Rifa'iyah
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Kolom
  • Nadhom
  • Tokoh
  • Bahtsul Masail
  • Khutbah
  • Sejarah
  • Video
  • Cerpen
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Kolom
  • Nadhom
  • Tokoh
  • Bahtsul Masail
  • Khutbah
  • Sejarah
  • Video
  • Cerpen
No Result
View All Result
Rifa'iyah
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Kolom
  • Nadhom
  • Tokoh
  • Bahtsul Masail
  • Khutbah
  • Sejarah
  • Video
  • Cerpen
Home Kolom

Ketika Mesin Mulai “Berfatwa”: Ai Boleh Masuk Pesantren, tetapi Jangan Duduk di Kursi Kiai

Samsul Rozikin by Samsul Rozikin
September 23, 2026
in Kolom
0
Ketika Mesin Mulai “Berfatwa”: Ai Boleh Masuk Pesantren, tetapi Jangan Duduk di Kursi Kiai
0
SHARES
16
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Bayangkan seorang santri sedang menghadapi persoalan fikih yang tidak segera ia temukan jawabannya. Dahulu ia mungkin mengambil Fatḥ al-Mu‘īn dari rak, membuka I‘ānat al-Ṭālibīn, bertanya kepada teman, kemudian membawa persoalan itu kepada ustaz atau kiainya. Proses semacam ini tidak selalu singkat, sebab satu persoalan terkadang membutuhkan muṭāla‘ah, pembandingan ibarat, diskusi, dan musyawarah yang panjang. Hari ini jalan menuju jawaban menjadi jauh lebih pendek karena santri cukup mengambil telepon genggam, membuka Artificial Intelligence (AI), mengetik sebuah pertanyaan, lalu dalam hitungan detik memperoleh jawaban yang tampak meyakinkan. Ayat, hadis, kaidah fikih, pendapat ulama, bahkan perbedaan pandangan antarmazhab dapat tersusun begitu rapi di layar. Dari sinilah muncul pertanyaan yang mungkin terdengar sedikit nakal, tetapi semakin penting untuk diajukan: jika mesin sudah mampu menjawab persoalan agama sedemikian cepat, masihkah kita membutuhkan kiai?

Tentu persoalannya tidak sesederhana mempertandingkan kiai dengan mesin, kitab kuning dengan algoritma, atau tradisi dengan teknologi. Pertanyaan yang lebih mendasar justru terletak pada hubungan antara kecerdasan dan otoritas: apakah kemampuan menghasilkan jawaban dapat disamakan dengan kemampuan memahami kebenaran, dan apakah kecanggihan mengolah informasi otomatis memberikan kewenangan untuk menentukan hukum. AI memang dapat membantu menelusuri sumber, mengorganisasi informasi, membandingkan pendapat, dan menyusun argumentasi dengan kecepatan yang sulit ditandingi manusia. Namun ijtihad tidak hanya berurusan dengan keluasan informasi, sebab di dalamnya terdapat metodologi, pembacaan konteks, penilaian normatif, serta tanggung jawab atas keputusan yang dihasilkan. Karena itu, pesantren tidak seharusnya menghadapi AI dengan kekaguman yang berlebihan, tetapi juga tidak perlu melihatnya dengan ketakutan. Persoalan terpenting kita bukan seberapa pintar mesin akan berkembang, melainkan di mana batas yang harus dijaga ketika mesin mulai memasuki wilayah pengetahuan keagamaan.

Tradisi pesantren sejak lama mengajarkan bahwa mengetahui banyak hal belum tentu menjadikan seseorang benar-benar ‘ālim. Membaca kitab juga tidak berhenti pada kemampuan menerjemahkan teks, sebagaimana menghafal kitab tidak otomatis memberikan kemampuan untuk memahami bagaimana suatu hukum lahir dari dalil. Itulah sebabnya perjalanan seorang santri dibuat panjang melalui naḥwu, ṣarf, balāghah, manṭiq, fikih, usul fikih, tafsir, hadis, kaidah fikih, dan berbagai disiplin lain yang saling menopang. Semua itu bukan semata-mata usaha memenuhi kepala dengan informasi, melainkan proses membentuk cara berpikir agar seseorang tidak mudah berbicara atas nama agama tanpa dasar yang memadai. Di antara teks dan kesimpulan terdapat guru, sanad, metodologi, muṭāla‘ah, munāẓarah, musyawarah, pengalaman intelektual, dan adab yang perlahan membentuk kedewasaan seorang penuntut ilmu. Di situlah tafaqquh memperoleh maknanya: tidak sekadar mengetahui apa jawabannya, tetapi memahami bagaimana jawaban itu ditemukan, diuji, diperdebatkan, dan dipertanggungjawabkan.

Kehadiran AI menantang kita untuk melihat kembali makna kealiman tersebut, sebab mesin dapat menelusuri dan mengorganisasi informasi dengan kecepatan yang sebelumnya sulit dibayangkan. Jika sebuah sistem dapat membandingkan banyak pendapat, mengenali pola argumentasi, lalu menyajikannya dalam bahasa yang fasih, apakah kecanggihan itu sudah cukup untuk menjadikannya setara dengan seorang alim? Persoalannya ternyata bukan sekadar banyaknya informasi yang dapat dikumpulkan, melainkan struktur pengetahuan yang melandasi proses pengambilan kesimpulan. Ijtihad berhubungan dengan wahyu, akal, metodologi uṣūl al-fiqh, pembacaan terhadap realitas, pertimbangan moral, niyyah, taklīf, dan orientasi maqāṣid al-sharī‘ah, sementara AI bertumpu pada inferensi statistik, pengenalan pola, dan prediksi berbasis data. Karena itu, kemampuan mesin menyusun argumentasi yang tampak runtut tidak serta-merta menempatkannya pada kedudukan epistemologis yang sama dengan seorang mujtahid. Kefasihan tidak selalu berarti kebenaran, kecepatan tidak selalu menunjukkan kedalaman, dan kemampuan menjawab belum tentu menunjukkan kelayakan untuk berfatwa.

Justru pada titik ini ada sesuatu yang lebih mengkhawatirkan daripada kemungkinan AI menjadi semakin pintar, yaitu kemungkinan manusia semakin malas berpikir karena merasa mesin telah berpikir untuknya. Seorang santri belajar bertahun-tahun bukan supaya memiliki sebanyak mungkin jawaban, melainkan supaya memahami bagaimana sebuah jawaban diperoleh, diuji, dan dipertanggungjawabkan melalui perangkat ilmu yang tertib. Ketika menghadapi masalah hukum, ia tidak cukup menemukan satu kalimat kitab yang tampaknya sesuai, sebab masih ada persoalan wajh al-dalālah, konteks, ‘āmm dan khāṣṣ, muṭlaq dan muqayyad,‘illat, qiyās, kemungkinan ta‘āruḍ, serta kebutuhan melakukan tarjīḥ. Tradisi pesantren dengan demikian bukan sekadar sistem transfer pengetahuan antargenerasi, tetapi latihan panjang untuk mendisiplinkan cara mengetahui. Bahaya teknologi muncul bukan ketika ia membantu pekerjaan tersebut, melainkan ketika kemudahannya membuat manusia tergoda melewati proses intelektual yang justru membentuk kualitas seorang alim. Semakin cepat mesin menghasilkan jawaban, semakin matang kemampuan manusia yang dibutuhkan untuk memeriksanya.

Baca Juga: Saatnya Pesantren Melahirkan Mujtahid Ekologis

Kita juga perlu berhati-hati agar tidak membayangkan fikih seperti mesin pencari halal dan haram, seolah sebuah pertanyaan cukup dimasukkan lalu sistem mengeluarkan label wajib, sunnah, mubah, makruh, atau haram. Fikih lahir dan bekerja di tengah kehidupan manusia yang kompleks, tempat teks bertemu dengan adat, keadaan sosial, kebutuhan, keterpaksaan, maslahat, mafsadat, serta akibat yang mungkin ditimbulkan oleh suatu keputusan. Bahkan perubahan kecil pada fakta suatu kasus dapat mengubah cara persoalan tersebut harus dipahami secara hukum. Karena itulah tradisi usul fikih mengenal taḥqīq al-manāṭ, ketika seorang faqih tidak berhenti bertanya tentang hukum dalam teks, tetapi juga memastikan bagaimana konstruksi hukum tersebut benar-benar bertemu dengan kenyataan. Di sana bekerja pula qiyās, ta‘līl, tarjīḥ, dan pertimbangan maqāṣid al-sharī‘ah sehingga keputusan hukum tidak lahir dari kecocokan kata-kata semata. Dengan demikian, mengetahui teks adalah penting, tetapi memahami kapan, kepada siapa, dalam keadaan apa, dan dengan konsekuensi bagaimana teks itu diterapkan merupakan persoalan yang jauh lebih dalam.

Di sinilah perbedaan antara kecerdasan komputasional dan kebijaksanaan hukum mulai terlihat dengan lebih jelas. Mesin dapat membantu mengidentifikasi kemiripan, tetapi kemiripan belum tentu berarti kesamaan ‘illat; mesin dapat menemukan pendapat, tetapi banyaknya pendapat tidak otomatis menentukan mana yang paling tepat untuk sebuah keadaan. Seorang faqih tidak sekadar mencari preseden, melainkan membaca hubungan antara teks, fakta, tujuan hukum, dan akibat yang mungkin ditimbulkannya. Karena itu, batas manusia dan mesin tidak terutama terletak pada siapa yang mampu mengolah data lebih banyak, tetapi pada persoalan otoritas normatif, kesadaran moral, dan pertanggungjawaban. AI tidak memiliki kesadaran, intensionalitas moral, dan tanggung jawab yuridis sebagaimana subjek manusia dalam bangunan hukum Islam. Semakin canggih kemampuan analitis sebuah mesin, semakin penting pula kita membedakan antara alat yang membantu penalaran dan subjek yang bertanggung jawab atas hasil penalaran.

Perbedaan tersebut menjadi semakin penting ketika sebuah jawaban berubah menjadi fatwa karena fatwa tidak pernah berhenti sebagai rangkaian kalimat. Ia dapat memengaruhi keputusan seseorang, kehidupan keluarga, transaksi ekonomi, praktik ibadah, bahkan relasi sosial di tengah masyarakat. Karena itu, seorang yang menjawab persoalan agama tidak cukup hanya memiliki informasi, tetapi juga harus memahami bobot moral dari kata-kata yang disampaikannya. Ada amanah yang menyertai ilmu, ada kehati-hatian dalam mengambil kesimpulan, dan ada keberanian untuk melakukan tawaqquf ketika sebuah masalah belum terang. Pada layar telepon, jawaban seorang alim dan keluaran algoritma mungkin sama-sama tampak sebagai susunan teks yang meyakinkan, tetapi kesamaan tampilannya tidak menghapus perbedaan asal, proses, dan pertanggungjawabannya. Kesamaan bentuk tidak pernah dengan sendirinya melahirkan kesamaan otoritas.

Namun semua batas tersebut tidak berarti pesantren harus menutup pintu terhadap AI, sebab penolakan total justru berisiko membuat pesantren menjauh dari ruang baru tempat generasi muda memperoleh pengetahuan. Yang dibutuhkan bukan pertentangan antara kitab kuning dan teknologi, melainkan kemampuan menempatkan keduanya dalam hirarki epistemik yang tepat. AI mempunyai potensi besar untuk membantu pencarian informasi, analisis komparatif teks, pemetaan preseden, dan simulasi skenario dalam penelitian hukum, tetapi ia tidak dapat secara independen melakukan verifikasi hukum kontekstual, menilai konsekuensi etis melalui pengalaman hidup, atau memikul tanggung jawab atas keputusan hukum. Karena itu, AI lebih proporsional ditempatkan sebagai epistemic assistance, yakni instrumen yang memperluas kemampuan manusia dalam mencari dan mengolah pengetahuan, bukan sebagai epistemic authority yang mengambil alih kewenangan menentukan makna normatif. Hubungan yang sehat tidak dibangun melalui logika “kiai versus AI”, tetapi melalui pembagian peran yang terang antara teknologi, santri, metodologi, dan ulama. Dalam susunan itu, AI membantu mencari, santri memeriksa, metodologi menguji, ulama menimbang, dan manusia mempertanggungjawabkan.

Dari sini pesantren sesungguhnya berhadapan dengan pekerjaan yang jauh lebih besar daripada sekadar mengajari santri menggunakan aplikasi AI. Generasi pesantren masa depan membutuhkan kedaulatan epistemik digital, yaitu kemampuan menggunakan teknologi tanpa menyerahkan kemerdekaan berpikir dan otoritas penilaiannya kepada teknologi tersebut. Seorang santri tetap perlu akrab dengan kitab-kitab fikih dan usul fikih, tetapi pada saat yang sama harus dibiasakan mempertanyakan sumber, memeriksa kutipan, menilai konteks, dan menguji jawaban yang dihasilkan mesin. Ia tidak cukup menjadi pengguna teknologi yang cekatan, tetapi harus tumbuh sebagai pembaca kritis yang mampu mengetahui kapan teknologi membantu dan kapan ia mulai menyesatkan proses pencarian pengetahuan. Dengan cara demikian, digitalisasi pesantren tidak berhenti pada memindahkan kitab dari rak menuju layar, tetapi berkembang menjadi ikhtiar mempertahankan disiplin berpikir pesantren di tengah perubahan cara manusia memperoleh informasi. Masa depan pesantren karena itu bukan hanya soal digitalisasi khazanah, melainkan bagaimana menjaga sanad metodologis di tengah derasnya algoritmisasi pengetahuan.

Di sinilah justru terbuka kesempatan bagi pesantren untuk tidak sekadar menjadi konsumen teknologi, tetapi turut membangun etika penggunaannya. Pesantren memiliki warisan intelektual yang mengenal tabayyun, kehati-hatian dalam menerima berita, tradisi pemeriksaan sumber, penghormatan terhadap perbedaan pendapat, dan kesadaran bahwa tidak semua persoalan harus dijawab dengan tergesa-gesa. Nilai-nilai itu terasa semakin penting ketika dunia digital cenderung memberi penghargaan kepada kecepatan, kepastian, dan jawaban instan. AI dapat membuat manusia memperoleh informasi lebih cepat, tetapi pendidikan pesantren seharusnya membuat manusia tahu kapan informasi itu layak dipercaya dan bagaimana menggunakannya dengan bertanggung jawab. Karena itu, modernisasi pesantren seharusnya tidak diukur hanya dari seberapa banyak teknologi yang masuk ke ruang kelas, melainkan dari seberapa kokoh santri mampu mempertahankan daya kritis ketika berhadapan dengannya. Teknologi yang canggih tetap membutuhkan manusia yang matang.

Pada akhirnya, kehadiran AI membawa kita kembali kepada salah satu pertanyaan paling tua dalam tradisi keilmuan Islam: apa sebenarnya arti menjadi alim? Jika alim hanya berarti seseorang yang mampu mengumpulkan informasi paling banyak, mesin akan menjadi pesaing yang sangat serius; jika ukurannya hanya kecepatan menemukan jawaban, manusia mungkin semakin sulit menandinginya. Namun pesantren tidak pernah memahami ilmu sesempit itu, sebab ilmu bertaut dengan sanad, adab, metodologi, amanah, kehati-hatian, pengalaman membaca kenyataan, serta kesediaan mempertanggungjawabkan setiap kata yang disampaikan. Menjadi alim bukan hanya mengetahui kapan harus berbicara, tetapi juga mengetahui kapan perlu berdiam, kapan harus mengatakan lā adrī, dan kapan suatu persoalan membutuhkan penelitian yang lebih dalam. Di sinilah kerendahan hati justru menjadi bagian dari kecerdasan, sesuatu yang sering hilang ketika pengetahuan hanya diukur melalui banyaknya jawaban yang dapat diberikan. Masa depan pesantren karena itu tidak ditentukan oleh kemampuannya mengalahkan mesin dalam kecepatan, tetapi oleh kemampuannya mempertahankan kedalaman di tengah dunia yang semakin tergoda oleh segala sesuatu yang instan.

Maka kita tidak perlu terlalu takut melihat mesin semakin pandai, tetapi patut khawatir ketika manusia mulai berhenti belajar karena merasa mesin sudah dapat menjawab semuanya. Kita perlu gelisah ketika santri kehilangan kegembiraan membuka kitab karena ringkasan tersedia dalam hitungan detik, ketika tradisi baḥth perlahan digantikan budaya salin-tempel, atau ketika tabayyun dikalahkan oleh kecepatan. Justru karena itu, pesantren harus memasuki zaman AI dengan kepercayaan diri intelektual, membiarkan teknologi membantu pencarian literatur, pembandingan teks, dan pemetaan khazanah, sambil tetap mengajarkan bahwa tidak semua hal yang dapat dihitung dapat dijadikan dasar untuk menentukan hukum. AI boleh masuk pesantren, tetapi jangan duduk di kursi kiai, sebab kursi itu bukan disediakan bagi siapa yang paling cepat memberikan jawaban. Di sana dibutuhkan kematangan ilmu, ketertiban metodologi, kedalaman adab, amanah, kemampuan membaca kehidupan, dan keberanian mempertanggungjawabkan suatu keputusan. Mesin mungkin mampu membantu menemukan ribuan kemungkinan jawaban, tetapi ketika jawaban berubah menjadi hukum dan hukum menyentuh kehidupan manusia, pertanyaan terakhirnya bukan lagi siapa yang paling cepat atau paling cerdas, melainkan siapa yang sanggup mempertanggungjawabkan kebenaran.

Daftar Pustaka

  1. Abdelnour, M. G. (2025). Artificial intelligence and the Islamic theology of technology: From “means” to “meanings” and from “minds” to “hearts.” Religions, 16(6), 796.
  2. Abdul-Latif, N. A. A., Abd, A.-S. A., & Mohammed, H. J. (2025). The legitimacy of relying on artificial intelligence and its guidelines in determining Islamic legal rulings: A jurisprudential study. Dragoman, 2025(19), 336–349.
  3. Al-Ghazālī, A. Ḥ. (1993). Al-Mustaṣfā min ‘ilm al-uṣūl. Dār al-Kutub al-‘Ilmiyyah.
  4. Al-Shāṭibī, A. I. (1997). Al-Muwāfaqāt fī uṣūl al-sharī‘ah. Dār al-Ma‘rifah.
  5. Ashaari, M. F., Subri, I. M., Abd Khafidz, H., & Al-Marri, J. H. M. (2026). A jurisprudential framework for artificial intelligence in Islam: Narrative analysis of the 26th session of the International Islamic Fiqh Academy. Journal of Fatwa Management and Research, 31(2), 391–419. [
  6. Auda, J. (2008). Maqasid al-Shariah as philosophy of Islamic law: A systems approach. International Institute of Islamic Thought.
  7. Bansal, G., Chamola, V., Hussain, A., Guizani, M., & Niyato, D. (2024). Transforming conversations with AI: A comprehensive study of ChatGPT. Cognitive Computation, 16(5), 2487–2510.
  8. Hallaq, W. B. (1997). A history of Islamic legal theories: An introduction to Sunni uṣūl al-fiqh. Cambridge University Press. [
  9. Habib, Z. (2025). Ethics of artificial intelligence in maqāṣid al-sharī‘a’s perspective. KARSA, 33(1), 105–134. [
  10. Ibn ‘Āshūr, M. al-T. (2006). Treatise on maqāṣid al-Sharī‘ah. International Institute of Islamic Thought.
  11. Kamali, M. H. (2008). Principles of Islamic jurisprudence (3rd ed.). Islamic Texts Society.
  12. Kannike, U. M. M., & Fahm, A. O. (2025). Exploring the ethical governance of artificial intelligence from an Islamic ethical perspective. Jurnal Fiqh, 22(1), 134–161.
  13. Makhlouf, A. G. (2020). Evolution of Islamic law in the twentieth century: The conception of collective ijtihad in the debate between Muslim scholars. Oxford Journal of Law and Religion, 9(1), 157–178.
  14. Malik, S. A. (2023). Artificial intelligence and Islamic thought: Two distinctive challenges. Journal of Islamic and Muslim Studies, 8(2), 108–115.
  15. Meerangani, K. A., Rosele, M. I., Abdul Hamid, M. F., & Mohd Rokhibi, I. A. (2026). Artificial intelligence in the realm of fatwa: An analytical study on its use as a reference tool in Malaysia. Journal of Fatwa Management and Research, 31(1), 109–130. [
  16. Mohamed, A. A., Masuwd, M., Sabir, M. R., & Mahmudulhassan. (2026). Can artificial intelligence perform ijtihad? Authority, epistemology, and legitimacy in digital Islamic jurisprudence. Suhuf: International Journal of Islamic Studies, 38(1). https://doi.org/10.23917/suhuf.v38i1.16437
  17. Rahim, S. F. A., Ab Rahman, M. F., Abdullah Thaidi, H. A., Azimi, N. N. M. A., & Jailani, M. R. (2025). Artificial intelligence for fatwa issuance: Guidelines and ethical considerations. Journal of Fatwa Management and Research, 30(1), 76–100.
  18. Sudirman, Sutiah, & Supriyono. (2025). Islamic law in the era of artificial intelligence: A systematic literature review. International Journal of Engineering, Science and Information Technology, 5(4).
  19. Zafar, M. B., & Ali, H. (2026). Shariah governance standard on generative AI for Islamic financial institutions. Journal of Islamic Accounting and Business Research. Advance online publication.

Penulis: Samsul Rozikin
Editor: Yusril Mahendra

Tags: AIArtificial IntelligenceFikihKecerdasan BuatanKitab Kuningpesantrensantriulama
Previous Post

Pelestarian Naskah Kuno PD Rifa’iyah Demak Berlanjut ke Digitalisasi

Next Post

Iqrar dan Tanggung Jawab atas Setiap Pengakuan

Samsul Rozikin

Samsul Rozikin

Mahasantri Ma'had Aly At-Tarmasi Takhassus Fiqh wa Ushuluhu, PIP Tremas Pacitan

Next Post
Iqrar dan Tanggung Jawab atas Setiap Pengakuan

Iqrar dan Tanggung Jawab atas Setiap Pengakuan

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Sejarah Rifa’iyah dan Organisasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gus Sakho, Gemilang Prestasi di Al-Azhar, Suluh Inspirasi Generasi Rifa’iyah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rukun Islam Satu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • NU dan Rifa’iyah: Persamaan, Perbedaan, dan Hubungan Dakwah di Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sejarah Organisasi Rifa’iyah dan Ummahatur Rifa’iyah (UMRI)

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Rifa'iyah

Menjaga Tradisi, Menyongsong Masa Depan

Kategori

  • Bahtsul Masail
  • Berita
  • Cerpen
  • Keislaman
  • Khutbah
  • Kolom
  • Nadhom
  • Nasional
  • Sejarah
  • Tokoh
  • Video

Sejarah

  • Rifa’iyah
  • AMRI
  • UMRI
  • LFR
  • Baranusa

Informasi

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Visi Misi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

© 2026 Rifaiyah.or.id. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • Login
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Kolom
  • Nadhom
  • Tokoh
  • Bahtsul Masail
  • Khutbah
  • Sejarah
  • Video
  • Cerpen

© 2026 Rifaiyah.or.id. All rights reserved.