Rifa'iyah
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Kolom
  • Nadhom
  • Tokoh
  • Bahtsul Masail
  • Khutbah
  • Sejarah
  • Video
  • Cerpen
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Kolom
  • Nadhom
  • Tokoh
  • Bahtsul Masail
  • Khutbah
  • Sejarah
  • Video
  • Cerpen
No Result
View All Result
Rifa'iyah
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Kolom
  • Nadhom
  • Tokoh
  • Bahtsul Masail
  • Khutbah
  • Sejarah
  • Video
  • Cerpen
Home Kolom

‘Ariyah: Pinjaman yang Menjadi Jalan Pahala

Menyingkap Hikmah Bab ‘Ariyah dalam Kitab Tasyrihatal Muhtaj karya KH. Ahmad Rifa’i

Ahmad Saifullah by Ahmad Saifullah
September 27, 2026
in Kolom, Nadhom
0
‘Ariyah: Pinjaman yang Menjadi Jalan Pahala
0
SHARES
14
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Pengantar

Di sebuah kampung yang tenang, senja sering diwarnai suara ketukan pintu tetangga: “Kang, nyilih pacul sedhelo,” atau ibu-ibu yang saling meminjamkan tikar dan panci besar menjelang hajatan, atau bapak-bapak yang meminjamkan terpal ketika hujan tiba-tiba turun. Kebiasaan sederhana berbagi barang tanpa mengharap imbalan ini ternyata memiliki nama dan hukum yang sangat rinci dalam fikih Islam. Ia disebut ‘Ariyah.

Dalam Kitab Tasyrihatal Muhtaj, salah satu karya besar Syaikh KH. Ahmad Rifa’i Kalisalak yang ditulis dalam untaian nazam berbahasa Jawa beraksara pegon, bab ‘Ariyah dijelaskan dengan sangat runtut — mulai dari hakikatnya, syarat barang yang boleh dipinjamkan, siapa yang berhak melakukannya, hingga siapa yang menanggung bila barang itu rusak. Di balik bait-bait pegon yang khidmat itu, tersimpan adab bermuamalah yang begitu relevan bagi kita hari ini, di tengah maraknya ekonomi berbagi, aplikasi sewa-menyewa daring, dan — sayangnya — juga pinjaman daring berbunga yang menjerat banyak orang.

Mari kita telusuri bersama, bait demi bait.

Ketika Barang Menjadi Jembatan Kasih Sayang

فَصْلٌ فِى الْعَارِيَةِ اِيْكِىْ فَصَلَنْ    نِعْ ٻَتَاءَكۤنْ وَوْعْ ٻۤٻِلِيْهْ اِعْ سَوِجِنَنْ

يَائِكُوْ اَمۤنَعَاكۤنْ عَالَفْ مُنْفَعَتَنْ    سَرْتَ لَعْڮۤعْ عَيْنْ كَارَنَ فۤجَنْجِيَنْ

Arti: Fasal mengenai pinjam-meminjam (‘Ariyah), yaitu membolehkan mengambil manfaat suatu barang, beserta tetap utuhnya bentuk fisik barang tersebut, karena adanya perjanjian (izin akad).

Dua bait pembuka ini meletakkan fondasi seluruh pembahasan: ‘ariyah bukanlah akad memindahkan kepemilikan, melainkan akad memindahkan hak pakai (manfaat) semata. Barang tetap milik pemiliknya; yang berpindah hanyalah izin untuk menikmati kegunaannya untuk sementara waktu. Prinsip inilah yang membedakan ‘ariyah dari jual-beli maupun dari hibah (pemberian mutlak). Ia berdiri di ruang yang begitu mulia: kebaikan murni (tabarru’) tanpa pamrih materi apa pun.

Dalam pandangan sosial, di sinilah letak keistimewaan ‘ariyah. Ia adalah bentuk kepedulian yang tidak menuntut apa-apa kecuali barang itu kembali dalam keadaan utuh. Tidak ada bunga, tidak ada tambahan keuntungan — hanya kerelaan hati untuk membagikan manfaat kepada sesama.

Al-Qur’an — QS. Al-Ma’idah [5]: 2

وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى

“…dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa…” (QS. Al-Ma’idah [5]: 2)

Refleksi Kontemporer — fenomena hari ini menunjukkan wajah ganda dari semangat berbagi ini. Di satu sisi, tumbuh gerakan indah seperti “perpustakaan alat” di beberapa komunitas kampung dan kota, tempat warga meminjamkan bor, tangga, atau mesin potong rumput secara bergiliran. Di sisi lain, banyak orang mulai enggan meminjamkan barang karena trauma barangnya tak kembali atau rusak tanpa ada yang bertanggung jawab. Bab ‘Ariyah hadir memberi kerangka adab bagi keduanya: berbagi adalah kebaikan, namun kebaikan itu perlu dijaga dengan kejelasan hak dan kewajiban, agar tidak berujung kekecewaan.

Syarat Barang yang Boleh Dipinjamkan

وَكُلُّ مَا اَمْكَنْ الْاِنْتِفَاعِ بِهٖ مُبَاحَةً    مَعَ بَقَاءِ عَيْنِهٖ جَازَتْ اِعَارَتُهُ

اِذَا كَانَتْ مَنَافِعُهُ آثَارًا وَ    تَجُوْزُ الْعَارِيَةُ مُطْلَقًا وَمُوَقَّتًا

Arti: Dan setiap barang yang memungkinkan diambil manfaatnya secara halal (mubahah), serta bentuk fisiknya tetap utuh, maka boleh meminjamkannya apabila manfaatnya berupa jejak/kemanfaatan semata.

Tidak semua barang sah dijadikan objek ‘ariyah. Kitab ini merumuskan tiga syarat mendasar: pertama, manfaatnya harus halal — barang untuk kemaksiatan gugur dari akad ini. Kedua, manfaatnya harus nyata dan dapat diambil kegunaannya. Ketiga, dan ini yang paling khas, fisik barang harus tetap utuh setelah digunakan. Itulah mengapa kitab ini memberi contoh yang jenaka namun tepat sasaran.

لَنْ كۤجَبَا كۤلَوَنْ بَاسَ لَعْڮۤعْ عَيْنْ كۤٻَتَأَنْ    اِيْكُوْ ٻِيْلِهَاكۤنْ عَيْنْ كَرُوْسَكَنْ

كَايَا ٻِيْلِهَاكۤنْ لِلِيْنْ دَمَرْ كَسُوْمۤدَنْ    مَكَ اِعْكَعْ اِيْكُوْ اَوْرَ صَحْ رُوْسَكْ كۤٻَتَأَنْ

Arti: Dikecualikan dari syarat tetap utuhnya fisik barang, yaitu meminjamkan barang yang fisiknya rusak/habis saat digunakan — seperti meminjamkan lilin atau lampu pelita yang dinyalakan; hal itu tidak sah sebagai ‘ariyah, karena fisiknya rusak/habis pada kenyataannya.

Al-Qur’an — QS. Al-Ma’un [107]: 1–7

أَرَأَيْتَ الَّذِي يُكَذِّبُ بِالدِّينِ … وَيَمْنَعُونَ الْمَاعُونَ

Para mufasir seperti Ibnu Katsir dan Ath-Thabari menafsirkan “al-ma’un” pada penutup surah ini sebagai barang-barang kecil yang lazim dipinjamkan antartetangga — kapak, timba, jarum, hingga wajan. Allah menyandingkan keengganan meminjamkan hal-hal sepele ini dengan kelalaian salat dan riya dalam ibadah. (QS. Al-Ma’un [107]: 1–7, tafsir Ibnu Katsir dan Ath-Thabari)

Refleksi Kontemporer — ayat ini menampar kebiasaan sebagian orang modern yang rajin ke masjid namun menutup pintu rapat-rapat saat tetangga meminjam palu atau obeng. Ironisnya, di era digital kita justru lebih ringan “berbagi” unggahan kebaikan di media sosial ketimbang benar-benar meminjamkan barang fisik kepada tetangga sebelah rumah. Bab ‘Ariyah mengingatkan bahwa kesalehan sejati justru diuji pada hal-hal kecil dan dekat semacam ini.

Ariyah Muthlaqah dan Muwaqqatah

لَنْ وۤنَعْ كَعْ ٻِيْلِيْهْ تِنۤمُوْ وِڄَرَنَيْ    مُطْلَقْ اَوْرَ نَنَا قَيِّدْ مَعْسَنَيْ

لَنْ وَقْتُ اُوْجَرْ وۤوَعۤنَنَيْ    كَايَا وَوْعْ ٻِيْلِيْهْ دَوْدَوْتْ اَنَنَيْ

Arti: Boleh akad pinjam-meminjam secara mutlak, tanpa adanya batasan waktu, dan boleh pula berbatas waktu sesuai sebutan pembatasannya — seperti orang yang meminjamkan pakaian (dodot) pada kenyataannya.

Fikih memberi keleluasaan dalam durasi peminjaman. Jika tidak disebutkan batas waktu (muthlaqah), peminjam boleh menggunakan barang sepanjang wajar menurut kebiasaan setempat (‘urf), hingga pemilik memintanya kembali. Jika disebutkan batas waktu tertentu (muwaqqatah) — misalnya “saya pinjam kain ini untuk tiga hari” — maka batas itu mengikat dan wajib ditaati. Kejelasan semacam ini penting sekali dalam praktik: berapa banyak persoalan sosial yang lahir hanya karena tidak ada kesepakatan jelas tentang kapan barang harus dikembalikan?

Refleksi Kontemporer — budaya meminjamkan kebaya, baju adat, atau toga wisuda antarkerabat masih hidup di banyak daerah kita — menggemakan kembali contoh “dodot” dalam nazam ini. Namun ketika pinjam-meminjam berubah menjadi bisnis penyewaan (rental kebaya, jas, atau kendaraan), akadnya bergeser dari ‘ariyah menjadi ijarah: ada kompensasi, ada kontrak sewa yang mengikat, dan konsekuensi hukumnya pun berbeda. Kejelian membedakan mana pertolongan tulus dan mana transaksi komersial menjaga kita agar tidak keliru menuntut hak maupun kewajiban.

Baca Juga: Iqrar dan Tanggung Jawab atas Setiap Pengakuan

Ketika Barang Pinjaman Rusak: Prinsip Tanggung Jawab

لَنْ اِيَا وَوْعْكَعْ ٻۤٻِلِيْهْ كِنَوۤرُهَنْ    تۤتْكَالَ اِيْلَعْ سَبَبْ دِعَمَلْ كۤسَلَهَنْ

اَوْرَ دِ اِذِنِيْ اِعْجۤرَوْنَيْ اِيْكُوْ كَتۤمْفُوْهَنْ    اَتَسْ وَوْعْكَعْ ٻۤٻِلِيْهْ كۤلَوَنْ رۤرۤڮَنْ

Arti: Ketika barang pinjaman hilang atau rusak disebabkan penggunaan yang menyimpang dan tidak diizinkan, maka peminjam terkena kewajiban ganti rugi (dhaman), ditanggung sebesar harganya.

مَكَ لُوْعْسۤدْ لَنْ اَمَوْهْ سۤقَدَرَيْ    سَبَبْ تِلَسَيْ دِ اَعْڮَوْ تَنْ تَقْصِيْرَيْ

مَكَ اَوْرَ كَتۤمْفُوْهَنْ حُكُمْ سَبۤنۤرَيْ    اُوْڮَا حَاصِلْ دَدِ عَمَلْ جَنْجِ ڮَنْجَرَيْ

Arti: Namun jika barang menjadi lusuh dan lapuk sekadarnya, akibat pemakaian wajar tanpa kelalaian, maka tidak ada kewajiban ganti rugi — dan perbuatan meminjamkan itu tetap menjadi amal kebaikan yang dijanjikan pahalanya.

Di sinilah letak kehalusan fikih ‘ariyah: ia membedakan dua jenis kerusakan. Jika barang rusak karena pemakaian yang menyimpang dari izin (ta’addi) atau kelalaian (taqsir), peminjam wajib mengganti sebesar nilai barang pada hari kerusakan terjadi — bukan harga saat menerima, bukan pula harga tertinggi yang pernah dicapai barang itu. Namun bila kerusakan murni akibat pemakaian wajar yang memang diizinkan, peminjam sama sekali tidak menanggung ganti rugi. Prinsip inilah yang disebut para ulama sebagai ‘ariyah madhmunah: pinjaman yang pada dasarnya ditanggung bila hilang atau rusak akibat kelalaian, namun dibebaskan dari tanggungan bila kerusakannya wajar.

Hadits Nabi صَلّى اللّه عَلَيْهِ وَسَلَّم

عَلَى اليَدِ مَا أَخَذَتْ حَتَّى تُؤَدِّيَهُ

“Tangan (yang mengambil sesuatu) bertanggung jawab atas apa yang diambilnya, sampai ia menunaikannya (mengembalikannya).” (HR. Abu Dawud, at-Tirmidzi, dan Ibnu Majah, dari Samurah bin Jundub radhiyallahu ‘anhu)

Kisah Perang Hunain

أَغَصْبًا يَا مُحَمَّد؟ — قَالَ: لَا، بَلْ عَاريَةً مَضْمُونَةً

Menjelang Perang Hunain, Rasulullah SAW, meminjam puluhan baju besi dari Shafwan bin Umayyah, yang saat itu belum lama memeluk Islam. Shafwan bertanya ragu, “Apakah ini perampasan, wahai Muhammad?” Beliau menjawab tegas, “Tidak, ini adalah pinjaman yang ditanggung.” Seorang pemimpin negara di tengah persiapan perang tetap menegaskan prinsip tanggung jawab dalam pinjam-meminjam. (HR. Abu Dawud, Sunan Abi Dawud, Kitab Al-Ijarah, no. 3562)

Refleksi Kontemporer — prinsip ini sangat akrab dengan kejadian sehari-hari: motor yang dipinjam untuk mudik lalu mengalami kecelakaan, sound system hajatan yang rusak karena dipakai melebihi kesepakatan, atau kendaraan yang digunakan di luar izin pemiliknya. Fikih ‘ariyah mengajarkan agar kita tidak asal menuntut ganti rugi maupun asal lepas tanggung jawab, melainkan menimbang dengan adil: apakah kerusakan itu wajar, atau akibat kelalaian dan penyalahgunaan. Keteladanan Rasulullah SAW di medan perang membuktikan bahwa kejujuran bermuamalah tidak mengenal situasi genting sekalipun.

Manihah: Susu dan Buah dari yang Dipinjamkan

تِنۤمُوْ حَلَالْ ٻِيْلِهَاكۤنْ وۤدُوْسْ مِلَهُوْرْ    دِ اَمْبِلْ فَوْهَنَيْ جَلُوْءْ رِضَا تِنُوْتُوْرْ

لَنْ وِوِيْتَنْ جَلُوْءْ رِضَانَيْ كَسِعْكُوْرْ    دِ اَمْبِلْ وَوْوَوْهَنَيْ رِضَا وُسْ مَشْهُوْرْ

Arti: Ditemukan halal meminjamkan kambing untuk diambil susunya, dengan meminta kerelaan (ridha) pemiliknya. Demikian pula pohon-pohonan, diambil buah-buahannya dengan kerelaan yang sudah masyhur.

Ada satu pengecualian indah dalam bab ini: meminjamkan kambing untuk diperah susunya, atau pohon untuk diambil buahnya. Secara kaidah umum, ‘ariyah tidak membolehkan pengambilan zat (‘ain) barang — namun susu dan buah dikecualikan karena berlandaskan kerelaan penuh (ridha) pemiliknya dan mengikuti kebiasaan yang telah masyhur, yang disebut manihah. Kambingnya sendiri tetap berstatus pinjaman dan wajib dikembalikan utuh, sedangkan susunya dihalalkan melalui akad ibahah/hibah yang menyertainya.

Hadits Nabi صَلّى اللّه عَلَيْهِ وَسَلَّم

نِعْمَ الْمَنِيحَةُ اللِّقْحَةُ الصَّفِيُّ

“Sebaik-baik manihah (pinjaman produktif) adalah unta perah yang deras susunya, dan kambing perah yang mengisi bejana pagi dan sore.” (HR. Al-Bukhari, no. 2629 dan 2631)

Refleksi Kontemporer — konsep manihah ini menemukan gemanya dalam berbagai praktik ekonomi komunitas hari ini: sistem “maro” ternak di pedesaan, di mana seseorang memelihara ternak orang lain dengan bagi hasil; kebun wakaf produktif yang hasilnya dinikmati bersama; hingga gerakan urban farming, komunitas yang meminjamkan lahan atau pohon untuk dipanen bersama. Semangatnya tetap sama: ada pihak yang merelakan pemanfaatan hartanya demi kemaslahatan bersama, tanpa kehilangan hak kepemilikan pokoknya.

Rukun dan Syarat Orang yang Berakad

اَتُوِيْ رُكُوْنَيْ وَوْعْكَعْ ٻِيْلِهْ وِيْلَعَنْ    اِيْكُوْ فَفَتْ وَوْعْكَعْ ٻۤٻِيْلِهْ كِنَوۤرُهَنْ

لَنْ وَوْعْكَعْ دِسِيْلِهِىْ بَوْنْدَ سِنِيْلِهَنْ    اِيْجَابْ سَالَهْ سِيْجِنَيْ كَڄُكُوْفَنْ

Arti: Rukun akad pinjam-meminjam itu ada empat: orang yang meminjamkan (mu’ir), orang yang meminjam (musta’ir), barang yang dipinjamkan (ma’ur), serta ijab (shighah) yang kecukupannya dapat dipenuhi.

Kitab ini merinci empat rukun ‘ariyah tersebut. Namun rukun saja tidak cukup — ditambahkan pula syarat kelayakan (ahliyyatut tabarru’) bagi pihak yang meminjamkan: ia harus baligh, berakal sehat, dan cakap mengelola harta. Karena itu, tidak sah ‘ariyah yang dilakukan oleh orang yang dipaksa, anak kecil, orang gila, budak mukatab tanpa izin tuannya, atau orang yang berada di bawah pengampuan karena boros (safih).

Refleksi Kontemporer — semangat perlindungan ini terasa sangat kontemporer. Di tengah maraknya aplikasi pinjaman daring yang menyasar pelajar dan anak di bawah umur tanpa mempertimbangkan kecakapan hukum mereka, fikih klasik telah menetapkan pagar yang jelas sejak berabad silam: transaksi kebajikan maupun utang-piutang hanya sah dilakukan oleh mereka yang benar-benar cakap secara akal dan hukum. Ini menjadi pengingat bagi orang tua dan pendidik untuk membekali generasi muda dengan literasi muamalah, agar tidak mudah terjebak dalam perjanjian yang sesungguhnya tidak sah menurut syariat, apalagi merugikan secara materi.

Lima Wajah Hukum ‘Ariyah

عَنْدِيْكَ عُلَمَا كَعْ فَارِعْ اَللهْ اِعْيَ رَحْمَتَنْ    لَنْ يَائِكُوْ وَوْعْكَعْ ٻٓٻِلِهِيْ كِنَوٓرُهَنْ

اِيْكُوْ دِ سُنَّتَاكٓنْ نِعْ شَرَعْ حُكُوْمَنْ    لَنْ تٓرْكَدَعْ وَاجِبْ تُوْلُوْعْ كَمٓضَرَتَنْ

Arti: Berkata para ulama — semoga Allah merahmati mereka — bahwa hukum asal meminjamkan barang adalah sunnah dalam syariat, dan terkadang berubah menjadi wajib untuk menolong dari kemudaratan.

دَدِ حَرَامْ لَمَوْنْ نُوْلُوْعِىْ مَعْصِيَّةْ لَكُوْنَيْ    يْكُوْ اَرٓفْ فَهَمْ نِعْ شَرِيْعَةْ فَعْڮٓرَنَيْ

Arti: Menjadi haram jikalau perbuatan tersebut jelas-jelas membantu kemaksiatan; itulah yang hendaknya dipahami dalam batasan syariat.

Menariknya, hukum meminjamkan barang tidaklah tunggal. Hukum asalnya adalah sunnah, sebuah kebajikan yang dianjurkan. Namun, dalam kondisi tertentu, ia bisa naik menjadi wajib: meminjamkan pakaian kepada orang yang terancam bahaya kedinginan atau kepanasan ekstrem, meminjamkan pisau untuk menyembelih hewan yang sekarat, atau alat pemadam saat kebakaran mengancam. Sebaliknya, ia bisa jatuh menjadi haram jika diketahui akan digunakan untuk kemaksiatan, dan bisa pula menjadi makruh dalam situasi tertentu yang berpotensi merendahkan kehormatan.

Al-Qur’an — QS. Al-Ma’idah [5]: 2 & Kaidah Fiqhiyyah

وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ

“…dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan permusuhan…” Kaidah fiqhiyyah menegaskan pula: “segala sesuatu yang mengantarkan kepada keharaman, maka hukumnya haram”, dan “kemudaratan wajib dihilangkan” — inilah yang mendasari peralihan hukum ‘ariyah dari sunnah, menjadi wajib, atau haram. (QS. Al-Ma’idah [5]: 2; kaidah fiqhiyyah masyhur)

Refleksi Kontemporer — kaidah ini mengasah kepekaan kita dalam menimbang setiap permintaan pinjaman. Meminjamkan sesuatu bukan sekadar soal “boleh atau tidak”, melainkan soal “untuk apa dan kepada siapa”. Meminjamkan gawai kepada anak untuk belajar daring adalah kebaikan; namun jika gawai yang sama dipakai mengakses judi daring atau pinjaman ilegal, pemilik yang mengetahuinya turut memikul tanggung jawab moral. Fikih ‘ariyah mengajak kita untuk tidak sekadar bermurah hati secara reflek, tetapi juga bijak membaca konteks dan kemungkinan penyalahgunaannya.

‘Ariyah di Tengah Ekonomi Berbagi

Dunia hari ini berlomba menciptakan istilah baru: sharing economy, collaborative consumption, hingga tool library. Namun bila ditelusuri akarnya, konsep-konsep ini telah lama hidup dalam bab ‘Ariyah yang ditulis Syaikh KH. Ahmad Rifa’i dua abad silam, jauh sebelum istilah-istilah itu populer. Bedanya, banyak platform sharing economy modern telah bergeser menjadi murni bisnis (ijarah) yang sah-sah saja, namun ruh tabarru’ — ketulusan berbagi tanpa pamrih materi — perlahan memudar. Di sisi lain, muncul pula wajah gelap: pinjaman daring berbunga tinggi yang menjerat masyarakat dalam riba, jauh dari semangat ‘ariyah yang murni bebas dari tambahan apa pun.

Al-Qur’an dan Hadits Penutup

وَيُؤْثِرُونَ عَلَى أَنْفُسِهِمْ وَلَوْ كَانَ بِهِمْ خَصَاصَةُ

“…dan mereka mengutamakan (orang lain) atas diri mereka sendiri, sekalipun mereka juga memerlukan…” (QS. Al-Hasyr [59]: 9, tentang sifat itsar kaum Anshar). Dilengkapi sabda Nabi صَلّى اللّه عَلَيْهِ وَسَلَّم: “Allah senantiasa menolong seorang hamba, selama hamba itu menolong saudaranya.” (QS. Al-Hasyr [59]: 9; HR. Muslim)

Refleksi Kontemporer — menghidupkan kembali ruh ‘ariyah bukan berarti menolak kemajuan ekonomi berbagi modern, melainkan mengembalikannya pada niat yang lurus: berbagi karena Allah, menjaga amanah barang orang lain sebaik mungkin, dan tidak menjadikan kebaikan sebagai ladang eksploitasi. Betapa indahnya bila generasi muda kita — santri, pelajar, dan warga desa — kembali menghidupkan tradisi silih pinjam alat pertanian, buku, dan perlengkapan hajatan, sembari memahami batas-batas syariatnya dengan baik.

Penutup

Bab ‘Ariyah dalam Kitab Tasyrihatal Muhtaj mengajarkan bahwa hal sederhana seperti meminjamkan sebuah barang ternyata menyimpan dimensi ibadah yang luas: ada pahala sedekah manfaat di dalamnya, ada tanggung jawab yang harus dijaga, dan ada batas syariat yang harus dipahami. Semoga renungan ini menjadi pengingat bagi kita semua untuk tidak pelit berbagi manfaat, sekaligus berhati-hati menjaga amanah yang dititipkan kepada kita — baik sebagai peminjam maupun pemberi pinjaman.

Wallahu a’lam bish-shawab.

Referensi

  1. Ahmad Rifa’i Kalisalak, Tasyrihatal Muhtaj, Bab Al-’Ariyah [naskah pegon].
  2. Al-Qur’anul Karim: QS. Al-Ma’un [107]: 1–7; QS. Al-Ma’idah [5]: 2; QS. Al-Hasyr [59]: 9.
  3. Imam Al-Bukhari, Shahih al-Bukhari, Kitab Al-Hibah wa Fadhliha, no. 2629 dan 2631.
  4. Imam Abu Dawud, Sunan Abi Dawud, Kitab Al-Ijarah, no. 3562 (riwayat Shafwan bin Umayyah).
  5. Sunan Abi Dawud, Sunan at-Tirmidzi, Sunan Ibn Majah: hadits Samurah bin Jundub, “‘Ala al-yadi ma akhadzat hatta tu’addiyah.”
  6. Imam Muslim, Shahih Muslim: hadits tentang ta’awun (Kitab Adz-Dzikr wad-Du’a wat Taubah wal Istighfar).
  7. Ahmad bin Husain Abu Syuja’, Matan Abu Syuja’ (Ghayatul Ikhtishar), Bab Al-’Ariyah.
  8. Muhammad bin Qasim Al-Ghazi, Fathul Qarib al-Mujib ‘ala Matni Abi Syuja’.
  9. Ibnu Katsir dan Ath-Thabari, kitab tafsir, penjelasan QS. Al-Ma’un ayat 7.

Penulis: Ahmad Saifullah
Editor: Yusril Mahendra

Tags: ‘AriyahFikih ‘AriyahKH. Ahmad RifaiKitab TarajumahPinjam MeminjamTasyrihatal Muhtaj
Previous Post

Ketika Emas Semakin Mahal, Haruskah Nisab Zakat Berubah?

Next Post

Kebakaran Rumah di Gondang Subah, Kerugian Capai Rp250 Juta

Ahmad Saifullah

Ahmad Saifullah

Jurnalis Freelance

Next Post
Kebakaran Rumah di Gondang Subah, Kerugian Capai Rp250 Juta

Kebakaran Rumah di Gondang Subah, Kerugian Capai Rp250 Juta

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Sejarah Rifa’iyah dan Organisasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gus Sakho, Gemilang Prestasi di Al-Azhar, Suluh Inspirasi Generasi Rifa’iyah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rukun Islam Satu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • NU dan Rifa’iyah: Persamaan, Perbedaan, dan Hubungan Dakwah di Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sejarah Organisasi Rifa’iyah dan Ummahatur Rifa’iyah (UMRI)

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Rifa'iyah

Menjaga Tradisi, Menyongsong Masa Depan

Kategori

  • Bahtsul Masail
  • Berita
  • Cerpen
  • Keislaman
  • Khutbah
  • Kolom
  • Nadhom
  • Nasional
  • Sejarah
  • Tokoh
  • Video

Sejarah

  • Rifa’iyah
  • AMRI
  • UMRI
  • LFR
  • Baranusa

Informasi

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Visi Misi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

© 2026 Rifaiyah.or.id. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • Login
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Kolom
  • Nadhom
  • Tokoh
  • Bahtsul Masail
  • Khutbah
  • Sejarah
  • Video
  • Cerpen

© 2026 Rifaiyah.or.id. All rights reserved.