Rifa'iyah
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Kolom
  • Nadhom
  • Tokoh
  • Bahtsul Masail
  • Khutbah
  • Sejarah
  • Video
  • Cerpen
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Kolom
  • Nadhom
  • Tokoh
  • Bahtsul Masail
  • Khutbah
  • Sejarah
  • Video
  • Cerpen
No Result
View All Result
Rifa'iyah
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Kolom
  • Nadhom
  • Tokoh
  • Bahtsul Masail
  • Khutbah
  • Sejarah
  • Video
  • Cerpen
Home Kolom

Iqrar dan Tanggung Jawab atas Setiap Pengakuan

Menyingkap hikmah Bab Ahkamul Iqrar dalam Kitab Tasyrihatal Muhtaj karya KH. Ahmad Rifa'i

Ahmad Saifullah by Ahmad Saifullah
September 24, 2026
in Kolom, Nadhom
0
Iqrar dan Tanggung Jawab atas Setiap Pengakuan
0
SHARES
4
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Pembuka

Di layar ponsel, jempol kita setiap hari mengetuk satu kata singkat: “Setuju”. Kita menyetujui syarat dan ketentuan aplikasi pinjaman, mengeklik “Saya menerima” pada perjanjian jual beli daring, membubuhkan tanda tangan digital pada kontrak kerja yang bahkan belum sempat kita baca tuntas. Di sisi lain, linimasa media sosial dipenuhi akun-akun “confess” tempat orang mengaku pernah berbuat khilaf, berselingkuh, berbohong, atau menyimpan dosa masa lalu — demi validasi, demi viral, demi dianggap berani jujur.

Tanpa disadari, kita sedang hidup di tengah lautan pengakuan. Dan jauh sebelum istilah “digital consent” atau “confession culture” dikenal, ulama fikih telah merumuskan satu bab hukum khusus untuk fenomena ini: Ahkamul Iqrar — hukum-hukum tentang pengakuan. KH. Ahmad Rifa’i, dalam Kitab Tasyrihatal Muhtaj, menuangkannya dalam untaian nazam pegon yang indah: bahwa setiap ucapan pengakuan seseorang — baik di hadapan hakim, di atas kertas bermeterai, maupun di kolom komentar media sosial — adalah beban yang mengikat dirinya sendiri, di hadapan Allah maupun sesama manusia.

Ketika Lisan Menjadi Saksi atas Diri Sendiri

Secara bahasa, iqrar berarti “menetapkan”. Secara syariat, iqrar adalah pemberitahuan seseorang tentang adanya hak orang lain yang menjadi tanggungannya sendiri. KH. Ahmad Rifa’i merangkumnya dalam nazam berikut:

كَلَوَنْ حَقْ حَالَيْ مَضَرَتِيْ اِعْ سَرِرَنَيْ    دَيْوَيْ دَيْوَيْ نُتُوْرْ اِعْ لِيَنَيْ

“(Yaitu ikrar mengenai) suatu hak yang keadaannya berdampak kerugian (mudharat) atas dirinya sendiri, yang ia sendiri tuturkan kepada orang lain.”

Definisi ini meletakkan beban pembuktian bukan pada penuduh, melainkan pada si pengaku sendiri. Iqrar bukan tuduhan dari luar, melainkan kesaksian yang lahir dari dalam diri seseorang atas dirinya sendiri. Inilah sebabnya Al-Qur’an menempatkan kejujuran atas diri sendiri sebagai puncak keadilan:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُونُوا قَوَّامِينَ بِالْقِسْطِ شُهَدَاءَ لِلَّهِ وَلَوْ عَلَىٰ أَنْفُسِكُمْ أَوِ الْوَالِدَيْنِ وَالْأَقْرَبِينَ

“Wahai orang-orang yang beriman, jadilah kamu penegak keadilan, menjadi saksi karena Allah, walaupun terhadap dirimu sendiri atau ibu-bapak dan kaum kerabatmu.”[1]

Di era digital, “kesaksian atas diri sendiri” ini punya wajah baru: rekam jejak digital. Riwayat transfer bank, pesan WhatsApp yang berbunyi “iya, saya pinjam”, tanda tangan elektronik pada e-kontrak — semuanya adalah bentuk iqrar modern. Ketika seseorang mengetik “oke, deal” di grup obrolan sebagai jawaban atas tawaran utang-piutang, sesungguhnya ia telah menuturkan iqrar yang kelak bisa menjadi bukti sah, persis seperti pengakuan lisan di hadapan hakim pada zaman dahulu.

Dua Wajah Pengakuan: Hak Allah dan Hak Sesama Manusia

Kitab ini membagi objek pengakuan menjadi dua kategori besar, sebagaimana disenandungkan dalam nazam berikut:

اُتَوِيْ وَوْعْ اِقْرَارْ كَلَوَنْ حَقْ اَنَنَيْ    اِيْكُوْ رَوْعْ وَرْنَا سَالَهْ سَوِجِنَيْ

“Adapun pengakuan (iqrar) seseorang terhadap suatu hak pada kenyataannya, terbagi menjadi dua macam, yang salah satunya:”

اِيْكُوْ حَقُّ اللهْ كَايَا زِنَا فَعَاكُوْنَيْ    لَنْ عِنُوْمْ سَجَعْ دَوْسَا كدَيْ كَرَوْنَيْ

“Yaitu Hak Allah (Haqqullah), seperti pengakuan perbuatan zina dan meminum minuman keras (sajeng), yang keduanya tergolong dosa besar.”

لَنْ كَفِنْدَوْ حَقْ اَنَقْ اَدَمْ كِنَوَرُهَنْ    كَايَا حَدَيْ قَذَفْ دَالِهْ زِنَا اِعْ لِيَنْ

“Dan yang kedua adalah Hak Manusia (Haqqul ‘Adami)—ketahuilah—seperti hukuman hadd qadzaf (tuduhan palsu) menuduh zina kepada orang lain.”

Pembedaan ini pernah dipraktikkan langsung oleh Rasulullah saw. dalam kisah masyhur Ma’iz bin Malik, seorang sahabat yang datang mengaku telah berzina. Rasulullah saw. berulang kali memalingkan wajah dan bertanya ulang, seolah memberi ruang bagi Ma’iz untuk membatalkan pengakuannya. Ketika Ma’iz akhirnya lari saat hukuman dijalankan, Nabi saw. justru bersabda:

فَهَلَّا تَرَكْتُمُوهُ لَعَلَّهُ يَتُوبُ فَيَتُوبَ اللَّهُ عَلَيْهِ

“Mengapa tidak kalian biarkan saja ia (pergi), barangkali ia bertobat sehingga Allah menerima tobatnya?”[2]

Di sinilah letak kebijaksanaan syariat yang kerap terlewat oleh budaya “confess” masa kini. Aib pribadi antara hamba dan Allah — kesalahan yang murni personal — semestinya ditutupi dan disesali diam-diam, bukan dipertontonkan demi validasi warganet. Namun sebaliknya, ketika pengakuan itu menyangkut hak sesama manusia — utang yang belum dibayar, barang yang dirusak, janji yang diingkari — menunda-nunda penyelesaiannya bukanlah aib yang boleh disembunyikan, melainkan kewajiban yang harus dituntaskan.

Baca Juga: Wakalah dalam Tasyrihatal Muhtaj: Antara Amanah dan Kuasa

Mencabut Ucapan: Pintu Tobat, Bukan Pintu Ingkar

Karena perbedaan hakikat itu, hukum mencabut kembali pengakuan (ruju’) pun berbeda:

مَكَ حَقُّ اللهْ اِيْكُوْ صَحْ رُجُوْعْ نِعْ لِسَنْ    اِعْجَرَوْنَيْ سَكِعْ اِقْرَارْ زِنَا كوْرَوْهَنْ

“Maka mengenai Hak Allah, sah hukumnya mencabut kembali (ruju’) pengakuan secara lisan dari pengakuan zina tersebut, (misalnya mengaku) bahwa pengakuannya adalah kebohongan.”

اُتَوِيْ حَقُّ الْاٰدَمِيْ كِنَوَرُهَنْ    اِيْكُوْ اَوْرَ صَحْ رُجُوْعْ فَعُوْجَفَنْ

“Adapun Hak Manusia (Haqqul ‘Adami)—ketahuilah—hal itu tidak sah dicabut kembali (ruju’) pengakuannya…”

Prinsip ini berpijak pada kaidah fikih yang masyhur, yang mengutamakan pengampunan dalam perkara murni antara hamba dan Allah:

ادْرَءُوا الْحُدُودَ بِالشُّبُهَاتِ

“Tolaklah (gugurkanlah) hukuman had apabila ada keraguan (syubhat).”[3]

Bandingkan dengan realitas hari ini. Pesan WhatsApp berbunyi “iya, saya utang lima juta, bulan depan saya lunasi” yang tersimpan di riwayat obrolan, bukti transfer berketerangan “pinjaman”, atau tanda tangan digital pada perjanjian kredit — semua itu adalah “haqqul adami” versi modern yang tidak bisa dibatalkan sepihak hanya dengan mengetik “bercanda kok” atau menghapus riwayat pesan. Sebaliknya, orang yang gegabah mengunggah aib pribadinya sendiri di media sosial lalu menyesal justru lebih dianjurkan untuk menghapusnya dan menutup kembali aib itu — sebagaimana ruang tobat yang dibuka syariat untuk Haqqullah.

Empat Penjaga: Baligh, Berakal, Sukarela, dan Cakap Mengelola Harta

Sebuah pengakuan tidak otomatis mengikat hanya karena pernah diucapkan. KH. Ahmad Rifa’i menegaskan syarat-syaratnya:

لَنْ اَكَرَفْ صَحَّيْ اِقْرَارْ كِنَوَرُهَنْ    مَارِعْ تَلُوْ سَكَيْهَيْ شَرَطْ فَعْكرَنْ

“Dan keabsahan pengakuan (iqrar) itu—ketahuilah—membutuhkan tiga keseluruhan syarat patokan.”

كَعْ دِيْهِنْ بَالِغْ اَوْرَ صَحْ كَپَتَاءَنْ    اِقْرَارَيْ رَرَيْ لَنْ سَنَدِيَنْ كِنَوَرُهَنْ

“Yang pertama adalah baligh; tidaklah sah pada kenyataannya pengakuan anak kecil, walaupun anak tersebut sudah mengerti dan pandai.”

لَنْ كَفِنْدَوْ عَاقِلْ شَرَطْ تِنَمُوْنَيْ    مَكَ اَوْرَ صَحْ اِقْرَارَيْ وَوْعْ اَيْدَنَيْ

“Dan syarat yang kedua pada kenyataannya adalah berakal; maka tidak sah pengakuan orang gila.”

Kedua syarat ini selaras dengan sabda Rasulullah saw.:

رُفِعَ الْقَلَمُ عَنْ ثَلَاثَةٍ: عَنِ النَّائِمِ حَتَّى يَسْتَيْقِظَ، وَعَنِ الصَّبِيِّ حَتَّى يَحْتَلِمَ، وَعَنِ الْمَجْنُونِ حَتَّى يَعْقِلَ

“Pena (pencatatan dosa) diangkat dari tiga golongan: dari orang yang tidur sampai ia bangun, dari anak kecil sampai ia baligh, dan dari orang gila sampai ia berakal.”[4]

Nazam menutup bab syarat ini dengan syarat ketiga: pengakuan yang lahir dari paksaan tidak pernah sah. Prinsip ini selaras dengan sabda Nabi saw.:

إِنَّ اللَّهَ تَجَاوَزَ عَنْ أُمَّتِي الْخَطَأَ وَالنِّسْيَانَ وَمَا اسْتُكْرِهُوا عَلَيْهِ

“Sesungguhnya Allah mengampuni umatku dari kesalahan yang tidak disengaja, lupa, dan apa yang mereka lakukan karena dipaksa.”[5]

Tiga syarat ini menjadi tameng penting di tengah literasi digital yang belum merata. Berapa banyak pelajar di bawah umur menjadi korban pinjaman daring ilegal karena meminjam akun kakak atau orang tuanya untuk “mengiyakan” syarat pinjaman? Berapa banyak karyawan dipaksa menandatangani surat pengunduran diri di bawah tekanan, padahal hatinya menolak? Fikih mengajarkan bahwa pengakuan yang lahir dari ketidakcakapan usia, hilangnya kesadaran, atau paksaan tidak pernah punya kekuatan hukum yang sah — sebuah prinsip perlindungan yang jauh mendahului istilah “informed consent” dalam hukum modern.

Rusyd: Kecakapan Mengelola Harta sebagai Syarat Keempat

Khusus untuk pengakuan yang menyangkut harta, nazam menambahkan satu syarat lagi:

مَكَ وِنِيْلَعْ اِعْجَرَوْنَيْ وِجَرَنَيْ    كَلَوَنْ شَرَطْ فَفَتْ لَنْ يَائِكُوْنَيْ

“Maka diperhitungkan di dalam penjelasannya (keabsahan ikrar harta) dengan empat syarat, dan yaitu…”

رَشِيْدْ لَنْ كَجَبَا اِقْرَارْ اَرْتَ اَنَنَيْ    اِيْكُوْ اِقْرَارْ طَلَاقْ لَنْ ظِهَارْ لَنْ سَؤُفَمَنَيْ

“…Rashid (cerdas dan cakap mengelola harta); dan dikecualikan dari pengakuan harta pada kenyataannya, yaitu pengakuan talak, zihar, dan seumpamanya.”

وَلَا تُؤْتُوا السُّفَهَاءَ أَمْوَالَكُمُ الَّتِي جَعَلَ اللَّهُ لَكُمْ قِيَامًا

“Dan janganlah kamu serahkan kepada orang-orang yang belum sempurna akalnya (safih), harta yang dijadikan Allah sebagai pokok kehidupan.”[6]

Ayat dan kaidah rusyd ini menemukan relevansinya yang mengerikan pada wabah judi daring (judol), skema investasi bodong berkedok “robot trading”, dan pinjaman daring berbunga mencekik yang menyasar generasi muda dengan literasi keuangan yang belum matang. Syariat tidak melarang mereka bertransaksi sama sekali, tetapi mengingatkan bahwa melindungi orang dari pemborosan dan eksploitasi finansial adalah bagian dari tujuan besar syariat yang harus dijaga bersama — oleh keluarga, lembaga pendidikan, maupun negara.

Kejelasan dalam Berucap: Iqrar yang Samar dan Pengecualian yang Jujur

Nazam juga mengajarkan cara menyikapi pengakuan yang tidak terperinci:

لَنْ تَتْكَالَ اِقْرَارْ وَوْعِيْكُوْ مَجْهُوْلْ عَوُوْرْ    مَكَ رُجُوْعْ مَارِعْ لِيَا مِلَهُوْرْ

“Dan ketika pengakuan seseorang itu bersifat samar atau tidak jelas (majhul), maka penjelasannya dikembalikan kepada dirinya sendiri, si pengaku.”

اِعْدَالَمْ فَرْتَيْلَانَيْ كِنَوَرُهَنْ    لَنْ صَحْ اِسْتِثْنَاءْ اِعْدَالَمْ اِقْرَارَنْ

“Dalam penjelasannya—ketahuilah—sah hukumnya pengecualian (istitsna’) di dalam kalimat pengakuan (iqrar).”

Namun pengecualian itu sah hanya bila diucapkan bersambung, tanpa jeda yang memutus maknanya — sebuah kaidah kebahasaan yang menuntut kejujuran utuh, bukan potongan kalimat yang bisa menyesatkan makna. Prinsip “kejelasan” ini bergema dalam perintah Al-Qur’an tentang pencatatan utang:

وَلَا تَسْأَمُوا أَنْ تَكْتُبُوهُ صَغِيرًا أَوْ كَبِيرًا إِلَىٰ أَجَلِهِ ۚ ذَٰلِكُمْ أَقْسَطُ عِنْدَ اللَّهِ

“Dan janganlah kamu jemu menuliskannya (utang itu), baik kecil maupun besar, sampai batas waktu pembayarannya. Yang demikian itu lebih adil di sisi Allah.”[7]

Prinsip kejelasan dan kesatuan ucapan ini menabrak dua penyakit zaman. Pertama, biaya tersembunyi (hidden fee) atau syarat tersembunyi dalam akad digital yang baru terungkap di baris terakhir puluhan halaman syarat dan ketentuan yang jarang dibaca siapa pun. Kedua, budaya potong-tempel video di media sosial yang mengambil satu penggalan ucapan seseorang lalu melepaskannya dari konteks aslinya, sehingga makna pernyataan yang sebenarnya utuh berubah total. Fikih mengajarkan: jangan menilai ucapan seseorang dari potongan yang terputus dari keutuhannya.

Sehat Maupun Sakit, Pengakuan Tetap Mengikat

Bab ini ditutup dengan penegasan yang universal:

نِعْ تِعْكَاهَيْ وَرَسَيْ لَنْ لَارَ سَمَانَيْ    اِيَا كَوِيْلَعْ صَحْ اِقْرَارْ بَتَانَيْ

“…baik dalam keadaan sehatnya maupun sakitnya sama saja, tetap dihitung sah pengakuannya secara keseluruhan.”

كُتِبَ عَلَيْكُمْ إِذَا حَضَرَ أَحَدَكُمُ الْمَوْتُ إِنْ تَرَكَ خَيْرًا الْوَصِيَّةُ لِلْوَالِدَيْنِ وَالْأَقْرَبِينَ بِالْمَعْرُوفِ

“Diwajibkan atas kamu, apabila maut hendak menjemput seseorang di antara kamu, jika ia meninggalkan harta, berwasiat untuk kedua orang tua dan kerabat dengan cara yang baik.”[8]

نَفْسُ الْمُؤْمِنِ مُعَلَّقَةٌ بِدَيْنِهِ حَتَّى يُقْضَى عَنْهُ

“Jiwa seorang mukmin tergantung pada utangnya, sampai utang itu dilunasi.”[9]

Di rumah sakit, di ranjang perawatan, saat kesadaran mulai melemah, banyak orang menahan diri untuk mengakui utang atau menuliskan wasiat karena dianggap tabu atau menakutkan. Padahal justru pada momen itulah kejujuran paling dibutuhkan: aset digital, tabungan, utang-piutang, dan amanah lain perlu dituntaskan atau setidaknya diakui dengan jelas, agar tidak menjadi beban yang terbawa mati dan menyusahkan ahli waris.

Iqrar sebagai Amanah Lisan dan Jejak Digital

Dari satu bait sederhana yang dahulu dilantunkan santri di langgar-langgar dan pesantren Pekalongan, kita menemukan cermin yang mengejutkan bagi kehidupan digital hari ini. Setiap “ya, saya setuju”, setiap tanda tangan elektronik, setiap pesan yang mengakui janji atau utang, setiap ketukan jempol pada tombol kirim — semuanya adalah iqrar yang kelak dimintai pertanggungjawaban, bukan hanya oleh sesama manusia, tetapi juga oleh Allah yang mengetahui isi hati kita saat mengucapkannya.

KH. Ahmad Rifa’i mengajarkan lewat nazam pegonnya bahwa lisan — dan kini, jempol — bukanlah alat yang bebas nilai. Ia adalah saksi yang paling dekat dengan diri kita sendiri. Maka, sebelum mengetik “setuju”, sebelum mengaku di depan layar, sebelum menuduh atau berklarifikasi, berhentilah sejenak dan bertanya: apakah ucapan ini lahir dari kesadaran penuh, kehendak bebas, dan kejujuran yang bertanggung jawab? Sebab pada akhirnya, iqrar bukan sekadar kata yang meluncur dari mulut, melainkan jembatan yang menghubungkan amanah dunia dengan pertanggungjawaban akhirat.

Daftar Pustaka

  1. Ahmad Rifa’i, KH. Tasyrihatal Muhtaj, Bab “Fashlun fi Ahkamil Iqrar” (naskah pegon).
  2. Abu Syuja’, Ahmad bin al-Husain. Matn Abi Syuja’ (al-Ghayah wat-Taqrib), sebagaimana disyarah dalam Tasyrihatal Muhtaj.
  3. Al-Qur’anul Karim: QS. An-Nisa (4): 5 dan 135; QS. Al-Baqarah (2): 180, 282, dan 283.
  4. Abu Dawud, Sulaiman bin al-Asy’ats. Sunan Abi Dawud, hadis no. 3534–3535 (amanah), 4399/4402 (rufi’al qalam), dan 4419 (kisah Ma’iz bin Malik).
  5. At-Tirmidzi, Muhammad bin ‘Isa. Sunan at-Tirmidzi, hadis no. 1078 (nafs al-mu’min mu’allaqah bi dainihi), 1264 (amanah), dan 1423 (rufi’al qalam).
  6. Ibnu Majah, Muhammad bin Yazid. Sunan Ibni Majah, hadis no. 2043 (khata’ wa nisyan wa ikrah) dan 2413 (nafs al-mu’min).
  7. Kaidah fiqhiyyah “idra’ul hudud bisy-syubuhat”, sebagaimana dikutip dan dibahas statusnya dalam kitab-kitab qawa’id fiqhiyyah dan syarah hadis ahkam.

[1]QS. An-Nisa (4): 135.

[2]HR. Abu Dawud, no. 4419, dari riwayat Nu’aim bin Hazzal, dalam kisah rajam Ma’iz bin Malik.

[3]Kaidah fiqhiyyah masyhur yang diamalkan jumhur ulama; sebagian riwayat lafalnya dinilai lemah dari sisi sanad, namun kandungan maknanya disepakati dan menjadi pijakan hukum acara pidana Islam.

[4]HR. Abu Dawud, no. 4402/4399, dan at-Tirmidzi, no. 1423; dinilai sahih.

[5]HR. Ibnu Majah, no. 2043, dari Ibnu Abbas RA; dihasankan sejumlah ulama hadis.

[6]QS. An-Nisa (4): 5.

[7]QS. Al-Baqarah (2): 282.

[8]QS. Al-Baqarah (2): 180.

[9]HR. at-Tirmidzi, no. 1078, dan Ibnu Majah, no. 2413, dari Abu Hurairah RA; dinilai sahih.


Penulis: Ahmad Saifullah
Editor: Yusril Mahendra

Tags: FikihIqrarKH. Ahmad RifaiPengakuanRifaiyahTasyrihatal Muhtaj
Previous Post

Ketika Mesin Mulai “Berfatwa”: Ai Boleh Masuk Pesantren, tetapi Jangan Duduk di Kursi Kiai

Ahmad Saifullah

Ahmad Saifullah

Jurnalis Freelance

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Sejarah Rifa’iyah dan Organisasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gus Sakho, Gemilang Prestasi di Al-Azhar, Suluh Inspirasi Generasi Rifa’iyah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rukun Islam Satu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • NU dan Rifa’iyah: Persamaan, Perbedaan, dan Hubungan Dakwah di Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sejarah Organisasi Rifa’iyah dan Ummahatur Rifa’iyah (UMRI)

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Rifa'iyah

Menjaga Tradisi, Menyongsong Masa Depan

Kategori

  • Bahtsul Masail
  • Berita
  • Cerpen
  • Keislaman
  • Khutbah
  • Kolom
  • Nadhom
  • Nasional
  • Sejarah
  • Tokoh
  • Video

Sejarah

  • Rifa’iyah
  • AMRI
  • UMRI
  • LFR
  • Baranusa

Informasi

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Visi Misi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

© 2026 Rifaiyah.or.id. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • Login
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Kolom
  • Nadhom
  • Tokoh
  • Bahtsul Masail
  • Khutbah
  • Sejarah
  • Video
  • Cerpen

© 2026 Rifaiyah.or.id. All rights reserved.