Krisis iklim dan ketergantungan terhadap energi fosil menjadi tantangan besar bagi Indonesia. Di tengah kebutuhan pembiayaan lingkungan yang terus meningkat, Green Waqf atau wakaf hijau hadir sebagai alternatif pembiayaan berbasis syariah yang menggabungkan nilai spiritual Islam dengan upaya pelestarian lingkungan.
Gagasan ini menawarkan pendekatan baru dalam pengelolaan wakaf. Tidak hanya digunakan untuk pembangunan masjid, pesantren, atau fasilitas sosial, wakaf juga dapat diarahkan untuk membiayai infrastruktur lingkungan hidup, seperti hutan, energi terbarukan, konservasi air, dan pertanian berkelanjutan.
Guru Besar Universitas Hasanuddin Makassar, Prof. Abdul Hamid Habbe, mengusung gagasan bahwa wakaf perlu mengalami evolusi paradigma. Wakaf tradisional yang cenderung berorientasi pada pembangunan infrastruktur fisik lokal perlu dikembangkan menjadi Green Waqf yang lebih dinamis dan regeneratif.
Melalui pendekatan ini, wakaf berpotensi menjadi instrumen pembiayaan alternatif untuk mendukung transisi energi berkeadilan sekaligus menjawab tantangan perubahan iklim.
Ketergantungan Energi Fosil dan Kesenjangan Pembiayaan Iklim
Indonesia menghadapi risiko iklim yang semakin besar. Data ND-GAIN Index terbaru menunjukkan adanya kesenjangan kerentanan iklim yang cukup tajam antarwilayah. Nilai indeks berkisar dari 29,876 di Provinsi Papua Pegunungan hingga 68,524 di DKI Jakarta, dengan rata-rata nasional 55,092.
Perbedaan tersebut mencerminkan ketimpangan kapasitas adaptasi terhadap perubahan iklim. Kondisi ini membutuhkan intervensi pembiayaan yang terdesentralisasi dan berkeadilan agar setiap wilayah memiliki kemampuan yang memadai dalam menghadapi risiko lingkungan.
Ketergantungan terhadap energi fosil turut memperparah persoalan tersebut. Data Kementerian ESDM menunjukkan total pasokan energi primer Indonesia pada 2025 mencapai 2.078,5 juta barel setara minyak (BOE). Batu bara masih mendominasi bauran energi primer sebesar 41,1%, disusul minyak bumi 28,1%, energi baru terbarukan 15,7%, dan gas alam 15,1%.
Dominasi energi fosil tidak hanya mempercepat perubahan iklim, tetapi juga membuat Indonesia rentan terhadap fluktuasi harga energi global.
Padahal, potensi energi terbarukan Indonesia sangat besar, mencapai lebih dari 3.600 gigawatt (GW). Potensi tersebut mencakup energi surya, air, bioenergi, angin, panas bumi, dan arus laut. Namun, kapasitas terpasang saat ini baru sekitar 15 GW.
Di sisi lain, kebutuhan pembiayaan untuk mencapai target Nationally Determined Contribution (NDC) dan Sustainable Development Goals (SDGs) pada 2030 masih menghadapi kesenjangan yang besar.
Kajian Climate Policy Initiative (CPI) memperkirakan Indonesia membutuhkan setidaknya US$285 miliar atau setara Rp4.830 triliun untuk memenuhi target NDC pada 2030. Pemerintah baru mampu mengalokasikan US$96,9 miliar atau sekitar 34% dari total kebutuhan tersebut. Sementara itu, kontribusi lembaga keuangan mencapai US$41,67 miliar atau sekitar 15%.
Dengan demikian, masih terdapat celah pembiayaan sebesar 51% yang perlu segera dipenuhi. Kondisi ini mendorong perlunya instrumen pembiayaan alternatif yang tidak menambah beban utang, salah satunya melalui Green Waqf.
Green Waqf, Evolusi Wakaf untuk Pelestarian Lingkungan
Secara syariah, wakaf merupakan tindakan menahan harta pokok dan menyedekahkan manfaatnya secara berkelanjutan untuk kemaslahatan masyarakat.
Sejarah Islam mencatat berbagai keteladanan dalam pengelolaan aset publik produktif. Umar bin Khattab menahan pokok tanah subur di Khaibar, Utsman bin Affan membeli Sumur Raumah untuk membebaskan warga Madinah dari monopoli air, sedangkan Abu Thalhah mewakafkan Kebun Bairuha.
Semangat wakaf produktif tersebut menjadi landasan bagi pengembangan Green Waqf. Wakaf tidak hanya dipandang sebagai sarana ibadah dan amal sosial, tetapi juga sebagai instrumen yang mampu memberikan manfaat ekologis dan ekonomis secara berkelanjutan.
Potensi wakaf nasional diperkirakan mencapai Rp180 triliun per tahun. Namun, realisasinya baru menyentuh angka 2–3 persen.
Data Badan Wakaf Indonesia (BWI) mencatat terdapat 435.768 lokasi tanah wakaf dengan luas sekitar 277.203 hektare. Penghimpunan wakaf uang juga ditargetkan mencapai Rp5,4 triliun pada 2027 dan Rp9,9 triliun pada 2029, sebagaimana target RPJMN 2025–2029.
Pengembangan wakaf semakin memiliki landasan hukum melalui UU No. 59 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Zakat dan Wakaf serta Perpres No. 12 Tahun 2025 tentang RPJMN 2025–2029.
Dengan potensi aset dan dukungan regulasi tersebut, Green Waqf dapat menjadi salah satu pendekatan untuk memperluas peran wakaf dalam menjawab persoalan lingkungan.
Baca Juga: Wakaf Produktif Indonesia: Potensi Besar dan Tantangannya
Lima Pilar Utama Ekosistem Green Waqf
Implementasi Green Waqf ditopang oleh lima pilar utama yang saling berkaitan. Kelima pilar tersebut dirancang untuk menghasilkan manfaat ekologis sekaligus memberikan nilai ekonomi bagi masyarakat.
- Wakaf Hutan
Wakaf hutan dilakukan dengan mengalokasikan tanah dan bibit untuk membangun hutan lindung maupun menanam pohon produktif.
Selain menyerap emisi karbon, hutan wakaf berperan dalam mencegah erosi dan menjaga cadangan air tanah. Hutan berbasis wakaf juga berpotensi menghasilkan kredit karbon berkualitas tinggi melalui perdagangan karbon di bursa karbon Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan maupun transaksi business-to-business (B2B).
Status tanah wakaf yang bersifat abadi dan dilindungi hukum menjadi salah satu jaminan keberlanjutan pasokan kredit karbon dalam jangka panjang.
- Wakaf Energi Terbarukan
Wakaf energi terbarukan dapat diwujudkan melalui pemanfaatan dana wakaf tunai untuk membangun Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS).
PLTS dapat dikembangkan di masjid, pesantren, maupun desa terpencil untuk mengurangi ketergantungan terhadap bahan bakar fosil.
Simulasi menunjukkan pembangunan PLTS berkapasitas 1 megawatt membutuhkan investasi sekitar Rp17 miliar. Melalui pembiayaan wakaf, infrastruktur energi bersih tersebut berpotensi dikembangkan tanpa harus sepenuhnya bergantung pada anggaran pemerintah.
- Konservasi Air Terpadu
Pilar konservasi air diwujudkan melalui penerapan sistem pemanenan air hujan di perkotaan serta pembangunan sumur bor terintegrasi di daerah kering.
Upaya ini bertujuan memperkuat ketersediaan air dan mendukung ketahanan masyarakat dalam menghadapi perubahan iklim.
- Pertanian Berkelanjutan
Green Waqf juga dapat mendukung pengembangan pertanian regeneratif oleh petani lokal.
Sistem pertanian ini diarahkan pada praktik budidaya tanpa pestisida kimia, sehingga dapat menjadi bagian dari upaya menjaga kualitas lingkungan sekaligus mendukung keberlanjutan produksi pangan.
- Pengolahan Sampah Sirkular
Pilar kelima berfokus pada pengolahan sampah berbasis masyarakat.
Dana wakaf dapat digunakan untuk membiayai mesin komposter dan peralatan pengolah sampah plastik. Dengan demikian, sampah dapat dikelola menjadi sumber daya yang memiliki nilai guna dan ekonomi.
Mekanisme Green Waqf: Menjaga Pokok, Mengalirkan Manfaat
Green Waqf dirancang sebagai mesin penggerak ekosistem yang berkelanjutan. Mekanismenya dimulai dari modal wakaf tunai atau aset fisik yang pokoknya dipertahankan agar tidak berkurang.
Modal tersebut kemudian diubah menjadi infrastruktur hijau yang menghasilkan dua jenis manfaat, yakni dividen ekologis dan dividen ekonomis.
Dividen ekologis berupa udara bersih dan pemulihan lingkungan, sedangkan dividen ekonomis dapat berupa hasil panen atau penghematan energi.
Sebagian keuntungan ekonomi yang dihasilkan selanjutnya diputar kembali melalui reinvestasi untuk merawat aset dan menjaga keberlangsungan sistem. Dengan mekanisme ini, manfaat wakaf tidak berhenti pada satu periode, tetapi terus mengalir bagi masyarakat dan lingkungan.
Pengelolaan Green Waqf juga berjalan melalui enam tahap yang terstruktur, yaitu pengumpulan dana, penempatan dana pada proyek hijau, pengelolaan oleh nazhir profesional bersama ahli teknis, penerimaan manfaat, distribusi hasil, serta pemantauan dan transparansi laporan.
Keterlibatan nazhir profesional dan tenaga ahli menjadi bagian penting untuk memastikan aset wakaf dikelola secara produktif, tepat sasaran, dan berkelanjutan.
CWLS dan Green Sukuk sebagai Pendukung Pembiayaan
Pengembangan Green Waqf dapat dilakukan melalui dua skema pembiayaan, yaitu Wakaf Uang Langsung (Direct Cash Waqf) dan Wakaf Uang Tidak Langsung (Indirect Cash Waqf).
Pada skema tidak langsung, pembiayaan dapat menggunakan instrumen Sukuk atau Cash Waqf Linked Sukuk (CWLS). Instrumen ini berpotensi digunakan untuk mendukung biaya operasional dan sertifikasi karbon.
CWLS yang diterbitkan Kementerian Keuangan dinilai memiliki potensi besar untuk membiayai inisiatif hutan wakaf. Minimal pemesanan CWLS mencapai Rp1 juta untuk kategori ritel dan Rp10 miliar untuk private placement.
Pada 2023, imbal hasil CWLS yang telah didistribusikan mencapai Rp27,69 miliar untuk program sosial dan pemberdayaan umat.
Selain CWLS, pemerintah juga telah menerbitkan Green Sukuk global senilai US$1,1 miliar dengan tenor 10 tahun yang jatuh tempo pada 2035. Hingga 2025, total penerbitan green sukuk Indonesia telah mencapai Rp185,6 triliun.
Keberadaan instrumen tersebut menunjukkan bahwa pembiayaan berbasis syariah dapat dikembangkan untuk mendukung berbagai program sosial dan lingkungan, termasuk pengembangan Green Waqf.
Green Waqf, Jalan Menuju Transisi Energi Berkeadilan
Green Waqf bukan lagi sekadar wacana filantropi. Konsep ini menawarkan instrumen keuangan sosial Islam yang konkret dan transformatif untuk mendukung transisi energi berkeadilan di Indonesia.
Dengan menggabungkan kewajiban spiritual dan pelestarian alam, Green Waqf membuka peluang bagi pengembangan infrastruktur hijau yang manfaatnya dapat dirasakan secara berkelanjutan.
Potensi wakaf yang besar, dukungan regulasi, serta keberadaan instrumen pembiayaan seperti CWLS dan Green Sukuk menjadi modal penting dalam pengembangan ekosistem tersebut.
Pada akhirnya, Green Waqf menawarkan jalan untuk mengurangi ketergantungan terhadap energi fosil sekaligus membangun sistem ekonomi yang lebih berkelanjutan. Wakaf tidak hanya menjadi sarana mendekatkan diri kepada Allah SWT, tetapi juga dapat menjadi ikhtiar nyata dalam menjaga bumi dan mewariskan lingkungan yang lebih baik bagi generasi mendatang.
Penulis: Taufiq Hidayat, Humas Badan Wakaf Indonesia, & Nurka’ib, Fellowship Magister Ekonomi Islam, Universitas Paramadina.
Editor: Yusril Mahendra
©2026 Detik.com

