Rifa'iyah
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Kolom
  • Nadhom
  • Tokoh
  • Bahtsul Masail
  • Khutbah
  • Sejarah
  • Video
  • Cerpen
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Kolom
  • Nadhom
  • Tokoh
  • Bahtsul Masail
  • Khutbah
  • Sejarah
  • Video
  • Cerpen
No Result
View All Result
Rifa'iyah
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Kolom
  • Nadhom
  • Tokoh
  • Bahtsul Masail
  • Khutbah
  • Sejarah
  • Video
  • Cerpen
Home Kolom

Mengevaluasi Tradisi Tahlilan: Antara Niat Ibadah dan Beban Sosial

Opini

Tim Redaksi by Tim Redaksi
October 29, 2026
in Kolom
0
Mengevaluasi Tradisi Tahlilan: Antara Niat Ibadah dan Beban Sosial
0
SHARES
26
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Pendahuluan

Di banyak perkampungan di Indonesia, kematian lazimnya membawa dua bentuk duka sekaligus. Duka pertama adalah rasa kehilangan yang mendalam akibat ditinggal oleh orang tercinta. Adapun duka kedua—yang kerap disembunyikan dan jarang diperbincangkan—adalah tekanan sosial untuk menggelar hajatan tahlilan selama tujuh hari berturut-turut dengan suguhan yang dianggap “pantas”.

Perlu ditegaskan sejak awal: tulisan ini tidak dimaksudkan untuk menggugat tahlil sebagai sebuah amalan ibadah. Membaca zikir, kalimat thayyibah, dan mendoakan orang yang telah wafat adalah tradisi mulia yang dijalani oleh jutaan Muslim dengan penuh ketulusan. Di banyak tempat, tradisi ini juga menjadi instrumen sosial yang efektif bagi komunitas untuk merawat dan menghibur keluarga yang sedang berduka. Namun, yang patut dikritisi secara jujur adalah apa yang secara perlahan menempel dan merusak esensi ibadah tersebut: ekspektasi berlebihan, gengsi sosial, dan pembengkakan biaya.

Dari Doa Menjadi Ajang Hajatan

Secara ideal, tahlilan seharusnya diselenggarakan secara sederhana: para tetangga berkumpul, melantunkan doa bersama untuk almarhum, lalu pulang ke rumah masing-masing. Namun dalam realitas sosial hari ini, banyak keluarga merasa terbebani untuk menyediakan makanan berat, aneka kudapan, minuman, hingga bingkisan (berkat) untuk dibawa pulang oleh para tamu. Jika tradisi ini berlangsung hingga tujuh malam, maka keluarga yang berduka harus berjibaku dengan aktivitas belanja, memasak, dan menjamu selama tujuh hari berturut-turut—padahal tenaga, waktu, dan pikiran mereka sedang terkuras habis oleh musibah.

Bagi keluarga yang mapan secara finansial, beban ini mungkin tidak begitu terasa. Akan tetapi, bagi keluarga yang ditinggalkan oleh kepala keluarga sebagai pencari nafkah utama, situasi ini menjadi hantaman telak yang memperparah penderitaan. Tidak sedikit keluarga yang akhirnya terpaksa berutang, menjual aset berharga, atau menguras tabungan demi memenuhi standar kepantasan yang dibentuk oleh masyarakat. Ironisnya, sebuah ritual keagamaan yang semestinya meringankan beban almarhum di akhirat justru berbalik menjadi sumber beban finansial dan mental yang berat bagi orang-orang yang masih hidup.

Ironisme ini semakin nyata ketika kita melihat ke mana sedekah atas nama almarhum tersebut berlabuh. Sering kali, suguhan dan bingkisan tahlilan tidak tepat sasaran kepada mereka yang benar-benar membutuhkan. Makanan mewah tersebut dinikmati bersama oleh kalangan yang berkecukupan, bahkan oleh orang kaya. Keluarga yang sedang berduka—dan sering kali dalam kondisi berutang—harus jungkir balik menjamu tamu-tamu yang sehari-harinya tidak kekurangan, sementara kaum fakir miskin yang sebenarnya berhak tidak selalu kebagian. Ketika sedekah hanya berputar di kalangan orang mampu, kita patut merenungkan kembali: jamuan ini sebenarnya ditujukan untuk siapa?

Tekanan Sosial yang Tak Terucapkan (Takalluf)

Persoalan ini menjadi pelik karena jarang sekali ada pihak yang melakukan paksaan secara terang-terangan. Tidak ada aturan tertulis, tidak pula ada penagih utang yang datang. Kendati demikian, tekanan itu hadir dalam bentuk tatapan mata, bisik-bisik, dan pertanyaan bernada menghakimi, seperti: “Kok tahlilannya cuma tiga hari?”, “Kok suguhannya alakadarnya tanpa makanan berat atau rokok?”, atau “Nanti dikira tidak berbakti kepada orang tua.”

Rasa takut dicap sebagai anak yang tidak berbakti atau keluarga yang pelit akhirnya mendorong seseorang untuk bersikap takalluf—yakni memaksakan diri di luar batas kemampuan wajar. Padahal, sikap takalluf secara tegas dicela dan dilarang dalam ajaran Islam, baik dalam ranah ibadah maupun dalam dinamika kehidupan sosial sehari-hari.

Di titik inilah terjadi pergeseran makna yang destruktif: tradisi yang mulanya merupakan ibadah sukarela bermetamorfosis menjadi norma sosial yang menghukum. Padahal, prinsip fundamental dalam syariat Islam adalah kemudahan, kesukarelaan, dan keterukuran sesuai kapasitas (la yukallifullahu nafsan illa wus’aha). Agama tidak pernah membebani seseorang di luar batas kesanggupannya.

Ketika yang Wafat Adalah Seorang Ayah

Situasi menjadi jauh lebih krusial dan membutuhkan kehati-hatian ekstra ketika yang wafat adalah seorang ayah yang meninggalkan anak-anak usia dini. Seketika itu juga, anak-anak tersebut berstatus sebagai anak yatim—kehilangan sosok pelindung sekaligus pencari nafkah. Di saat bersamaan, mereka berkedudukan sebagai ahli waris sah yang hak-hak keuangannya wajib dilindungi oleh hukum.

Dalam praktik di lapangan, biaya untuk menggelar tahlilan tujuh hari kerap diambil secara sembarangan dari harta peninggalan (tirkah) sang ayah, seperti tabungan, hasil penjualan panen, ternak, atau modal usaha yang ditinggalkan. Padahal, begitu seseorang meninggal dunia, seluruh hartanya otomatis menjadi hak mutlak para ahli waris, di mana anak-anak yang belum baligh termasuk di dalamnya. Mereka tentu belum cakap hukum untuk memberikan persetujuan, dan tidak ada seorang pun yang meminta keridaan mereka tatkala hak warisnya dipangkas untuk menjamu puluhan bahkan ratusan tamu.

Al-Qur’an telah memberikan peringatan yang sangat keras dan tegas mengenai ancaman memakan harta anak yatim secara tidak sah. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman dalam Surah An-Nisa ayat 10:

“Sesungguhnya orang-orang yang memakan harta anak yatim secara zalim, sebenarnya mereka itu menelan api sepenuh perutnya dan mereka akan masuk ke dalam api yang menyala-nyala (neraka).” (QS. An-Nisa: 10)

Peringatan ini membawa kita pada pertanyaan reflektif yang serius: apakah kita sedang berupaya mendoakan almarhum di satu sisi, namun di sisi lain kita tanpa sadar tengah merampas hak-hak anak kandungnya yang masih yatim melalui jamuan tersebut?

Tinjauan Fikih Mazhab Syafi’i

Kegelisahan moral ini menemukan akarnya yang kuat dalam literatur fikih klasik, khususnya Mazhab Syafi’i yang dianut oleh mayoritas masyarakat Muslim di Indonesia. Fikih Syafi’iyah memberikan regulasi yang sangat ketat dan terstruktur mengenai tata kelola harta peninggalan (tirkah).

Sebelum harta waris dibagikan atau disentuh untuk keperluan lain, terdapat urutan prioritas yang wajib diselesaikan terlebih dahulu:

  1. Biaya Pengurusan Jenazah: Mulai dari proses memandikan, mengkafani, mensalatkan, hingga memakamkan, yang dikeluarkan secara wajar tanpa berlebihan (israf).
  2. Pelunasan Utang Almarhum: Baik utang kepada Allah Swt. (seperti kewajiban zakat atau nazar yang belum ditunaikan) maupun utang piutang kepada sesama manusia.
  3. Pelaksanaan Wasiat: Jika almarhum meninggalkan wasiat yang sah, dengan ketentuan maksimal sepertiga dari sisa harta setelah dikurangi utang.
  4. Pembagian Waris (Faraid): Penyerahan sisa harta kepada seluruh ahli waris yang berhak sesuai dengan porsi yang telah ditentukan dalam syariat.

Urutan prioritas fikih ini sejalan dengan pesan luhur KH. Ahmad Rifa’i, yang senantiasa mengingatkan umat Islam untuk mendahulukan perkara yang wajib daripada perkara yang sunnah melalui adagium: “Ojo tinggal wajib milahur sunnah” (Janganlah meninggalkan kewajiban demi mengejar amalan sunnah).

Dalam konteks harta peninggalan, contohnya sangat kasat mata: harta almarhum yang seharusnya diprioritaskan untuk melunasi utangnya (yang hukumnya wajib), justru dihabiskan untuk membiayai jamuan dan sedekah tahlilan (yang hukumnya sunnah). Akibatnya, almarhum masih “tertahan” pertanggungjawabannya karena utangnya belum lunas, sementara hak-hak ahli waris—khususnya anak yatim—terabaikan begitu saja. Oleh sebab itu, tahlilan yang dibiayai dari harta peninggalan (tirkah) sebelum utang dan hak-hak dasar diselesaikan bukan sekadar masalah kepantasan sosial, melainkan bentuk kekeliruan fatal dalam membalikkan prioritas syariat.

Lantas, apakah harta peninggalan boleh digunakan untuk jamuan? Jawabannya dikembalikan pada kondisi para ahli waris. Jika di antara ahli waris terdapat anak yang belum dewasa (belum baligh), atau ada ahli waris dewasa yang tidak memberikan keridaan, maka hukum penggunaan harta tersebut untuk jamuan adalah haram. Mengambil hak anak yatim atau hak ahli waris lain tanpa izin merupakan salah satu dosa besar.

Penggunaan harta peninggalan untuk jamuan hanya dibenarkan apabila memenuhi syarat yang sangat ketat: seluruh ahli waris sudah baligh, berakal sehat, serta sepakat dan rida secara ikhlas agar sebagian hak mereka dialokasikan untuk keperluan jamuan tersebut. Jika syarat keridaan mutlak ini tidak terpenuhi, maka tindakan tersebut jelas menyalahi ketentuan syariat. Dengan demikian, titik temu persoalannya menjadi sangat benderang: yang bermasalah bukanlah bacaan doanya, melainkan dari sumber mana biaya jamuan tersebut diambil.

Baca Juga: Mengenal Kitab-Kitab Karya K.H. Ahmad Rifa’i: Panduan Lengkap 65 Kitab Tarajumah

Titik Temu Lintas Pandangan

Umat Islam di Indonesia memang memiliki keragaman pandangan terkait tradisi tahlilan. Sebagian ulama dan organisasi kemasyarakatan memandangnya sebagai amalan hasanah (baik) yang telah mengakar kuat sekaligus mempererat jalinan silaturahmi antartetangga. Sementara itu, sebagian lainnya berpendapat bahwa pengkhususan hari-hari tertentu pasca-kematian tidak memiliki landasan dalil yang kuat dan lebih baik ditinggalkan.

Perdebatan teologis ini telah berlangsung selama puluhan tahun dan tentu tidak akan selesai hanya melalui sebuah tulisan opini. Oleh karena itu, alih-alih terjebak dalam perdebatan kubu yang tiada ujung, mari kita berpijak pada prinsip universal yang dapat disepakati bersama: tidak seorang pun, terkhusus anak-anak yatim yang rentan, boleh merasa terbebani atau dirugikan secara material dan mental oleh cara kita mengenang mereka yang telah berpulang.

Langkah Perubahan yang Bisa Kita Kelola

Agar tradisi mengenang kematian kembali kepada jalur yang sehat, bernilai ibadah, dan tidak menzalimi yang hidup, beberapa langkah konkret dapat kita tempuh bersama:

  1. Memberikan Kebebasan bagi Keluarga yang Berduka: Keluarga yang sedang ditimpa musibah berhak penuh untuk menentukan bentuk dan durasi pengajian sesuai dengan kemampuan psikologis dan finansial mereka. Satu malam, tiga malam, atau tujuh malam, semuanya sah dan bernilai baik selama dikerjakan dengan lapang dada, bukan atas dasar rasa takut terhadap gunjingan tetangga.
  2. Utamakan Pembagian Waris, Baru Bersedekah: Selesaikan terlebih dahulu kewajiban atas harta peninggalan sesuai urutan syariat, lalu bagikan hak waris kepada yang berhak. Jika ada anggota keluarga dewasa yang ingin bersedekah untuk jamuan, hendaknya hal itu dilakukan menggunakan harta pribadi masing-masing, bukan dipotong sepihak dari harta bersama (tirkah) sebelum dibagi. Apabila ada ahli waris yang masih di bawah umur, jangan pernah menyentuh hak mereka sedikit pun. Jika merasa ragu, konsultasikan segera kepada ulama atau lembaga keagamaan setempat.
  3. Mengubah Peran Tetangga dari Tamu Menjadi Penolong: Di sejumlah daerah, telah hidup tradisi luhur di mana warga datang melayat sambil membawa beras, gula, minyak, atau bahan makanan pokok lainnya, sehingga beban finansial tuan rumah teringankan secara kolektif. Budaya gotong royong semacam ini sudah sepatutnya direplikasi dan diperluas.
  4. Peran Aktif Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat: Para ulama, ustaz, ketua RT/RW, dan tokoh masyarakat memegang pengaruh sosial yang besar. Ketika pemuka agama secara terbuka menyatakan bahwa suguhan tahlilan yang sederhana adalah hal yang terpuji—serta menegaskan bahwa harta anak yatim haram disentuh untuk jamuan—maka tekanan sosial yang destruktif akan melunak dengan sendirinya.
  5. Mengalihkan Bentuk Ukuran Kebaktian yang Lebih Tepat & Prioritas: Ekspresi bakti kepada orang tua yang telah tiada dapat disalurkan melalui ragam bentuk amal yang jauh lebih substansial, tepat sasaran, serta sesuai dengan prioritas syariat, antara lain:
  • Melunasi utang almarhum: Inilah bakti tertinggi, karena jiwa seorang mukmin tertahan hingga utangnya lunas. Menyelesaikan tanggungan finansial jauh lebih utama daripada jamuan atau sedekah sunnah.
  • Menunaikan wasiat yang sah: Melaksanakan pesan kebaikan almarhum semasa hidup sesuai batas ketentuan syariat (maksimal sepertiga harta).
  • Menjaga hak anak yatim & ahli waris: Memastikan harta peninggalan dibagikan secara adil sesuai faraid dan tidak menyentuh hak anak yang masih kecil untuk keperluan di luar kebutuhan dasar.
  • Sedekah jariyah yang berkelanjutan: Berdonasi untuk fasilitas umum, wakaf Al-Qur’an, atau sarana kebaikan atas nama almarhum tanpa membebani keluarga yang ditinggalkan.
  • Doa tulus yang istiqomah: Memperbanyak istighfar dan doa dari anak yang saleh, karena hadiah terbaik bagi yang telah tiada adalah doa yang tulus.

Menghormati yang Pergi Tanpa Merugikan yang Tinggal

Tradisi yang sehat adalah tradisi yang melayani dan melindungi kemaslahatan manusia, bukan sebaliknya. Tahlilan akan tetap hidup, relevan, dan bermakna apabila ia diposisikan sebagai ruang spiritual untuk saling menguatkan rohani, alih-alih bergeser fungsi menjadi ajang pamer kemampuan finansial atau kompetisi gengsi dalam menjamu tamu.

Ketika seorang ayah wafat dan meninggalkan anak-anak yang masih kecil, bentuk penghormatan dan cinta terbaik bagi almarhum adalah memastikan hak-hak masa depan anak-anaknya tetap utuh dan terlindungi. Serta tetap memegang teguh prinsip KH. Ahmad Rifa’i “ojo tinggal wajib, milahur sunnah”. Doa yang tulus dari lubuk hati yang paling dalam akan senantiasa sampai kepada almarhum tanpa harus bergantung pada kemewahan jamuan makanan; dan anak yatim yang hartanya terjaga dengan amanah adalah warisan moral terbaik yang ditinggalkan oleh seorang ayah di dunia.


Penulis: Ahmad Isa Abdallah
Editor: Yusril Mahendra

Tags: beban sosial tahlilanfikih Mazhab Syafi’ihak ahli warishak anak yatimhukum penggunaan harta warisKH. Ahmad Rifaitahlilantradisi tahlilan
Previous Post

AMRI Kramatsari Pekalongan Kota Meriahkan Harlah ke-25 AMRI, Teguhkan Gerakan dan Khidmah

Tim Redaksi

Tim Redaksi

Yusril Mahendra, Warga Sipil.

  • Sejarah Rifa’iyah dan Organisasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gus Sakho, Gemilang Prestasi di Al-Azhar, Suluh Inspirasi Generasi Rifa’iyah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rukun Islam Satu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • NU dan Rifa’iyah: Persamaan, Perbedaan, dan Hubungan Dakwah di Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sejarah Organisasi Rifa’iyah dan Ummahatur Rifa’iyah (UMRI)

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Rifa'iyah

Menjaga Tradisi, Menyongsong Masa Depan

Kategori

  • Bahtsul Masail
  • Berita
  • Cerpen
  • Keislaman
  • Khutbah
  • Kolom
  • Nadhom
  • Nasional
  • Sejarah
  • Tokoh
  • Video

Sejarah

  • Rifa’iyah
  • AMRI
  • UMRI
  • LFR
  • Baranusa

Informasi

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Visi Misi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

© 2026 Rifaiyah.or.id. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • Login
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Kolom
  • Nadhom
  • Tokoh
  • Bahtsul Masail
  • Khutbah
  • Sejarah
  • Video
  • Cerpen

© 2026 Rifaiyah.or.id. All rights reserved.