Rifa'iyah
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Kolom
  • Nadhom
  • Tokoh
  • Bahtsul Masail
  • Khutbah
  • Sejarah
  • Video
  • Cerpen
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Kolom
  • Nadhom
  • Tokoh
  • Bahtsul Masail
  • Khutbah
  • Sejarah
  • Video
  • Cerpen
No Result
View All Result
Rifa'iyah
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Kolom
  • Nadhom
  • Tokoh
  • Bahtsul Masail
  • Khutbah
  • Sejarah
  • Video
  • Cerpen
Home Kolom

Macam-Macam Walimah dalam Islam dan Hukum Menghadirinya

Ahmad Zahid Ali by Ahmad Zahid Ali
April 17, 2026
in Kolom
0
Macam-Macam Walimah dalam Islam dan Hukum Menghadirinya

Area prasmanan dengan hidangan untuk para tamu. (Azzahra Islamic Wedding)

0
SHARES
33
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Rifaiyah.or.id – Dalam tradisi kita, istilah “walimah” identik dengan pesta pernikahan. Namun, tahukah Anda bahwa dalam khazanah fiqih Islam, walimah memiliki cakupan yang jauh lebih luas? Islam mengajarkan kita untuk mensyukuri setiap nikmat dan titik balik kehidupan melalui jamuan makan.

Imam Taqiyuddin Al-Hishni dalam kitabnya yang fenomenal, Kifayatul Akhyar, menguraikan secara detail bahwa walimah adalah simbol syukur dan sarana mempererat tali persaudaraan.

Ragam Istilah Walimah dalam Kehidupan

Menurut beliau, secara bahasa walimah berasal dari kata Al-Walmu yang berarti “berkumpul”. Meskipun secara populer (itlaq) walimah merujuk pada pernikahan, setiap momen kebahagiaan memiliki sebutan uniknya sendiri:

  • وليلمة العرس (Walimatul ‘Urs): Jamuan makan khusus untuk merayakan pernikahan.
  • إعذار (I’dzar): Jamuan makan yang diadakan saat merayakan khitanan anak.
  • عقيقة (Aqiqah): Jamuan makan atas kelahiran bayi (disertai penyembelihan hewan sebagai bentuk syukur).
  • خرس (Khurs): Jamuan makan yang disediakan sebagai rasa syukur atas keselamatan sang ibu saat melewati masa nifas atau persalinan.
  • نقيعة (Naqi’ah): Jamuan makan untuk menyambut kepulangan seseorang dari perjalanan jauh (safar).
  • وكيرة (Wakirah): Jamuan makan sebagai bentuk syukur atas selesainya pembangunan rumah atau gedung baru.
  • مأدبة (Ma’dubah): Jamuan makan yang diadakan secara umum tanpa sebab khusus, murni sebagai bentuk kemuliaan kepada tamu.
  • وضيمة (Wadhimah): Jamuan makan yang disediakan saat terjadi musibah (kematian). Dalam konteks ini, Islam menganjurkan tetangga yang menyediakan makanan bagi keluarga yang berduka sebagai bentuk empati.

Hukum Menghadiri Undangan: Wajib atau Sunnah?

Menghadiri undangan walimah bukan sekadar perkara memenuhi selera makan, melainkan urusan kewajiban agama. Imam Al-Hishni menjelaskan pembagian hukumnya sebagai berikut:

  1. Walimatul ‘Urs (Pernikahan): Mayoritas ulama (pendapat yang rajih) menyatakan bahwa menghadiri undangan ini hukumnya adalah Fardhu ‘Ain (Wajib) bagi setiap orang yang diundang. Hal ini didasarkan pada sabda Nabi SAW bahwa orang yang tidak memenuhi undangan tanpa uzur dianggap telah bermaksiat kepada Allah dan Rasul-Nya.

  2. Walimah Lainnya: Untuk undangan selain pernikahan (seperti khitanan, syukuran rumah, dll), hukum menghadirinya adalah Mustahab (Sunnah). Kita dianjurkan hadir untuk menyenangkan hati tuan rumah, namun tidak sampai berdosa jika berhalangan.

Sumber: Kitab Kifayatul Akhyar fi Halli Ghayatil Ikhtishar, karya Al-Imam Taqiyuddin Abu Bakar bin Muhammad Al-Hishni.

Baca juga: Walimah Pernikahan dalam Islam: Hukum, Syarat, dan Etika Menghadiri Undangan


Penulis: Ahmad Zahid Ali
Editor: Yusril Mahendra

Tags: aqiqahPernikahanundangan pernikahanwalimahwalimatul urs
Previous Post

Safari Silaturahim di Semarang, Ketum PP AMRI Ajak Perkuat Ukhuwah Warga Rifa’iyah

Ahmad Zahid Ali

Ahmad Zahid Ali

Khadim di Ponpes Miftahul Muhtadin Pati, Ketua 2 PP AMRI: Biro Pengembangan Pemikiran dan IPTEK, Senior Manajer Production Support di FMCG

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Sejarah Rifa’iyah dan Organisasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gus Sakho, Gemilang Prestasi di Al-Azhar, Suluh Inspirasi Generasi Rifa’iyah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rukun Islam Satu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kembali ke Rumah: Ayo Mondok di Pesantren Rifa’iyah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rifa’iyah Seragamkan Jadwal Ziarah Makam Masyayikh di Jalur Pantura

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Rifa'iyah

Menjaga Tradisi, Menyongsong Masa Depan

Kategori

  • Bahtsul Masail
  • Berita
  • Cerpen
  • Keislaman
  • Khutbah
  • Kolom
  • Nadhom
  • Nasional
  • Sejarah
  • Tokoh
  • Video

Sejarah

  • Rifa’iyah
  • AMRI
  • UMRI
  • LFR
  • Baranusa

Informasi

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Visi Misi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

© 2025 Rifaiyah.or.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • Login
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Kolom
  • Nadhom
  • Tokoh
  • Bahtsul Masail
  • Khutbah
  • Sejarah
  • Video
  • Cerpen

© 2025 Rifaiyah.or.id