukan Akhir

Tahun 1859 menjadi titik balik yang menyakitkan. Pemerintah Kolonial Hindia Belanda—yang sudah lama mengawasi aktivitas Ahmad Rifa’i dengan curiga—akhirnya mengambil tindakan tegas. Dengan tuduhan ‘menyebarkan ajaran sesat’ dan ‘mengancam stabilitas keamanan’, Ahmad Rifa’i ditangkap, diadili, dan kemudian diasingkan ke Ambon.

Kenyataan bahwa tuduhan ‘sesat’ itu murni politis tidak tersembunyi bagi siapa pun yang mau melihatnya dengan jernih. Ahmad Rifa’i tidak mengajarkan sihir atau syirik—ia mengajarkan Tauhid, Fikih Syafi’i, dan Tasawuf Akhlaki. Yang membuatnya berbahaya di mata kolonial bukan ajarannya tentang ibadah, melainkan ajarannya tentang perlawanan: ia menyebut Belanda sebagai ‘kafir’ yang harus dilawan, dan menyatakan bahwa bekerja sama dengan pemerintah kolonial adalah bentuk pengkhianatan terhadap Islam.

Di Ambon, Ahmad Rifa’i tidak berhenti menulis. Ia menghasilkan empat kitab berbahasa Melayu dan 60 tanbih (peringatan). Api semangat perjuangannya tidak padam meskipun tubuhnya terpenjara di ujung kepulauan.

Ia wafat di Minahasa, Sulawesi Utara, sekitar tahun 1870. Jauh dari tanah kelahirannya. Jauh dari murid-muridnya. Tetapi ajarannya—yang sudah tertanam dalam hati puluhan khalifah yang tersebar di Jawa—terus hidup dan berkembang.

Warisan yang Dirajut dalam Keheningan

Setelah Ahmad Rifa’i diasingkan, para muridnya bergerak dengan sangat hati-hati. Salah satu yang paling berperan adalah Kiai Abu Salim dari Paesan, Kedungwuni, Pekalongan. Setelah pesantren Kalisalak diobrak-abrik oleh aparat kolonial, Abu Salim kembali ke kampung halamannya dan memulai dakwah dengan cara yang sangat berbeda dari gurunya: diam-diam, tersembunyi, di sudut yang tidak menarik perhatian.

Dikisahkan bahwa pengajian-pengajiannya sering diadakan di samping kandang kambing. Apabila ada patroli polisi Belanda yang mendekat, kitab-kitab yang sedang dibaca segera disembunyikan di balik tumpukan rumput pakan ternak. Inilah model perlawanan yang berbeda: bukan dengan pedang, melainkan dengan kesabaran; bukan dengan demonstrasi, melainkan dengan pendidikan yang tersembunyi.

Dari keheningan itulah jaringan Rifa’iyah di Pekalongan tumbuh. Dari Paesan, ajaran Rifa’i menyebar ke berbagai penjuru Kabupaten Pekalongan. Pesantren Insap (Ikatan Santri Paesan) kelak akan menjadi mercusuar pendidikan Rifa’iyah yang paling terkenal di Jawa Tengah.

V. Badai Pasca Kemerdekaan: Warisan Fitnah Kolonial

Kemerdekaan yang Tidak Membebaskan

Tahun 1945 Indonesia merdeka. Seharusnya stigma ‘sesat’ yang ditempelkan oleh pemerintah kolonial juga ikut terkubur bersama rezim itu. Tetapi warisan kebencian tidak semudah itu untuk dihapus.

Di Kabupaten Pekalongan, ketegangan antara Jemaah Rifa’iyah dan masyarakat sekitar—terutama warga Nahdliyin—mulai meruncing pada dekade 1960-an. Bukan karena ada ajaran baru yang muncul, bukan karena ada konflik politik baru. Melainkan karena satu hal sederhana yang ternyata sangat rumit: Jemaah Rifa’iyah ingin mendirikan salat Jum’at sendiri.

Di Desa Paesan, Kedungwuni, warga Rifa’iyah merasa tidak bisa bermakmum kepada imam yang mereka nilai tidak memenuhi syarat ‘Alim Adil’. Ini bukan arogansi—ini adalah konsekuensi logis dari keyakinan fikih yang mereka pegang teguh selama hampir satu abad. Tetapi bagi masyarakat sekitar yang tidak memahami latar belakang fikihnya, tindakan ‘tidak mau Jum’atan bersama’ ini terasa seperti penghinaan.

1965: Titik Kritis

Tahun 1965 menjadi titik kritis dalam sejarah modern Rifa’iyah. Di satu sisi, pada 16 Juni 1965, Jemaah Rifa’iyah secara resmi mendirikan Yayasan Pendidikan Islam Rifa’iyah (YPIR) yang berpusat di Tanahbaya, Randudongkal, Pemalang—sebuah langkah penting menuju organisasi modern yang terstruktur. Di sisi lain, kemandirian organisasional ini membuat sebagian warga Nahdliyin—yang sebelumnya menganggap Rifa’iyah sebagai bagian dari keluarga besar NU—merasa ditinggalkan.

Ketegangan yang sebelumnya tersimpan di bawah permukaan mulai meledak ke permukaan.

1967: Malam yang Tidak Terlupakan di Meduri

Agustus 1967. Sebuah masjid di Meduri Tirto, Pekalongan, dipenuhi jemaah Rifa’iyah yang khusyuk. Ini adalah upaya pertama mereka mendirikan salat Jum’at sendiri. Tiba-tiba, seseorang dari luar menerobos masuk—seorang laki-laki yang mewakili komunitas Nahdliyin setempat. Ia langsung menuju mimbar dan menarik KH. Ali Munawir—khatib yang sedang berkhotbah—turun dengan paksa.

Masjid itu pun chaos. Salat Jum’at yang pertama itu dibubarkan paksa sebelum sempat selesai.

Yang luar biasa dari peristiwa itu bukan kekerasannya—melainkan respons Jemaah Rifa’iyah. KH. Syafi’i, ulama sepuh yang karismatik, sebelumnya sudah memberikan pesan kepada jemaahnya: ‘Apabila nanti meletus konflik, bersikaplah diam. Jangan melakukan perlawanan, sebab perlawanan hanya berbuah kerusakan.’

Pesan itu dipegang teguh. Tidak ada balasan kekerasan. Tidak ada provokasi balik. Yang ada hanya keheningan yang penuh martabat—dan keputusan untuk terus berjuang dengan cara yang berbeda.

Gelombang Intimidasi yang Tak Henti

Tahun-tahun berikutnya dipenuhi oleh serangkaian tekanan yang tampaknya tak ada habisnya. Pengajian-pengajian dibubarkan. Pelantikan pengurus dipindahkan karena ancaman kerusuhan. Seorang Kiai NU berpidato di radio bahwa orang Islam yang tidak mau Jum’atan selama tiga kali adalah kafir—sebuah pernyataan yang jelas-jelas ditujukan kepada Rifa’iyah. Pembakaran kitab-kitab Ahmad Rifa’i terjadi di Wonosobo.

Puncaknya, pada 2 April 1981, Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah mengeluarkan SK Nomor Kep-012/K.3/4/1981—sebuah surat keputusan yang melarang pengembangan ajaran Islam Alim Adil (nama lain Rifa’iyah) dan buku pedomannya Riayatul Himmah di seluruh wilayah Jawa Tengah.

Bagi komunitas yang sudah berjuang hampir 120 tahun, ini adalah pukulan yang berat. Tetapi bukan yang mematikan.

VI. Perlawanan Yang Cerdas: Strategi Tanpa Kekerasan

Politik sebagai Perlindungan

Jemaah Rifa’iyah menyadari sesuatu yang penting: dalam arena sosial-politik Indonesia pasca-kemerdekaan, keberadaan mereka sebagai minoritas yang distigmatisasi membutuhkan perlindungan dari kekuasaan. Dan kekuasaan itu harus diperoleh melalui jalur politik.

Sekitar tahun 1970, KH. Syafi’i—ulama sepuh Rifa’iyah—diundang oleh Bupati Pekalongan H. Soetedjo Manoet Hardjo. Pertemuan itu berlangsung tertutup di pendopo kantor kabupaten. Bupati ingin tahu: berapa besar Jemaah Rifa’iyah di Pekalongan? Dan apakah mereka bersedia mendukung Golkar dalam Pemilu 1971?

KH. Syafi’i—dengan kecerdasan seorang ulama sekaligus politisi lapangan—menjawab dengan angka yang mungkin berlebihan, tetapi terstruktur: 75.000 jemaah. Lalu ia menyatakan kesediaan untuk memobilisasi dukungan Rifa’iyah kepada Golkar, tetapi dengan satu syarat tak terucap: keamanan dan kebebasan beraktivitas bagi Jemaah Rifa’iyah.

Bupati menerima. Perjanjian tak tertulis itu menjadi tameng yang sangat efektif. Poster beringin Golkar dipasang di setiap rumah warga Rifa’iyah—bukan hanya sebagai pernyataan dukungan politik, tetapi juga sebagai sinyal kepada pihak manapun yang ingin mengintimidasi: ‘Kami dilindungi.’

Dalam Pemilu 1971, Golkar menang besar. Dan sejak saat itu, selama hampir satu dasawarsa, Rifa’iyah di Pekalongan bisa bernafas lebih lega.

Ilmu sebagai Senjata: Seminar Nasional 1990

Strategi perlindungan politik terbukti efektif untuk bertahan. Tetapi untuk benar-benar memenangkan pertarungan gagasan—untuk membersihkan stigma ‘sesat’ yang sudah mengeras selama lebih dari satu abad—dibutuhkan senjata yang berbeda: ilmu dan akademisi.

Kesempatan itu datang dari arah yang tidak terduga. Jurnal Ulumul Qur’an memuat artikel Dr. Kuntowijoyo tentang ‘Serat Cebolek’—sebuah karya sastra Jawa kuno yang menggambarkan Ahmad Rifa’i sebagai ‘ulama pengacau’. Artikel itu memicu kemarahan Jemaah Rifa’iyah, tetapi juga membuka pintu bagi dialog ilmiah.

KH. Ahmad Syadzirin Amin—pengasuh Pesantren Insap Paesan dan tokoh penting Rifa’iyah—menanggapi artikel itu dengan bijak. Alih-alih membalas dengan kemarahan, ia mendekati Dr. Kuntowijoyo sendiri dan mengusulkan sebuah seminar ilmiah.

Pada 12-13 Desember 1990, Seminar Nasional berlangsung di Yogyakarta dengan tema ‘Mengungkap Pembaharuan Islam Abad XIX, Gerakan KH. Ahmad Rifa’i: Kesinambungan dan Perubahannya’. Hadir di dalamnya para sejarawan dan cendekiawan terkemuka: Prof. Dr. Sartono Kartodirdjo, Dr. Kuntowijoyo, M. Dawam Rahardjo, dan banyak lagi.

Hasilnya melebihi ekspektasi. Lima kesimpulan penting lahir dari seminar itu, termasuk pernyataan bahwa: “Ajaran-ajaran Tauhid, Fikih, dan Tasawuf KH. Ahmad Rifa’i termasuk dalam faham Ahli Sunnah wal Jama’ah. Tokoh KH. Ahmad Rifa’i merupakan figur seorang ulama yang disamping mubaligh juga sebagai seorang pejuang anti kolonialisme… Seminar mengusulkan agar supaya KH. Ahmad Rifa’i diangkat sebagai Pahlawan Nasional.” — Piagam Balai Kajian Sejarah dan Nilai Tradisional Yogyakarta, 13 Desember 1990

Bagi Jemaah Rifa’iyah, ini adalah pembuktian di atas kertas—di depan mata seluruh Indonesia—bahwa ajaran mereka tidak sesat. Bahwa nenek moyang spiritual mereka adalah pahlawan, bukan pengacau.

1991: Tampil di Pentas Nasional

Mengikuti momentum seminar, pada November 1991, Jemaah Rifa’iyah Kedungwuni Pekalongan turut berpartisipasi dalam Festival Istiqlal di Jakarta—sebuah festival kebudayaan Islam yang diikuti oleh berbagai organisasi dari seluruh Indonesia. Mereka membuka kios yang memamerkan kitab-kitab Tarajumah dan dokumentasi sejarah. Untuk pertama kalinya dalam sejarah modern mereka, Jemaah Rifa’iyah berdiri sejajar dengan organisasi Islam lain di pentas nasional.

Pada bulan yang sama, Musyawarah Koordinasi Antar Pemikir Jemaah Rifa’iyah berlangsung di Tanahbaya, lalu dilanjutkan dengan musyawarah di Cirebon pada 24-25 Desember 1991. Hasilnya: pembentukan Organisasi Rifa’iyah sebagai lembaga resmi yang mewadahi seluruh kegiatan Jemaah Rifa’iyah di Indonesia. Langkah ini merupakan transformasi dari sebuah gerakan keagamaan informal menjadi organisasi kemasyarakatan yang terstruktur.

Reformasi 1998: Pintu yang Terbuka

Jika seminar 1990 adalah tonggak ilmiah, dan Festival Istiqlal 1991 adalah tonggak budaya, maka Reformasi 1998 adalah tonggak politik yang membuka jalan lebih lebar.

Ketika Orde Baru runtuh pada Mei 1998 dan Indonesia memasuki era keterbukaan, Jemaah Rifa’iyah bergerak cepat. Pimpinan Pusat Rifa’iyah mengeluarkan fatwa penting dalam Mukernas V di Pekalongan (23 Oktober 1998), yang secara eksplisit menyatakan bahwa tulisan-tulisan protes Ahmad Rifa’i terhadap kolonial Belanda sudah tidak relevan untuk Indonesia merdeka, dan mengajak seluruh warga Rifa’iyah untuk makmum salat Jum’at kepada imam dari aliran manapun.

Fatwa ini adalah bukti kematangan sebuah komunitas yang sudah belajar membedakan antara prinsip yang tidak boleh dikompromikan dengan realitas sosial yang harus diadaptasi.

Pada 1 Oktober 1999, Pimpinan Pusat Rifa’iyah secara resmi mengajukan permohonan peninjauan kembali SK larangan tahun 1981. Permohonan itu dilengkapi dengan berbagai bukti ilmiah, dokumen resmi, dan dukungan dari MUI Jawa Tengah.

Hasilnya: pada 1 November 1999, Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah mengeluarkan SK Nomor Kep-40/P.3/DSB.1/11/1999—mencabut secara resmi larangan atas Rifa’iyah yang telah berlaku selama 18 tahun.

1999: Puncak yang Mengharu-biru

Tetapi kemenangan paling simbolis—dan paling mengharu-biru—datang bukan dari lembaga kejaksaan, melainkan dari sebuah pemilihan.

Pada tahun 1999-2000, KH. Ahmad Syadzirin Amin—pengasuh Pesantren Insap Paesan yang selama berpuluh tahun berjuang di garis terdepan—terpilih sebagai Ketua MUI Kabupaten Pekalongan.

Seorang ulama Rifa’iyah, memimpin MUI.

Bagi sebuah komunitas yang selama lebih dari tiga puluh tahun dipanggil ‘sesat’ oleh sesama Muslim, ini bukan sekadar kemenangan administratif. Ini adalah pernyataan yang paling nyata dan paling meyakinkan: ajaran Rifa’iyah bukan ajaran sesat. Ajaran Rifa’iyah adalah bagian dari umat Islam yang sah, yang diakui, yang dihormati.

Api yang ditekan selama satu setengah abad—akhirnya bersinar dengan terang.

VII. Pelajaran dari Sebuah Pergulatan Panjang

Kisah Rifa’iyah bukan hanya tentang sejarah—ia adalah cermin yang memantulkan pertanyaan-pertanyaan yang masih relevan hingga hari ini.

Tentang Stigma dan Keadilan

Stigma adalah senjata yang paling efektif sekaligus paling curang. Ketika pemerintah kolonial menempelkan label ‘sesat’ pada Ahmad Rifa’i, mereka tidak sedang menilai ajarannya secara teologis—mereka sedang melindungi kepentingan kekuasaan mereka. Namun stigma itu bertahan jauh setelah kolonialisme sendiri berakhir, karena ia sudah meresap ke dalam memori kolektif dan diwariskan dari generasi ke generasi tanpa diperiksa ulang.

Ini mengingatkan kita: setiap tuduhan ‘sesat’ atau ‘ekstremis’ yang datang tanpa kajian mendalam harus diterima dengan kritis. Bisa jadi di baliknya ada kepentingan kekuasaan yang ingin membungkam suara yang tidak nyaman.

Tentang Strategi Perlawanan yang Bermartabat

Selama lebih dari satu abad, Jemaah Rifa’iyah tidak pernah memilih jalan kekerasan. Ketika mimbar mereka dirampas, mereka diam. Ketika pesantren mereka diancam, mereka tetap mengajar. Ketika dilarang berkumpul, mereka pindah tempat.

Tetapi ‘diam’ di sini bukan berarti pasif. Mereka membangun pesantren. Mereka mendidik generasi. Mereka menjalin aliansi politik yang cerdas. Mereka mengundang akademisi untuk meneliti ajaran mereka. Mereka tampil di festival nasional. Mereka memohon peninjauan hukum.

Ini adalah model perlawanan yang mungkin terasa lambat dan melelahkan, tetapi ia bertahan. Dan pada akhirnya, ia menang.

Tentang Kekuatan Pendidikan dan Ilmu

Dari semua strategi yang ditempuh Jemaah Rifa’iyah, yang paling menentukan adalah investasi mereka dalam pendidikan dan kajian ilmiah. Pesantren Insap melahirkan ulama yang mampu berdialog secara intelektual. Seminar 1990 membuktikan secara akademis bahwa ajaran Rifa’iyah bukan ajaran sesat. Dan ketika gerakan Reformasi membuka pintu keterbukaan, Jemaah Rifa’iyah sudah memiliki bekal ilmiah yang cukup untuk meyakinkan semua pihak.

Ini mengajarkan kita: pendidikan bukan hanya investasi masa depan individual—ia adalah fondasi ketahanan komunitas.

Tentang Identitas yang Teguh Tanpa Ketertutupan

Hal yang paling menakjubkan dari Jemaah Rifa’iyah adalah kemampuan mereka untuk mempertahankan identitas yang kuat tanpa menjadi fanatik yang tertutup. Mereka bergabung dengan NU di daerah-daerah yang didominasi NU. Mereka bergabung dengan Muhammadiyah di daerah-daerah yang didominasi Muhammadiyah. Mereka mendukung Golkar demi perlindungan, lalu mendukung PPP demi keseimbangan.

Mereka bisa beradaptasi tanpa kehilangan diri. Ini adalah kebijaksanaan yang jarang dimiliki oleh kelompok yang sedang tertekan.

VIII. Epilog: Api Yang Terus Menyala

Ahmad Rifa’i pernah berkata dalam syair-syairnya bahwa orang yang imannya benar tidak akan diam menghadapi kezaliman. Ia tidak mengajak perang dengan pedang—ia mengajak perang dengan ilmu, dengan kebenaran, dan dengan kesabaran yang tak tergoyahkan.

Jemaah Rifa’iyah telah membuktikan bahwa ajaran itu bisa dihidupi. Selama hampir 170 tahun—dari Kalisalak 1837 hingga Pekalongan 1999—mereka berjalan melalui hutan lebat fitnah, intimidasi, dan diskriminasi. Tidak dengan senjata, tidak dengan amarah yang meledak-ledak, tetapi dengan langkah yang pelan dan pasti.

Ketika akhirnya seorang ulama Rifa’iyah duduk di kursi Ketua MUI Kabupaten Pekalongan, itu bukan hanya kemenangan mereka. Itu adalah kemenangan kebenaran atas fitnah, kemenangan sabar atas dendam, kemenangan ilmu atas prasangka.

Dan mungkin, di suatu tempat di Minahasa sana, ruh Ahmad Rifa’i bisa tersenyum dengan tenang.

IX. Linimasa Sejarah Rifa’iyah

Berikut adalah rangkaian peristiwa penting dalam perjalanan panjang Jemaah Rifa’iyah dari masa kelahiran gerakannya hingga puncak pengakuan legalitas diri pada akhir abad ke-20.

Tahun / Periode Peristiwa Penting
1786 Kelahiran KH. Ahmad Rifa’i di Tempuran, Kendal, Jawa Tengah. Putra Muhammad Marhum, penghulu Kendal.
~1800s Belajar ilmu agama kepada KH. Asy’ari di Kaliwungu, Kendal.
~1820s Berangkat ke Mekkah, mendalami ilmu agama selama ± 8 tahun.
~1837 Kembali ke Jawa; mendirikan pesantren di Kalisalak, Limpung, Batang. Mulai menulis Kitab Tarajumah dalam bahasa Jawa (Arab Pegon).
~1840–1855 Dakwah keliling wilayah Kendal, Batang, Pekalongan. Jaringan murid terbentuk di berbagai daerah. Lima belas murid mencapai tingkat khalifah.
1859 Ahmad Rifa’i ditangkap pemerintah kolonial Belanda atas tuduhan ‘ajaran sesat’ dan ‘mengancam stabilitas keamanan’. Diasingkan ke Ambon.
1859–1870 Di pengasingan, Ahmad Rifa’i terus menulis: 4 kitab berbahasa Melayu dan 60 tanbih. Para murid menyebarkan ajaran secara diam-diam.
~1870 KH. Ahmad Rifa’i wafat di Minahasa, Sulawesi Utara. Kiai Abu Salim mulai mengembangkan dakwah Rifa’iyah di Paesan, Kedungwuni, Pekalongan.
~1870–1900 Kiai Abu Salim membangun komunitas Islam Rifa’iyah di Paesan secara sembunyi-sembunyi, menghindari pengawasan kolonial.
~1900–1940an Perkembangan Pesantren Insap (Ikatan Santri Paesan) di Paesan Kedungwuni. Ajaran Rifa’iyah menyebar ke berbagai daerah Kabupaten Pekalongan.
1955–1976 Pengembangan bangunan Pesantren Insap. Kapasitas terus bertambah seiring meningkatnya santri.
1959 Madrasah pertama Rifa’iyah dibuka. Transformasi dari dakwah informal menuju lembaga pendidikan formal.
16 Juni 1965 Yayasan Pendidikan Islam Rifa’iyah (YPIR) resmi didirikan di Tanahbaya, Randudongkal, Pemalang. Istilah ‘Santri Tarjumah’ berganti menjadi ‘Rifa’iyah’.
1965–1966 Ketegangan meruncing. Rifa’iyah memisahkan diri dari NU untuk mendirikan kepengurusan sendiri. Fitnah warisan kolonial menguat kembali.
Agustus 1967 Peristiwa Meduri Tirto: Pendirian pertama Salat Jum’at Rifa’iyah dibubarkan paksa. Khatib KH. Ali Munawir diturunkan dari mimbar oleh oknum Nahdliyin.
1968 Pelantikan pengurus Rifa’iyah Ranting Tirto Meduri gagal diselenggarakan karena ancaman. Dipindah ke Gedung Pemuda Pekalongan.
~1970 Pertemuan KH. Syafi’i dengan Bupati Pekalongan, H. Soetedjo Manoet Hardjo. Lahir kesepakatan: Rifa’iyah mendukung Golkar, Rifa’iyah mendapat jaminan keamanan.
1971 Pemilu perdana Orde Baru. Rifa’iyah memobilisasi suara untuk Golkar. Golkar menang 75% suara. Rifa’iyah mendapat perlindungan politik relatif stabil.
1978 Pesantren Insap putri didirikan di mushola Al Fadilah, dikelola KH. Rahmatullah.
2 April 1981 SK Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah No. Kep-012/K.3/4/1981: Larangan resmi terhadap pengembangan ajaran Islam Alim Adil (Rifa’iyah) dan kitab Riayatul Himmah.
29 Juni 1981 Departemen Agama RI mengeluarkan surat yang menyatakan kitab Riayatul Himmah ‘dinilai baik’ dan boleh digunakan. Larangan Kejati Jateng kehilangan dasar hukumnya di tingkat nasional.
1982 Rifa’iyah bersikap pragmatis: sebagian mendukung Golkar, sebagian mendukung PPP. Upaya menjalin relasi dengan berbagai kekuatan politik.
1989 Pesantren Insap dikembangkan kembali. KH. Ahmad Syadzirin Amin semakin aktif sebagai juru bicara Rifa’iyah di tingkat nasional.
9 Maret 1989 H. Ahmad Syadzirin Amin mengirimkan surat protes terbuka atas ceramah radio yang melecehkan ajaran Rifa’iyah.
12–13 Des 1990 Seminar Nasional di Yogyakarta: ‘Mengungkap Pembaharuan Islam Abad XIX, Gerakan KH. Ahmad Rifa’i’. Hadir Prof. Sartono Kartodirdjo, Dr. Kuntowijoyo, dll. Seminar menyimpulkan ajaran Rifa’iyah sesuai Ahlussunnah wal Jama’ah dan mengusulkan Ahmad Rifa’i sebagai Pahlawan Nasional.
13 Juli 1991 Musyawarah Koordinasi Antar Pemikir Jemaah Rifa’iyah di Tanahbaya. Sepakat untuk merevitalisasi YPIR menjadi organisasi modern.
November 1991 Festival Istiqlal di Jakarta: Rifa’iyah turut serta, memamerkan kitab-kitab Tarajumah. Langkah perdana tampil di pentas nasional.
24–25 Des 1991 Musyawarah di Cirebon: Pembentukan Organisasi Rifa’iyah sebagai lembaga induk resmi seluruh kegiatan Jemaah Rifa’iyah Indonesia.
21–22 Jan 1995 Bahtsul Masail Thoriqoh Al-Mu’tabarah An-Nahdliyah di Kebumen: 100 ulama Nahdliyah memperdebatkan ajaran Rifa’iyah. Keputusan menyebutkan Rifa’iyah ‘Islam yang kurang sempurna’, sebagian menuduh murtad—menuai gelombang protes intelektual dari kalangan Rifa’iyah melalui surat kabar Wawasan.
30 Juli 1996 KH. Ahmad Syadzirin Amin diundang sebagai narasumber Seminar Penelitian Rifa’iyah di IAIN Walisongo Semarang.
1997 Pemilu Orde Baru: KH. Ali Munawir menyatakan 2 juta warga Rifa’iyah Jateng mendukung Golkar. Golkar menang di hampir seluruh kabupaten Jawa Tengah.
Mei 1998 Gerakan Reformasi menumbangkan Orde Baru. Era keterbukaan dimulai. Rifa’iyah melihat peluang untuk memperjuangkan pengakuan formal.
23 Oktober 1998 Mukernas V Rifa’iyah di Pekalongan: Fatwa penting dikeluarkan—tulisan protes Ahmad Rifa’i terhadap kolonial tidak lagi relevan untuk Indonesia merdeka. Rifa’iyah mengakui Rukun Islam lima dan dianjurkan bermakmum kepada imam dari aliran manapun.
1 Oktober 1999 Pimpinan Pusat Rifa’iyah mengajukan permohonan resmi peninjauan kembali SK Kejati Jateng 1981 yang melarang ajaran Rifa’iyah.
1 November 1999 SK Kejati Jawa Tengah No. Kep-40/P.3/DSB.1/11/1999: Pencabutan resmi larangan atas Rifa’iyah. Setelah 18 tahun, larangan itu resmi dicabut.
1999–2000 KH. Ahmad Syadzirin Amin terpilih sebagai Ketua MUI Kabupaten Pekalongan. Ulama Rifa’iyah pertama yang memimpin MUI di Pekalongan. Pengakuan legalitas yang paling konkret dan simbolis.

Daftar Referensi

Buku dan Monografi

Abdullah, Shodiq. 2006. Islam Tarajumah: Komunitas Doktrin dan Tradisi. Semarang: RaSAIL.

Amin, Ahmad Syadzirin. 1996. Gerakan Syaikh Rifa’i dalam Menentang Kolonial Belanda. Jakarta: Jama’ah Masjid Baiturrahman.

Amin, Ahmad Syadzirin. 2003. Pergulatan Rifa’iyah di Indonesia. Pekalongan: Yayasan Badan Wakaf Rifa’iyah (YADA’I).

Darban, Ahmad Adaby. 2004. Rifa’iyah: Gerakan Sosial Keagamaan di Pedesaan Jawa Tengah Tahun 1850–1982. Yogyakarta: Tarawang Press.

Djamil, Abdul. 2001. Perlawanan Kiai Desa: Pemikiran dan Gerakan Islam KH. Ahmad Rifa’i Kalisalak. Yogyakarta: LkiS.

Djamil, Abdul. 2000. Islam dan Kebudayaan Jawa. Yogyakarta: Gama Media.

Fattah, Munawir Abdul. 2008. Tradisi Orang-Orang NU. Yogyakarta: Pustaka Pesantren.

Gottschalk, Louis. 1986. Mengerti Sejarah. Jakarta: UI-Press.

Hidayatullah, Sharif. 2002. Ensiklopedi Islam Indonesia. Jakarta: Djambatan.

Kuntowijoyo. 2003. Metodologi Sejarah. Yogyakarta: PT Tiara Wacana.

Kuntowijoyo. 2005. Pengantar Ilmu Sejarah. Bandung: Bentang Pustaka.

Kuntowijoyo. 2008. Penjelasan Sejarah. Yogyakarta: Tiara Wacana.

Maliki, Zainuddin. 2004. Agama Priyayi. Yogyakarta: Pustaka Marwa.

Noer, Deliar. 1996. Gerakan Modern Islam di Indonesia 1900–1942. Jakarta: LP3ES.

Rasjid, Sulaiman. 2009. Fikih Islam. Bandung: Sinar Baru Algensindo.

Sofwan, Ridin, dkk. 2004. Islamisasi di Jawa. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Skripsi dan Tesis

Fajar, Nurudin. 2007. “Aliran Rifa’iyah Dukuh Kretegan Desa Karangsari Kecamatan Rowosari, Kendal pada Tahun 1960–1975”. Skripsi. Tidak diterbitkan.

Susilowati, Eni. 1993. “Perkembangan Ajaran Rifa’iyah di Pondok Pesantren Insap Desa Paesan Kecamatan Kedungwuni Kabupaten Pekalongan 1945–1992”. Skripsi. Tidak diterbitkan.

Ulya, Risma Sofiatil. 2013. “Pergulatan Rifa’iyah dalam Mencari Legalitas Diri di Tengah Polemik Tuduhan Ajaran Sesat di Kabupaten Pekalongan 1965–1999”. Skripsi. Jurusan Sejarah, Fakultas Ilmu Sosial, Universitas Negeri Semarang.

Media Massa

Harian Terbit, edisi Kamis, 29 November 1990. Jakarta.

Harian Pelita, edisi Minggu, 3 Februari 1991. Jakarta.

Harian Pos Kota, edisi 3 November 1991. Jakarta.

Harian Sinar Pagi, edisi Senin, 7 September 1981. Jakarta.

Harian Suara Karya, edisi 27 April 1982. Jakarta.

Harian Wawasan, berbagai edisi Januari–Maret 1995. Semarang.

Majalah Amanat, edisi Maret 1997. Jakarta.

Majalah Rindang, edisi September 1996, November 1996, Desember 1998, Maret 1999. Jakarta.

Jurnal Ulumul Qur’an. Artikel Kuntowijoyo, Serat Cebolek dalam Polemik. Jakarta.

Arsip dan Dokumentasi

Balai Kajian Sejarah dan Nilai Tradisional Yogyakarta. 1990. Kesimpulan Seminar Nasional Mengungkap Pembaharuan Islam Abad XIX, Gerakan KH. Ahmad Rifa’i: Kesinambungan dan Perubahannya. 12–13 Desember 1990. Yogyakarta.

Departemen Agama Kantor Wilayah Provinsi Jawa Tengah. 1998. Rekomendasi Nomor: Wk/I.e/HM.01/3112/1998 tentang pendirian Organisasi Rifa’iyah. 25 Juli 1998. Semarang.

Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah. 1981. Surat Keputusan No. Kep-012/K.3/4/1981 tentang larangan pengembangan Agama Islam Alim Adil. 2 April 1981. Semarang.

Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah. 1999. Surat Keputusan No. Kep-40/P.3/DSB.1/11/1999 tentang pencabutan SK Nomor Kep-012/K.3/4/1981. 1 November 1999. Semarang.

Pimpinan Pusat Rifa’iyah. 1998. Instruksi (Fatwa) Nomor 09/PP-Rifa’iyah/X/1998. 23 Oktober 1998. Pekalongan.

Wawancara

Ahmad Saifullah, tokoh Angkatan Muda Rifa’iyah Indonesia Kedungwuni. Wawancara di Paesan, Kedungwuni, Pekalongan, 20 Desember 2012.

  1. Ali Nahri, mantan Pimpinan Pusat Rifa’iyah. Wawancara di Karanganyar, Batang, 26 Desember 2012.

Ahmad Ikhwandi (Yatin), pengurus Rifa’iyah dan saksi sejarah. Wawancara di Tirto Meduri, Pekalongan, 27 Desember 2012.

Amrudin Nasichun, Kiai pengasuh Ponpes Insap Kedungwuni. Wawancara di Paesan, Kedungwuni, Pekalongan, 28 Desember 2012.

Ab Jalil, warga Rifa’iyah senior. Wawancara di Paesan, Kedungwuni, Pekalongan, 29 Desember 2012.

Baca Juga: Persebaran dan Perkembangan Ajaran Rifa’iyah Di Kabupaten Kendal


Penulis: Ahmad Saifullah
Editor: Yusril Mahendra

Tags: Islam TarajumahKH. Ahmad RifaiKH. Ahmad Syadzirin AminKitab TarajumahOrganisasi RifaiyahRifaiyahSejarah Rifa’iyah
Previous Post

Makrifatullah KH. Ahmad Rifa’i sebagai Solusi Krisis Moral

Ahmad Saifullah

Ahmad Saifullah

Jurnalis Freelance

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Sejarah Rifa’iyah dan Organisasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gus Sakho, Gemilang Prestasi di Al-Azhar, Suluh Inspirasi Generasi Rifa’iyah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rukun Islam Satu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kembali ke Rumah: Ayo Mondok di Pesantren Rifa’iyah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rifa’iyah Seragamkan Jadwal Ziarah Makam Masyayikh di Jalur Pantura

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Rifa'iyah

Menjaga Tradisi, Menyongsong Masa Depan

Kategori

  • Bahtsul Masail
  • Berita
  • Cerpen
  • Keislaman
  • Khutbah
  • Kolom
  • Nadhom
  • Nasional
  • Sejarah
  • Tokoh
  • Video

Sejarah

  • Rifa’iyah
  • AMRI
  • UMRI
  • LFR
  • Baranusa

Informasi

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Visi Misi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

© 2026 Rifaiyah.or.id. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • Login
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Kolom
  • Nadhom
  • Tokoh
  • Bahtsul Masail
  • Khutbah
  • Sejarah
  • Video
  • Cerpen

© 2026 Rifaiyah.or.id. All rights reserved.