JAKARTA — Karya-karya Pahlawan Nasional KH Ahmad Rifa’i resmi ditetapkan sebagai Ingatan Kolektif Nasional (IKON) 2026 oleh Perpustakaan Nasional Republik Indonesia (Perpusnas RI). Penetapan tersebut menjadi bagian dari upaya menjaga, merawat, dan memperkenalkan warisan intelektual KH Ahmad Rifa’i sebagai bagian dari kekayaan sejarah dan kebudayaan bangsa Indonesia.
Penetapan karya KH Ahmad Rifa’i sebagai IKON 2026 tertuang dalam Keputusan Kepala Perpusnas RI Nomor 154 Tahun 2026. Sertifikat penetapan tersebut diserahkan dalam acara Penganugerahan dan Seminar IKON–Memory of the World yang berlangsung di Auditorium Perpusnas RI, Jakarta, Kamis (24/9/2026).
Penetapan Membuka Ruang Kajian yang Lebih Luas
Penetapan ini tidak hanya menjadi pengakuan terhadap keberadaan karya-karya lama yang ditulis dan diwariskan KH Ahmad Rifa’i, tetapi juga membuka ruang yang lebih luas untuk mengkaji pemikiran, gagasan, dan kontribusinya dalam konteks sejarah serta perkembangan masyarakat Indonesia.
PP AMRI Siapkan Buku Bunga Rampai
Ketua Umum Angkatan Muda Rifa’iyah (AMRI), Abdul Kholiq Syafi’i, mengatakan bahwa penetapan tersebut akan ditindaklanjuti dengan penyusunan dan peluncuran buku bunga rampai yang membahas pemikiran-pemikiran KH Ahmad Rifa’i dari berbagai perspektif.
Buku tersebut direncanakan diluncurkan pada 10 November 2026. Penyusunannya menjadi salah satu langkah untuk menghadirkan kembali gagasan KH Ahmad Rifa’i dalam bentuk yang lebih mudah dipelajari dan dapat dijangkau oleh masyarakat, khususnya generasi muda.
Berawal dari Simposium dan Kajian
Menurut Abdul, buku bunga rampai tersebut merupakan hasil pengembangan dari rangkaian simposium dan kajian yang sebelumnya telah dilakukan dengan melibatkan sejumlah akademisi dan pihak yang memiliki perhatian terhadap pemikiran KH Ahmad Rifa’i.
Sejumlah ahli turut terlibat dalam proses tersebut, di antaranya Prof. Dr. Abdul Zamil, dr. Muzakhri, serta tim pengusul karya KH Ahmad Rifa’i. Berbagai kajian yang dilakukan kemudian menghasilkan rekomendasi yang menjadi salah satu dasar dalam proses pengusulan karya KH Ahmad Rifa’i kepada Perpusnas RI hingga akhirnya ditetapkan sebagai IKON 2026.
Melibatkan Akademisi, Peneliti, hingga Kiyai
Buku yang saat ini sedang disusun oleh Pimpinan Pusat Angkatan Muda Rifa’iyah tersebut akan membahas pemikiran KH Ahmad Rifa’i secara lebih luas. Pembahasan tidak hanya ditempatkan dalam perspektif keagamaan, tetapi juga dikaji melalui pendekatan sejarah, psikologi, sosiologi, kebudayaan, pendidikan, dan bidang lainnya yang relevan.
Dalam proses penyusunannya, PP AMRI melibatkan berbagai unsur. Para penulis berasal dari kalangan akademisi, peneliti, aktivis, pegiat literasi, kader-kader terbaik Rifa’iyah, kiyai, serta pihak lain yang memiliki perhatian terhadap kajian dan pengembangan pemikiran KH Ahmad Rifa’i.
Menghadirkan Beragam Perspektif tentang KH Ahmad Rifa’i
Keterlibatan berbagai latar belakang tersebut diharapkan dapat memberikan sudut pandang yang lebih beragam terhadap karya-karya KH Ahmad Rifa’i. Dengan demikian, buku yang disusun tidak hanya menjadi dokumentasi internal bagi warga Rifa’iyah, tetapi juga dapat menjadi bahan bacaan dan rujukan bagi masyarakat yang ingin mengenal lebih jauh sejarah serta pemikiran salah satu ulama Nusantara tersebut.
Menyoroti Skala Prioritas dalam Menuntut Ilmu
Abdul mengatakan, salah satu hal yang menarik untuk dikaji dari pemikiran KH Ahmad Rifa’i adalah pandangannya mengenai skala prioritas dalam menuntut ilmu. Dalam sejumlah naskah yang diwariskan, KH Ahmad Rifa’i memberikan penekanan terhadap pentingnya memahami ilmu-ilmu dasar sebelum mempelajari bidang ilmu lainnya.
“Jadi KH Ahmad Rifa’i itu juga selalu memprioritaskan mana yang primer. Ada ilmu tiga perkara yang diprioritaskan oleh KH Ahmad Rifa’i,” ujarnya.
Akidah dan Fikih sebagai Dasar Kehidupan
Dalam naskah-naskah yang ditulis dalam rentang abad ke-18 hingga abad ke-19 tersebut, terdapat penekanan terhadap tiga bidang ilmu yang menjadi dasar dalam kehidupan seorang Muslim.
Pertama, ilmu teologi atau akidah yang menjadi landasan dalam memahami ketuhanan. Akidah ditempatkan sebagai dasar karena berkaitan dengan keyakinan dan hubungan manusia dengan Allah SWT.
Kedua, ilmu fikih, khususnya fikih Syafi’iyah, yang menjadi pedoman dalam menjalankan ibadah, bermuamalah, serta mengatur berbagai aspek kehidupan bermasyarakat. Pemahaman terhadap fikih tidak hanya berkaitan dengan persoalan ibadah individual, tetapi juga menyangkut hubungan manusia dengan sesama.
Merawat Warisan Intelektual KH Ahmad Rifa’i
Pemikiran mengenai prioritas ilmu tersebut menjadi salah satu bagian yang akan dikaji lebih lanjut dalam buku bunga rampai yang sedang disiapkan PP AMRI. Selain mengulas isi dan konteks karya, pembahasan juga diarahkan untuk melihat relevansi pemikiran KH Ahmad Rifa’i dengan perkembangan masyarakat saat ini.
Penetapan sebagai IKON 2026 diharapkan dapat menjadi momentum untuk memperluas kajian terhadap karya-karya KH Ahmad Rifa’i. Selama ini, sebagian besar karya ulama tersebut tersimpan dalam bentuk manuskrip dan naskah lama yang memiliki nilai sejarah, keagamaan, dan kebudayaan.
Melalui proses dokumentasi, penelitian, publikasi, serta pengenalan kepada generasi muda, karya-karya tersebut dapat terus dipelajari dan diwariskan. Upaya ini sekaligus menjadi bagian dari tanggung jawab untuk menjaga warisan intelektual ulama Nusantara agar tidak berhenti sebagai peninggalan sejarah, tetapi tetap dapat dikaji dalam perkembangan ilmu pengetahuan dan kehidupan masyarakat.
Baca Juga : Sudahkah Kita Menjadi Generasi yang Layak Menerima Kemerdekaan?
Buku Bunga Rampai Dijadwalkan Diluncurkan November
Bagi PP AMRI, penyusunan buku bunga rampai menjadi salah satu bentuk tindak lanjut setelah ditetapkannya karya KH Ahmad Rifa’i sebagai IKON 2026. Buku tersebut diharapkan dapat menjadi ruang untuk mempertemukan berbagai hasil penelitian, pemikiran, dan kajian mengenai KH Ahmad Rifa’i dalam satu karya yang lebih sistematis.
Rencananya, buku bunga rampai pemikiran KH Ahmad Rifa’i tersebut akan diluncurkan pada 10 November 2026. Momentum peluncuran diharapkan dapat menjadi bagian dari upaya memperkenalkan kembali pemikiran KH Ahmad Rifa’i kepada masyarakat luas, sekaligus mendorong lahirnya kajian-kajian baru mengenai warisan intelektual dan perjuangan ulama asal Jawa tersebut.
Dengan ditetapkannya karya KH Ahmad Rifa’i sebagai Ingatan Kolektif Nasional, keberadaan karya-karyanya kini memperoleh ruang yang lebih luas dalam percakapan mengenai sejarah intelektual dan kebudayaan Indonesia. Tantangan berikutnya adalah memastikan karya tersebut terus dibaca, diteliti, didokumentasikan, dan diperkenalkan kepada generasi berikutnya.
Penulis : Rifaiyah Media Centre
Editor : Editor : Yusril Mahendra


