Islam hadir membawa perubahan: dari keburukan menuju kebaikan, dari kegelapan menuju cahaya, dan dari kesalahan menuju kebenaran. Risalah tersebut tidak berhenti ketika Rasulullah ﷺ wafat. Para ulama kemudian mengambil peran penting dalam meneruskan estafet keilmuan dan perjuangan dakwah. Karena itu, dalam khazanah Islam dikenal ungkapan:
Al-’ulama waratsatul anbiya’
“Para ulama adalah pewaris para nabi.”
Namun, menjadi pewaris para nabi tentu bukan sekadar persoalan memiliki pengetahuan agama. Ada tanggung jawab moral, keberanian menjaga kebenaran, serta keteguhan untuk tidak menjadikan ilmu sebagai alat kepentingan pribadi maupun kekuasaan.
Ulama bukanlah kaki tangan penjajah, abdi penguasa, penjilat kekuasaan, ataupun sekadar petugas kepentingan politik dan organisasi. Lantas, seperti apakah sosok ulama yang semestinya menjadi rujukan umat?
Pertanyaan tersebut mendapatkan perhatian serius dari KH. Ahmad Rifa’i, seorang ulama dan tokoh penting dalam sejarah Islam Nusantara. Melalui berbagai karya yang ditulisnya, KH. Ahmad Rifa’i memberikan pandangan yang tegas mengenai kriteria seorang alim dan bagaimana umat seharusnya memilih sumber ilmu.
Salah satu konsep yang cukup masyhur dalam pemikirannya adalah pembedaan antara “alim adil” dan “alim fasiq”.
Alim Adil dan Alim Fasiq
Dalam Nadzam Absyar, KH. Ahmad Rifa’i menjelaskan:
Wong ngambil ilmu saking alim fasiq pitutur
Iku ora dadi bener kawilang ngawur
Wajib ngambil saking alim adil di i’timad
Iku ilmune dadi hujjah bener syari’at
Sah dingamalaken munfa’at akherat
Alim adil kulma’e Kanjeng Nabi Muhammad.
Secara makna, bait tersebut menegaskan bahwa mengambil ilmu dari seorang alim yang fasiq tidak dapat dijadikan pijakan kebenaran. Sebaliknya, ilmu semestinya diambil dari alim adil, yaitu seorang berilmu yang dapat dipercaya integritas keilmuan, keagamaan, dan akhlaknya.
Bagi KH. Ahmad Rifa’i, ilmu bukan sekadar sesuatu yang diketahui, tetapi sesuatu yang harus membawa seseorang kepada kebenaran syariat dan kemanfaatan hingga kehidupan akhirat. Karena itu, sosok yang menyampaikan ilmu memiliki kedudukan yang sangat penting.
Alim adil tidak hanya menguasai ilmu, tetapi juga berusaha menjadikan ilmu tersebut sebagai pedoman hidup. Keilmuan berjalan bersama ketakwaan, kejujuran, keberanian, dan sikap amanah. Sementara itu, alim fasiq adalah mereka yang memiliki pengetahuan, tetapi perilaku dan kepentingannya justru bertentangan dengan nilai-nilai yang diajarkan oleh ilmu tersebut.
Dengan demikian, ukuran seorang ulama tidak berhenti pada seberapa banyak ilmu yang dikuasai, seberapa fasih ia berbicara, atau seberapa besar pengaruh yang dimilikinya. Ada dimensi keadilan dan integritas yang tidak boleh diabaikan.
Ilmu, Kekuasaan, dan Integritas
Pandangan KH. Ahmad Rifa’i menjadi relevan untuk terus direnungkan. Sebab, ilmu agama memiliki posisi yang sangat strategis dalam membentuk cara pandang dan perilaku masyarakat. Ketika ilmu disampaikan oleh orang yang memiliki integritas, ilmu dapat menjadi petunjuk. Namun ketika ilmu diperalat demi kepentingan tertentu, ilmu berpotensi kehilangan fungsi luhur yang seharusnya dimilikinya.
Alim adil tidak memilih dalil berdasarkan keuntungan yang ingin diperoleh. Ia tidak mengambil Al-Qur’an, Hadis, Ijma’, dan Qiyas secara sepotong-sepotong hanya untuk membenarkan kepentingannya. Ia berusaha menempatkan sumber-sumber hukum Islam sesuai dengan kedudukan dan proporsinya.
Sebaliknya, perilaku alim fasiq dapat muncul ketika seseorang menggunakan keilmuan untuk membenarkan kepentingan yang sudah lebih dahulu ia tentukan. Dalil dicari untuk menguatkan kepentingan, bukan kepentingan yang ditundukkan kepada dalil.
Di sinilah pentingnya membedakan antara orang yang memiliki ilmu dan orang yang menjadikan ilmu sebagai jalan kebenaran.
Refleksi untuk Generasi Hari Ini
Pemikiran KH. Ahmad Rifa’i tidak semestinya hanya menjadi bagian dari catatan sejarah. Ia perlu terus dibaca, dikaji, dan direfleksikan oleh generasi hari ini.
Di tengah derasnya arus informasi, setiap orang dapat dengan mudah tampil sebagai “rujukan”. Pengetahuan agama dapat disampaikan melalui berbagai media dan menjangkau masyarakat dalam hitungan detik. Kondisi tersebut memberikan kemudahan, tetapi sekaligus menuntut kehati-hatian.
Karena itu, pesan tentang alim adil menjadi semakin penting: umat perlu belajar memilih guru, memilih rujukan, dan menilai ilmu bukan hanya dari kepiawaian seseorang dalam berbicara, tetapi juga dari kedalaman ilmu, akhlak, keteladanan, dan integritasnya.
Pada akhirnya, warisan terbesar seorang ulama bukan sekadar banyaknya tulisan atau luasnya pengaruh, melainkan sejauh mana ilmu yang ia sampaikan mampu menjaga umat tetap berada di jalan kebenaran.
KH. Ahmad Rifa’i telah mengingatkan kita bahwa ilmu dan keadilan harus berjalan beriringan. Sebab ilmu tanpa integritas dapat kehilangan arah, sementara integritas tanpa ilmu juga kehilangan pijakan.
Maka pertanyaan “alim adil atau alim fasiq?” bukan sekadar pertanyaan untuk menilai orang lain. Lebih dari itu, ia adalah pertanyaan yang patut diarahkan kepada diri sendiri: Sudahkah ilmu yang kita miliki membawa kita semakin dekat kepada kebenaran, atau justru kita gunakan untuk membenarkan kepentingan diri sendiri?
Pertanyaan itulah yang menjadikan warisan pemikiran KH. Ahmad Rifa’i tetap hidup: bukan hanya untuk dibaca, tetapi untuk direnungkan dan diamalkan.
Baca Juga: Mengenal Kitab Mufhamah karya KH. Ahmad Rifa’i
Penulis: Muhammad Nawa Syarif
Editor: Yusril Mahendra

