Ada satu kecenderungan dalam keberagamaan yang perlu direnungkan secara jernih: kita kadang begitu berhati-hati menjaga rumusan hukum hingga tanpa sadar memperlakukan instrumen hukum seolah-olah sama sakralnya dengan tujuan syariat. Sikap berhati-hati tentu merupakan bagian dari adab keilmuan. Namun, kehati-hatian tidak seharusnya membuat fikih kehilangan keberanian membaca perubahan. Persoalan itu terasa semakin relevan ketika harga emas bergerak dan nilai nominal nisab zakat yang merujuk kepadanya ikut berubah. Pada titik tersebut, pertanyaan fikih tidak lagi cukup berhenti pada berapa rupiah seseorang dinilai telah mencapai nisab. Ada pertanyaan yang lebih mendasar: apakah emas merupakan tujuan yang hendak dijaga syariat, atau salah satu instrumen untuk menerjemahkan batas kemampuan ekonomi seorang mukallaf?
Pertanyaan seperti itu tidak lahir dari kegelisahan untuk mengubah agama. Sebaliknya, ia tumbuh dari kesungguhan menjaga agar penerapan hukum tetap bertemu dengan tujuan yang hendak diwujudkan syariat. Tradisi ushul fikih sejak awal tidak hanya mendidik seorang faqih untuk mengetahui ma al-hukm, apa hukumnya, tetapi juga memahami lima al-hukm, mengapa hukum itu hadir. Dari sana lahir pembicaraan tentang ‘illat, qiyas, maslahat, ’urf, hingga maqasid al-shari’ah. Kita pun mengenal kaidah al-hukmu yaduru ma’a ‘illatihi wujudan wa ‘adaman, bahwa keberadaan hukum berkaitan dengan keberadaan ‘illat yang menopangnya. Kaidah ini mengingatkan bahwa kesetiaan kepada hukum tidak cukup diwujudkan dengan memelihara bentuk luarnya. Kesetiaan yang lebih substantif menuntut kemampuan memahami alasan dan tujuan yang bekerja di belakangnya.
Perubahan struktur ekonomi modern membuat persoalan tersebut semakin menarik. Kekayaan kini tidak hanya lahir dari sawah, kebun, peternakan, atau perdagangan dalam pengertian konvensional. Masyarakat memperoleh penghasilan melalui gaji, honorarium, jasa profesional, konsultasi, dan beragam pekerjaan bebas. Fatwa MUI Nomor 3 Tahun 2003 tentang Zakat Penghasilan mendefinisikan penghasilan sebagai pendapatan berupa gaji, honorarium, upah, jasa, dan pendapatan lain yang diperoleh secara halal, baik rutin maupun tidak rutin. Perkembangan tersebut memperlihatkan satu kenyataan penting: fikih mampu berdialog dengan bentuk-bentuk kekayaan yang berubah tanpa harus kehilangan akar normatifnya.
Di sinilah pembicaraan tentang nisab semestinya diletakkan. Dalam khazanah zakat, emas dan perak sama-sama dikenal sebagai kekayaan yang memiliki ketentuan nisab. Rujukan resmi Muhammadiyah menjelaskan nisab emas sebesar 20 mitsqal atau 20 dinar yang setara dengan 85 gram emas murni, sedangkan nisab perak sebesar 200 dirham atau 595 gram perak, dengan kadar zakat 2,5 persen. Fakta tersebut menarik bukan karena kita harus segera memilih salah satunya, melainkan karena ia membuka ruang pertanyaan yang lebih dalam. Jika emas dan perak sama-sama hadir dalam lanskap fikih zakat, bagaimana keduanya semestinya dibaca dalam struktur ekonomi yang telah berubah jauh dari sistem moneter masa lalu?
Ketika Instrumen Perlahan Dianggap sebagai Tujuan
Di sinilah diperlukan ketelitian untuk membedakan maqasid dan wasa’il, tujuan dan sarana. Perbedaan itu terlihat sederhana, tetapi konsekuensinya sangat besar. Sesuatu yang berfungsi sebagai sarana tidak dengan sendirinya memiliki kedudukan yang sama dengan tujuan. Tujuan harus dijaga, sedangkan sarana perlu terus diperiksa sejauh mana ia masih mampu mengantarkan kepada tujuan tersebut. Kekeliruan membedakan keduanya dapat membuat fikih sangat kokoh menjaga bentuk, tetapi perlahan menjauh dari hikmah yang hendak diwujudkannya.
Karena itu, saya lebih memilih mengatakan bahwa persoalan emas bukanlah persoalan tentang menghormati atau meninggalkannya. Persoalannya terletak pada cara kita menempatkannya secara metodologis. Emas tetap mempunyai kedudukan penting dalam tradisi hukum Islam. Namun, kedudukan historis dan fikih tersebut tidak seharusnya menutup pembicaraan mengenai fungsi yang dijalankannya ketika digunakan sebagai ukuran nisab. Menghormati warisan fuqaha tidak selalu berarti menghentikan pertanyaan pada kesimpulan mereka; terkadang penghormatan yang paling jujur justru dilakukan dengan meneruskan cara mereka berpikir.
Zakat sendiri mempunyai dimensi yang jauh lebih luas daripada urusan angka. Al-Qur’an menghubungkannya dengan penyucian harta dan jiwa dalam QS. al-Taubah: 103, sekaligus menetapkan kelompok penerima zakat dalam QS. al-Taubah: 60. Kedua ayat tersebut juga menjadi bagian dari landasan yang digunakan MUI dalam pembahasan pengelolaan zakat. Dengan demikian, nisab selalu berada di antara dua kepentingan yang sama-sama harus dihormati. Di satu sisi terdapat pemilik harta yang tidak boleh dibebani secara tidak proporsional. Di sisi lain terdapat mustahik yang memiliki kepentingan terhadap bekerjanya fungsi sosial dan distribusi zakat.
Di Balik Angka Nisab, Ada Manusia
Kita terkadang terlalu cepat menyerahkan persoalan nisab kepada kalkulator. Berat emas dikalikan harga, lahirlah sejumlah rupiah, kemudian persoalan dianggap selesai. Secara administratif cara demikian tentu berguna, tetapi secara ushuliyah belum memadai. Kalkulator dapat menjawab kam, berapa jumlahnya, tetapi tidak dapat menjelaskan limadza, mengapa jumlah tersebut layak menjadi batas taklif. Padahal justru pada pertanyaan kedua itulah fikih menemukan kedalaman intelektualnya.
Nisab pada hakikatnya merupakan sebuah batas. Melalui batas itu, syariat membedakan orang yang telah memiliki kemampuan ekonomi tertentu dari mereka yang belum mencapainya. Karena menyangkut ketetapan taklif, batas tersebut tidak layak ditentukan dengan semangat memperbanyak muzaki semata. Sebaliknya, ia juga tidak semestinya dibiarkan menjadi begitu tinggi sehingga perlu dipertanyakan kembali daya representasinya terhadap kemampuan ekonomi. Di sini persoalannya bukan memilih angka paling ringan ataupun paling berat. Persoalannya ialah menemukan batas yang paling adil dalam mempertemukan kemampuan muzaki dengan hak mustahik.
Dalam bahasa ushul fikih, pekerjaan semacam itu berkaitan erat dengan tahqiq al-manath. Mengetahui hukum belum berarti seluruh pekerjaan seorang faqih selesai. Ia juga harus memahami kenyataan yang menjadi tempat diterapkannya hukum. Kondisi ekonomi masyarakat, pola penghasilan, kebutuhan dasar, karakter kekayaan, dan perubahan fungsi instrumen moneter perlu dibaca dengan serius. Realitas memang tidak mempunyai hak untuk membatalkan wahyu, tetapi kekeliruan membaca realitas dapat menyebabkan penerapan hukum tidak tepat mengenai objeknya. Karena itulah ulama tidak hanya membutuhkan keluasan pengetahuan terhadap teks, tetapi juga kejernihan memahami waqi’.
Di sini warisan pesantren justru menunjukkan kekayaannya. Santri tidak hanya berkenalan dengan kumpulan hukum siap pakai. Ia belajar qiyas,’illat, maslahah mursalah,’urf, istihsan, sadd al-dhara’i, sampai maqasid. Seluruh perangkat itu sesungguhnya merupakan disiplin berpikir yang memungkinkan syariat berbicara kepada zaman yang terus bergerak. Karena itu, mengikuti ulama terdahulu tidak selalu berarti mengulang seluruh jawabannya. Dalam keadaan tertentu, kesetiaan kepada ulama justru menuntut kesungguhan mengikuti metodologinya ketika berhadapan dengan persoalan yang belum pernah mereka jumpai dalam bentuk yang sama.
Emas dan Perak Tidak Perlu Dipertandingkan
Lantas, apakah perak harus menggantikan emas sebagai standar nisab zakat penghasilan? Pertanyaan itu perlu dijawab dengan kepala dingin. Mengganti emas dengan perak secara tergesa-gesa boleh jadi sama problematisnya dengan menolak mendiskusikan perubahan sama sekali. Fakta bahwa emas dan perak sama-sama memiliki kedudukan dalam khazanah zakat memberi dasar untuk membicarakan keduanya secara serius. Akan tetapi, keberadaan keduanya dalam tradisi fikih belum dengan sendirinya menentukan bahwa salah satunya harus dipilih untuk seluruh konfigurasi ekonomi modern.
Karena itulah perdebatan “emas atau perak” sebenarnya terlalu sederhana apabila dilepaskan dari struktur ushulnya. Pertanyaan yang lebih penting ialah: apa ’illat dalam penentuan nisab, apa yang hendak direpresentasikan oleh ukuran tersebut, dan sejauh mana instrumen yang digunakan masih mampu menghadirkan tujuan tersebut? Pada wilayah inilah tahqiq al-manath bertemu dengan maqasid al-shari’ah. Pembahasan nisab akhirnya tidak semata-mata menjadi persoalan berapa gram logam mulia yang harus dihitung, melainkan bagaimana kehendak syariat diterjemahkan secara adil dalam struktur ekonomi yang terus mengalami perubahan.
Pendekatan maqasid pun tidak boleh dipakai sebagai jalan pintas. Kata “maslahat” terkadang begitu mudah diucapkan sehingga hampir semua pilihan dapat dibenarkan atas namanya. Padahal maslahat dalam tradisi ushul fikih bukan selera sosial yang bebas dari disiplin dalil. Ia membutuhkan pengujian, penimbangan, dan keterhubungan dengan orientasi syariat. Karena itulah dua kecenderungan ekstrem sama-sama perlu dihindari: membekukan hukum dengan mengabaikan tujuan, atau mengatasnamakan tujuan untuk melepaskan hukum dari metodologinya. Maqasid tanpa ushul mudah berubah menjadi selera, sedangkan ushul tanpa kepekaan maqasid berisiko kehilangan ruh keadilannya.
Baca Juga: Ketika Mesin Mulai “Berfatwa”: Ai Boleh Masuk Pesantren, tetapi Jangan Duduk di Kursi Kiai
Melindungi Muzaki tanpa Melupakan Mustahik
Di sinilah kehati-hatian menemukan makna yang sebenarnya. Standar nisab yang lebih rendah mungkin memperluas jumlah orang yang masuk dalam kewajiban zakat. Namun, pertanyaan selanjutnya harus tetap diajukan: apakah mereka sungguh telah memiliki kapasitas ekonomi yang layak untuk menanggung kewajiban tersebut? Tidak setiap orang yang secara nominal memperoleh penghasilan tertentu otomatis hidup dalam tingkat kecukupan yang sama. Ada beban keluarga, kebutuhan pokok, dan kondisi sosial ekonomi yang perlu dipahami dalam konstruksi yang lebih luas. Syariat tidak hadir untuk memindahkan kesulitan orang miskin ke pundak mereka yang sesungguhnya juga sedang berjuang mempertahankan kecukupan hidup.
Namun kehati-hatian yang sama berlaku dari arah sebaliknya. Jangan sampai standar yang digunakan justru membuat mereka yang secara ekonomi telah memiliki kemampuan memadai terus berada di luar cakupan kewajiban akibat perubahan nilai instrumen pengukurnya. Mustahik bukan angka statistik di ujung pembahasan fikih. Di sana terdapat keluarga yang membutuhkan pangan, anak-anak yang memerlukan pendidikan, orang sakit yang membutuhkan pelayanan kesehatan, serta kelompok rentan yang berharap memperoleh kesempatan untuk keluar dari kemiskinan. Hadis yang dijadikan salah satu landasan MUI dalam pembahasan pengelolaan zakat menggambarkan zakat sebagai sesuatu yang diambil dari golongan kaya dan dikembalikan kepada golongan fakir. Pesan distributifnya sulit diabaikan.
Dengan demikian, nisab yang adil tidak lahir dari keberpihakan sepihak. Muzaki harus dijaga dari beban yang tidak proporsional, sementara mustahik harus memperoleh perlindungan dari struktur ekonomi yang membuat kekayaan hanya berputar pada kelompok tertentu. Di sinilah hifzh al-mal perlu dibaca secara lebih utuh. Menjaga harta bukan hanya melindungi kepemilikan individual, tetapi juga menempatkan kepemilikan tersebut dalam tata moral yang mengakui adanya tanggung jawab sosial. Zakat menjadi indah justru karena ia mempertemukan hak milik dengan solidaritas, kesalehan personal dengan keadilan sosial.
Fikih yang Hidup Tidak Takut Berdialog dengan Zaman
Tradisi pesantren mengenal ungkapan al-muhafazhah ‘ala al-qadim al-shalih wa al-akhdzu bi al-jadid al-ashlah, menjaga warisan lama yang baik sekaligus terbuka terhadap sesuatu yang baru apabila menghadirkan kebaikan yang lebih kuat. Keindahan ungkapan tersebut terletak pada keseimbangannya. Tidak seluruh yang lama harus ditinggalkan hanya karena tua, sebagaimana tidak seluruh yang baru patut diterima hanya karena modern. Kata kuncinya adalah al-ashlah, sesuatu yang lebih mendekati kemaslahatan setelah ditimbang dengan ilmu dan kebijaksanaan.
Kita sebenarnya telah menyaksikan kemampuan adaptif tersebut dalam diskursus zakat penghasilan. Perubahan pola ekonomi melahirkan berbagai sumber pendapatan yang dahulu tidak hadir dalam bentuk seperti sekarang. MUI memasukkan gaji, honorarium, upah, jasa, dan berbagai penghasilan halal, baik rutin maupun tidak rutin, ke dalam cakupan pembahasan zakat penghasilan. Ini memperlihatkan bahwa perubahan bentuk ekonomi tidak serta-merta dipandang sebagai ancaman terhadap otoritas hukum. Ia justru menjadi ruang bagi fikih untuk menunjukkan kemampuan metodologisnya.
Semangat yang sama seharusnya memungkinkan pembicaraan mengenai nisab berlangsung secara terbuka, tetapi tetap berdisiplin. Emas dapat terus digunakan apabila mampu dipertanggungjawabkan secara normatif sekaligus merepresentasikan maksud penetapan nisab secara adil. Perak pun patut dibicarakan sepanjang argumentasinya kukuh dan konsekuensi sosial-ekonominya dapat diuji. Yang tidak semestinya dilakukan adalah mengambil kesimpulan terlebih dahulu, kemudian mencari dalil untuk membenarkannya. Ijtihad yang sehat bergerak sebaliknya: memahami dalil, meneliti realitas, menemukan ‘illat, menimbang akibat, lalu menyusun kesimpulan dengan rendah hati.
Yang Dijaga adalah Tujuan Syariat, Bukan Sekadar Kebiasaan Berhukum
Pada akhirnya, persoalan nisab membawa kita kepada satu pelajaran yang jauh lebih mendasar daripada perdebatan antara emas dan perak. Syariat memiliki prinsip yang harus dijaga, sementara kehidupan manusia terus mengalami perubahan. Tantangan seorang faqih adalah membedakan dengan jernih mana wilayah yang harus dipertahankan dan mana wilayah yang terbuka bagi ijtihad. Ketidakmampuan melakukan pembedaan ini dapat melahirkan dua ekstrem: keberagamaan yang membeku karena takut terhadap perubahan, atau keberagamaan yang kehilangan pijakan karena terlalu mudah mengikuti perubahan.
Tradisi keilmuan Islam sesungguhnya tidak mengajarkan salah satu dari keduanya. Para ulama membangun fikih melalui perjumpaan yang sangat serius antara nash dan waqi’, antara dalil dan kenyataan. Mereka berbeda pendapat, melakukan tarjih, mengoreksi pendapat, dan membangun argumentasi baru ketika menemukan alasan metodologis yang memadai. Dari tradisi itulah kita belajar bahwa bertanya kembali bukan berarti meragukan agama. Sering kali, pertanyaan yang jujur merupakan pintu untuk menemukan kembali kedalaman agama.
Maka mungkin pertanyaan yang tepat bukan lagi sekadar, “Haruskah nisab zakat menggunakan emas atau perak?” Pertanyaan semacam itu terlalu cepat membawa kita menuju pilihan sebelum fondasi metodologisnya selesai dibangun. Pertanyaan yang lebih mendasar adalah: ukuran apakah yang paling adil dalam merepresentasikan kemampuan ekonomi sebagaimana dikehendaki syariat, tanpa memberatkan mereka yang belum benar-benar mampu dan tanpa mengabaikan hak mereka yang membutuhkan? Di sanalah qiyas, ‘illat, tahqiq al-manath, maslahat, dan maqasid memperoleh ruang kerjanya.
Emas dapat berubah nilainya. Perak juga demikian. Mata uang berganti, bentuk pekerjaan berkembang, pola pendapatan berubah, dan konstruksi kekayaan semakin kompleks. Namun, nilai keadilan yang dibawa zakat tidak boleh ikut kehilangan arah. Itulah keindahan ushul fikih: ia mengajari kita bagaimana menjaga prinsip ketika instrumen berubah, bagaimana menghormati teks tanpa menjadi asing terhadap kenyataan, dan bagaimana membaca kenyataan tanpa kehilangan tuntunan teks.
Karena itu, ketika emas makin mahal, fikih tidak perlu tergesa-gesa mengubah standar, tetapi juga tidak selayaknya berhenti bertanya. Yang dibutuhkan adalah keberanian ilmiah yang disertai kerendahan hati: kembali kepada dalil, meneliti ‘illat, memahami realitas, menimbang maslahat, dan memastikan keputusan tidak menjauh dari tujuan zakat. Fikih tidak menjadi berwibawa karena selalu memberikan jawaban lama. Ia berwibawa ketika mampu menghadirkan kehendak syariat secara jernih di tengah kenyataan yang terus berubah.
Dan barangkali di situlah pertanyaan paling penting harus diletakkan: ketika keadaan ekonomi telah berubah, apakah mempertahankan sebuah ukuran tanpa pernah menguji kembali daya keadilannya sungguh merupakan bentuk kesetiaan tertinggi kepada syariat?
Daftar Pustaka
- Abdullah, A. (2022). Classical Islamic perspectives on monetary theory. Journal of King Abdulaziz University, Islamic Economics, 35(1), 3–22. https://doi.org/10.4197/Islec.35-1.1.
- Ahmad, H. (2025). Constructing ethnographic protocols for zakat studies in the Muslim community, 17(1), 75–91.
- Al-Thaqeb, S. A. (2025). The past, present, and future of Sharīʿah-compliant equities: Evolution, current practices, and future directions, 1(3), 22–46.
- Alqudah, A., Iseafan, M., & Atwa Al-Fandi, A. S. (2026). The zakat base in light of contemporary economic changes: A maqasid-based juristic study according to the Maliki school. Journal of Islamic Accounting and Business Research, 1–20. https://doi.org/10.1108/JIABR-07-2025-0421.
- Al-Nawawī, Abū Zakariyyā Yaḥyā ibn Sharaf. Al-Majmū’ Sharḥ al-Muhadhdhab. Cairo: al-Maṭba’ah al-Munīriyyah.
- Ariza Armada, A. (2023). The Orient in the West: The consolidation of the Umayyad monetary system in Al-Andalus during the 2nd/8th century. Ukrainian Numismatic Annual, 7, 124–144. https://doi.org/10.31470/2616-6275-2023-7-124-144.
- Al-Shāṭibī, Abū Isḥāq Ibrāhīm ibn Mūsā. Al-Muwāfaqāt fī Uṣūl al-Sharī’ah. Beirut: Dār al-Kutub al-’Ilmiyyah.
- Al-Suyūṭī, Jalāl al-Dīn ‘Abd al-Raḥmān. Al-Ashbāh wa al-Naẓā’ir fī Qawā’id wa Furū’ Fiqh al-Shāfi’iyyah. Beirut: Dār al-Kutub al-’Ilmiyyah.
- Aziz, A. A. (2021). Critical evaluation of the contemporary scholars’ fatwas on substitution of gold dinar for banknotes, 20, 109–119.
- Gemilang, K. M., Almaktsur, M. A., & Andrini, R. (2026). Reinterpreting Al-Faḍlu Al-Ḥawāʾij through the lens of Maqāṣid Al-Sharīʿah: Zakat practices among employees at UIN Suska Riau. Samarah, 10(1), 682–706. https://doi.org/10.22373/sjhk.v10.i1.33679.
- Haji-Othman, Y., Yusuff, M. S. S., Moustafa, A., & Moawad, K. (2021). Analyzing zakat as a social finance instrument to help achieve the Sustainable Development Goals in Kedah. Estudios de Economía Aplicada, 39(10). https://doi.org/10.25115/eea.v39i10.5346.
- Hanif, M. (2026). Developing a fair currency system, 12(3), 325–345. https://doi.org/10.1108/IJIF-02-2019-0024.
- Ibn Qudāmah, ‘Abd Allāh ibn Aḥmad al-Maqdisī. (1968–1969). Al-Mughnī. Cairo: Maktabat al-Qāhirah.
- Jozi, Z., Saadat-Mehr, M. A., et al. (2024). Identification. Journal of Sistan and Baluchistan Studies, 4(1), 69–82. https://doi.org/10.22034/jsbs.2024.347263.1033.
- Kassim, M., et al. (2024). Revisiting the gold and silver nisab for zakat: A numismatic study of Prophetic era dinar and dirham weights and measures, 12(1), 245–266.
- Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI). (2003). Fatwa MUI Nomor 3 Tahun 2003 tentang Zakat Penghasilan.
- Olorogun, L. A., & Aziz, A. A. (2021). Critical evaluation of the contemporary scholars’ fatwas on substitution of gold dinar for banknotes. International Journal of Islamic Thought, 20, 109–119. https://doi.org/10.24035/ijit.20.2021.215.
- Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Majelis Tarjih dan Tajdid. (1975). Kitab Al-Amwal fil-Islam.
- Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Majelis Tarjih dan Tajdid. (2024). Pengembangan Manhaj Tarjih Muhammadiyah: Putusan Munas Tarjih XXXII.
- Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Majelis Tarjih dan Tajdid. (2025). Fikih Zakat Kontemporer.
- Razak, S. H. A. (2020). Zakat and waqf as instrument of Islamic wealth in poverty alleviation and redistribution: Case of Malaysia. International Journal of Sociology and Social Policy, 40(3–4), 249–266. https://doi.org/10.1108/IJSSP-11-2018-0208.
- Sabiq, S. (1977). Fiqh Al-Sunnah. Beirut: Dar al-Kitab al-’Arabi.
- Setianingrum, A., Paizin, M. N., Supriyanto, T., & Nugroho, R. (2025). An empirical Islamic treasury: Redistribution, non-extractive revenue and debt-free budgeting. International Journal of Economics and Finance Studies, 17(1), 271–302. https://doi.org/10.34109/ijefs.202517115.
- Shendi, H. A., Shabani, R., & Heravi, J. (2025). Symbology and study of mint activity regarding the smallest Sasanian monetary unit. Journal of Archaeological Studies, 17(1), 279–300. https://doi.org/10.22059/jarcs.2024.371446.143249.
- (2023). Nusantara: Journal of Law Studies, 2(1), 62–69.
- Varisco, D. M. (2023). Weighing the Baghdadī rall: A metrological muddle. Journal of Semitic Studies, 68(2), 581–634. https://doi.org/10.1093/jss/fgad002.
Penulis: Samsul Rozikin
Editor: Yusril Mahendra

