Bagaimana hukum melakukan salat (baik sunah atau qadha) setelah salat Ashar dan Subuh, baik disengaja melakukannya di waktu-waktu tersebut atau tidak disengaja?
Jawaban
Kesimpulan dari ibarot Fathul Mu’in
Hukum salat setelah Subuh dan Ashar itu dirinci, tidak pukul rata haram semua:
- HARAM/Makruh Tahrim dan tidak sah, jika:
Salatnya tidak punya sebab, atau sebabnya datang belakangan (mutta’akhir).
Contohnya:
- Salat sunah mutlak
- Salat Tasbih
- Salat Istikharah
- Salat 2 rakaat Ihram
Ini haram dikerjakan setelah Subuh sampai matahari naik setinggi tombak, dan setelah Ashar sampai matahari terbenam.
- BOLEH/Tidak makruh, jika:
Salatnya punya sebab yang mendahului (mutaqaddim).
Contohnya:
- Qadha salat fardhu/sunah yang memang terlewat (asal tidak sengaja diakhirkan untuk dikerjakan di waktu makruh tersebut)
- Salat 2 rakaat wudu
- Salat 2 rakaat Tawaf
- Tahiyat Masjid
- Salat Gerhana
- Salat Jenazah walau gaib
- Mengulang salat berjamaah (i’adah)
- Poin paling penting untuk Qadha:
- Kalau memang punya utang salat dan baru ingat/baru sempat mengqadha setelah Ashar/Subuh, maka BOLEH dan SAH qadhanya, karena qadhanya tidak disengaja menanti waktu makruh.
- Tapi kalau sengaja mengakhirkan qadhanya dan sengaja memilih waktu makruh tersebut dengan niat mengerjakannya di waktu makruh karena memandang waktu itu makruh (taharrī), maka HARAM mutlak dan TIDAK SAH salatnya, walaupun itu salat qadha yang wajib segera diqadha. Karena dianggap menentang syariat.
Referensi
فرع يكره تحريما صلاة لا سبب لها كالنفل المطلق ومنه صلاة التسابيح أو لها سبب متأخر كركعتي استخارة وإحرام بعد أداء صبح حتى ترتفع الشمس كرمح وعصر حتى تغرب وعند استواء غير يوم الجمعة.
لا ما له سبب متقدم كركعتي وضوء وطواف وتحية وكسوف وصلاة جنازة ولو على غائب وإعادة مع جماعة ولو إماما وكفائتة فرض أو نفل لم يقصد تأخيرها للوقت المكروه ليقضيها فيه أو يداوم عليه.
فلو تحرى إيقاع صلاة غير صاحبة الوقت في الوقت المكروه من حيث كونه مكروها فتحرم مطلقا ولا تنعقد، ولو فائتة يجب قضاؤها فورا لانه معاند للشرع.
[زين الدين الملباري، فتح المعين بشرح قرة العين بمهمات الدين، ص ١٥]
Dimakruhkan secara makruh tahrim melakukan salat yang tidak memiliki sebab, seperti salat sunah mutlak dan di antaranya adalah salat tasbih, atau salat yang memiliki sebab yang datang kemudian (sebab yang diakhirkan), seperti dua rakaat istikharah dan ihram, [jika dikerjakan] setelah melaksanakan salat Subuh sampai matahari naik setinggi tombak, dan setelah Ashar sampai matahari terbenam, serta ketika waktu istiwa’ (matahari tepat di tengah), selain pada hari Jumat.
Tidak dimakruhkan salat yang memiliki sebab yang mendahului, seperti dua rakaat wudu, dua rakaat tawaf, tahiyat masjid, salat gerhana, salat jenazah walaupun atas jenazah gaib, mengulang salat bersama jamaah walaupun sebagai imam, dan mengqada salat fardu atau salat sunah yang tidak sengaja diakhirkan pengerjaannya hingga masuk waktu makruh untuk diqada di dalamnya atau dibiasakan untuk dikerjakan pada waktu tersebut.
Maka jika seseorang sengaja melaksanakan salat yang bukan salat yang memiliki waktu pada waktu makruh, ditinjau dari sisi bahwa waktu tersebut adalah waktu yang makruh, maka haram secara mutlak dan tidak sah, walaupun berupa salat yang tertinggal yang wajib diqada segera, karena ia menentang syariat.
[Zainuddin al-Malibari, Fathul Mu’in bi Syarh Qurratil ‘Ain bi Muhimmatid Din, hlm. 15]
Baca Juga: Perkara yang Dimakruhkan dalam Salat
Biro Syariah PP Rifa’iyah
Editor: Yusril Mahendra

