Rifaiyah.or.id – Dalam tradisi kita, istilah “walimah” identik dengan pesta pernikahan. Namun, tahukah Anda bahwa dalam khazanah fiqih Islam, walimah memiliki cakupan yang jauh lebih luas? Islam mengajarkan kita untuk mensyukuri setiap nikmat dan titik balik kehidupan melalui jamuan makan.
Imam Taqiyuddin Al-Hishni dalam kitabnya yang fenomenal, Kifayatul Akhyar, menguraikan secara detail bahwa walimah adalah simbol syukur dan sarana mempererat tali persaudaraan.
Ragam Istilah Walimah dalam Kehidupan
Menurut beliau, secara bahasa walimah berasal dari kata Al-Walmu yang berarti “berkumpul”. Meskipun secara populer (itlaq) walimah merujuk pada pernikahan, setiap momen kebahagiaan memiliki sebutan uniknya sendiri:
- وليلمة العرس (Walimatul ‘Urs): Jamuan makan khusus untuk merayakan pernikahan.
- إعذار (I’dzar): Jamuan makan yang diadakan saat merayakan khitanan anak.
- عقيقة (Aqiqah): Jamuan makan atas kelahiran bayi (disertai penyembelihan hewan sebagai bentuk syukur).
- خرس (Khurs): Jamuan makan yang disediakan sebagai rasa syukur atas keselamatan sang ibu saat melewati masa nifas atau persalinan.
- نقيعة (Naqi’ah): Jamuan makan untuk menyambut kepulangan seseorang dari perjalanan jauh (safar).
- وكيرة (Wakirah): Jamuan makan sebagai bentuk syukur atas selesainya pembangunan rumah atau gedung baru.
- مأدبة (Ma’dubah): Jamuan makan yang diadakan secara umum tanpa sebab khusus, murni sebagai bentuk kemuliaan kepada tamu.
- وضيمة (Wadhimah): Jamuan makan yang disediakan saat terjadi musibah (kematian). Dalam konteks ini, Islam menganjurkan tetangga yang menyediakan makanan bagi keluarga yang berduka sebagai bentuk empati.
Hukum Menghadiri Undangan: Wajib atau Sunnah?
Menghadiri undangan walimah bukan sekadar perkara memenuhi selera makan, melainkan urusan kewajiban agama. Imam Al-Hishni menjelaskan pembagian hukumnya sebagai berikut:
-
Walimatul ‘Urs (Pernikahan): Mayoritas ulama (pendapat yang rajih) menyatakan bahwa menghadiri undangan ini hukumnya adalah Fardhu ‘Ain (Wajib) bagi setiap orang yang diundang. Hal ini didasarkan pada sabda Nabi SAW bahwa orang yang tidak memenuhi undangan tanpa uzur dianggap telah bermaksiat kepada Allah dan Rasul-Nya.
-
Walimah Lainnya: Untuk undangan selain pernikahan (seperti khitanan, syukuran rumah, dll), hukum menghadirinya adalah Mustahab (Sunnah). Kita dianjurkan hadir untuk menyenangkan hati tuan rumah, namun tidak sampai berdosa jika berhalangan.
Sumber: Kitab Kifayatul Akhyar fi Halli Ghayatil Ikhtishar, karya Al-Imam Taqiyuddin Abu Bakar bin Muhammad Al-Hishni.
Baca juga: Walimah Pernikahan dalam Islam: Hukum, Syarat, dan Etika Menghadiri Undangan
Penulis: Ahmad Zahid Ali
Editor: Yusril Mahendra


