Dalam salat terdapat beberapa perkara yang dimakruhkan untuk dilakukan. Perkara-perkara tersebut berkaitan dengan posisi tubuh, gerakan, pakaian, serta cara seseorang melaksanakan salat.
Termasuk dari perkara-perkara yang dimakruhkan dalam salat adalah:
- Iqa’, yaitu duduk seperti anjing, dengan cara kedua pantat dan kedua tangannya diletakkan di tanah, sedangkan kedua betisnya ditegakkan.
- Menahan rambut atau pakaiannya tanpa ada keperluan, karena Nabi Muhammad saw. memerintahkan agar keduanya tidak ditahan supaya dapat ikut sujud bersama beliau.
- Meletakkan kedua tangan di atas mulut tanpa ada keperluan, karena ada larangan tentang hal itu. Adapun jika karena ada keperluan, seperti untuk menahan menguap, maka hukumnya sunah, berdasarkan hadis sahih tentang itu.
- Salat di belakang orang yang tidak berkhitan, orang yang waswas, dan anak hasil zina.
- Iftirasyus sabu’ dalam sujud, yaitu membentangkan kedua lengan ke tanah seperti binatang buas.
- Tergesa-gesa dalam salat, yaitu hanya melakukan sekadar kewajiban yang paling sedikit.
- Litsam bagi laki-laki, yaitu menutup mulut dan hidung dengan kain, dan niqab bagi selain laki-laki, yaitu menutup wajah.
[Al-Bakri Ad-Dimyati, I‘anatut Talibin ‘ala Halli Alfazhi Fathil Mu‘in, 1/228]
Referensi
[البكري الدمياطي ,إعانة الطالبين على حل ألفاظ فتح المعين ,١/٢٢٨]
(تتمة) بقي من مكروهات الصلاة أمور منها: الإقعاء، وهو أن يجلس كالكلاب
بأن تكون أليتاه مع يديه في الأرض وينصب ساقيه
ومنها: كف شعره أو ثوبه بلا حاجة، لأنه – صلى الله عليه وسلم – أمر بأن لا يكفهما ليسجدا معه
ووضع يديه على فمه بلا حاجة، للنهي عنه، أما إذا كان لحاجة كالتثاؤب فسنة، لخبر صحيح فيه
والصلاة خلف أقلف وموسوس وولد زنا، وافتراش السبع في السجود، والإسراع بأن يقتصر على أقل الواجب، والتلثم للرجل والتنقب لغيره
والله اعلم بالصواب
Baca Juga: Menyamakan Istri dengan Ibu, Apakah Jatuh Talak?
Biro Syariah PP Rifa’iyah
Editor: Yusril Mahendra

