| Kitab | Muslihat (Ilmu Faraid) — karya Hadratusy Syekh KH. Ahmad Rifa’i |
| Pemateri | KH. Mukhlisin Muzarie, M.Ag. (Ketua Umum Pimpinan Pusat Rifa’iyah) |
| Moderator | K. Akromuddin |
| Tempat | Masjid Al-Jailani, Kompleks Gedung Pimpinan Pusat Rifa’iyah, Watesalit, Batang |
| Waktu | Rabu, 16 September 2026, pukul 20.00 WIB |
| Siaran | Rifa’iyah Media, kanal YouTube (siaran langsung) |
Watesalit, Batang — Malam Rabu, 16 September 2026, halaman Masjid Al-Jailani di kompleks Gedung Pimpinan Pusat Rifa’iyah, Watesalit, Batang, kembali dipadati jemaah yang datang untuk mengikuti Pengajian Selapanan. Di bawah cahaya lampu masjid dan sorotan kamera Rifa’iyah Media yang menyiarkannya langsung ke kanal YouTube, jemaah larut dalam pembacaan dan pengkajian Kitab Muslihat — kitab ilmu faraid karya Hadratusy Syekh KH. Ahmad Rifa’i yang menjadi salah satu warisan intelektual terpenting pesantren Rifa’iyah.
Mengawali kajian, KH. Mukhlisin Muzarie, Ketua Umum Pimpinan Pusat Rifa’iyah, mengajak jemaah menundukkan hati melalui wasilah Al-Fatihah kepada para masyayikh dan leluhur Rifa’iyah, sebelum masuk ke inti pembahasan malam itu: bab asobah, salah satu pokok tersulit sekaligus terpenting dalam ilmu pembagian warisan Islam.
Ketika Sistem Waris Hendak Diacak-acak
KH. Mukhlisin Muzarie membuka penjelasannya dengan makna kata “Muslihat” itu sendiri: sebuah ikhtiar memperbaiki sistem yang saat itu tengah dirusak oleh pemerintah kolonial Belanda. Beliau menegaskan bahwa jauh sebelum penjajah datang, hukum Islam — termasuk hukum pernikahan, perwakafan, dan pewarisan — telah berlaku sejak zaman kesultanan dan kerajaan-kerajaan Nusantara.
Pemerintah kolonial, lanjut beliau, berkepentingan menggantinya dengan hukum waris ala Barat yang membagi rata seluruh ahli waris tanpa pembeda, atau menyandingkannya dengan hukum adat yang berbeda-beda coraknya di tiap daerah. Dalam situasi itulah Syekh Ahmad Rifa’i menyusun Kitab Muslihat, sebagai jalan untuk mengembalikan sistem pewarisan umat sesuai tuntunan syariat.
“Mbah Rifa’i, dalam situasi dan kondisi seperti itu, menyusun kitab muslihat, muslihat artinya untuk memperbaiki sistem pewarisan yang berlaku di tengah-tengah masyarakat.”
Asobah: Antara Zawil Furud dan Zawil Arham
Memasuki inti kajian, KH. Mukhlisin menjelaskan bahwa ahli waris dalam fikih Syafi’iyah terbagi dua kelompok besar: zawil furud, yaitu ahli waris yang bagiannya telah ditentukan langsung oleh Al-Qur’an (setengah, seperempat, seperdelapan, sepertiga, dua pertiga, dan seperenam), dan asobah, yaitu ahli waris yang mendapat bagian sisa. Adapun zawil arham — kerabat di luar dua kelompok itu — menurut mazhab Syafi’i tidak termasuk ahli waris; harta baru diserahkan kepada Baitul Mal atau kaum muslimin bila zawil furud dan asobah sama sekali tidak ada.
Beliau merinci tiga kemungkinan posisi asobah: mengambil seluruh harta (bila tidak ada zawil furud), mengambil sisa setelah bagian zawil furud diambil, atau tidak mendapat bagian sama sekali jika harta telah habis terbagi kepada zawil furud. Urutan asobah pun berjenjang rapi — dimulai dari anak laki-laki, cucu laki-laki dari anak laki-laki, ayah, kakek, saudara laki-laki sekandung, saudara laki-laki seayah, hingga anak dan paman dari jalur tersebut. Bila seluruh jalur nasab itu tidak ada, barulah beralih kepada maula al-mu’tiq — orang yang pernah memerdekakan si mayit dari perbudakan.
Kaidah Al-Akrab Yahjubul Ab’ad: yang Dekat Menghalangi yang Jauh
Sesi dialog interaktif yang dipandu moderator K. Akromuddin memperdalam satu kaidah kunci: al-akrab yahjubul ab’ad — ahli waris yang lebih dekat kedudukannya dapat menghalangi (mahjub) ahli waris yang lebih jauh. KH. Mukhlisin mencontohkan, selama ayah masih hidup, kakek tidak mendapat warisan meskipun secara faktual kakeklah yang membesarkan sang mayit sejak kecil. Begitu pula ibu: selama ia hidup, nenek tidak akan mendapat bagian, walau bertahun-tahun nenek yang mengasuh dan membiayai sekolah cucunya hingga berhasil.
Namun ada lima ahli waris yang menurut penjelasan beliau tidak pernah mahjub sama sekali dalam keadaan apa pun: istri, suami, ibu, bapak, dan anak. Bagian ibu sendiri bisa berubah — sepertiga bila mayit tidak meninggalkan anak, dan seperenam bila ada anak — namun ia tidak pernah kehilangan haknya secara total, karena secara nasab tidak ada perantara antara ibu dan anaknya.
Warisan yang Menjadi Sumber Perpecahan
Diskusi paling hangat malam itu justru menyentuh keluhan sosial yang jamak terjadi di masyarakat: pembagian warisan yang dilakukan tanpa ilmu faraid, semata berdasar siapa yang lebih berkuasa atau lebih berani mengambil. KH. Mukhlisin mengangkat contoh anak perempuan yang bertahun-tahun menjaga toko atau usaha keluarga hingga orang tuanya wafat, namun tetap harus menerima bagian sesuai ketentuan faraid — sebuah kenyataan yang sering memicu ketidakpuasan hingga sebagian orang mencari-cari kiai yang bersedia “membenarkan” pembagian rata di luar hukum syariat.
Beliau juga mengingatkan bahwa pembagian harta semasa orang tua masih hidup (hibah) sekalipun tidak selalu menjamin keluarga bebas dari sengketa di kemudian hari; tak jarang pembagian itu dibongkar dan dipersoalkan kembali bertahun-tahun setelah kedua orang tua wafat. Pangkal persoalannya, tegas beliau, terletak pada cara pandang terhadap harta itu sendiri: harta pada hakikatnya adalah milik Allah, manusia hanya dititipi untuk sementara. Karena itu ketentuan pembagian faraid bersifat ijbar — memaksa, dan wajib diterima dengan penuh keimanan, sepahit apa pun rasanya bagi sebagian pihak.
“Kalau di dasar iman, ya harus menerima. Harta itu bukan milik kita, milik Allah. Kita ini hanya diberi pinjaman saja.”
Ditegaskan pula bahwa jika dalam proses pembagian ada pihak yang merasa terzalimi haknya, penyelesaiannya bukan dengan terus berselisih, melainkan pihak yang mengambil lebih dari haknya wajib meminta kehalalan (ridha) dari pihak yang dirugikan — sebab urusan ini termasuk hak sesama manusia (haqqul adami) yang harus diselesaikan langsung, bukan sekadar berlalu begitu saja.

Berkah Harta Waris dan Adab Membaginya
Menjawab pertanyaan jemaah dari Pemalang tentang benar-tidaknya anggapan bahwa harta warisan tidak membawa berkah, KH. Mukhlisin menjelaskan bahwa berkah-tidaknya sebuah warisan tidak ditentukan oleh statusnya sebagai warisan, melainkan oleh cara memperoleh dan mengelolanya. Ada warisan yang justru terus berkembang menjadi berkah bagi generasi berikutnya, ada pula yang cepat habis — biasanya karena proses pembagiannya menyisakan hak yang terzalimi atau tidak dikelola dengan amanah.
Beliau turut mengoreksi kebiasaan sebagian masyarakat yang menyisihkan sebagian harta warisan untuk keperluan selamatan sebelum harta itu dibagi kepada seluruh ahli waris. Menurut penjelasan Kitab Muslihat, harta warisan harus dibagi terlebih dahulu sesuai haknya masing-masing; barulah setiap ahli waris, dengan hartanya sendiri yang telah menjadi hak miliknya, boleh berkehendak menyisihkan sebagiannya untuk keperluan selamatan atau sedekah.
Ilmu, Warisan yang Paling Agung
Menutup kajian, KH. Mukhlisin mengingatkan bahwa pelajaran terpenting dari ilmu faraid bukanlah semata teknis pembagian harta, melainkan keteladanan Nabi Muhammad SAW yang tidak mewariskan harta benda kepada umatnya, melainkan ilmu — warisan yang jauh lebih agung nilainya. Beliau menegaskan kembali kaidah ulama bahwa mempelajari ilmu faraid hukumnya fardhu kifayah bagi masyarakat, sementara membagi harta warisan tanpa dasar ilmu yang benar justru dapat menjerumuskan pada keharaman.
Sebagai penutup yang menggembirakan, KH. Mukhlisin mengabarkan rencana peluncuran buku “Bunga Rampai Pemikiran KH. Ahmad Rifa’i” pada 10 November mendatang, seraya mengajak seluruh jemaah dan simpatisan Rifa’iyah untuk turut menulis artikel tentang pemikiran dan dakwah Kiai Rifa’i, termasuk kajian atas Kitab Muslihat, agar semakin luas dikenal dan dikaji oleh kalangan akademisi maupun masyarakat umum.
Sesi Tanya Jawab: Wali Harta Anak Yatim
Di penghujung sesi, seorang jemaah menanyakan siapa yang berhak mengelola harta anak yatim. KH. Mukhlisin menjelaskan bahwa selama sang ibu masih hidup dan anak belum dewasa, ibulah wali yang paling berhak mengelola harta tersebut untuk kepentingan anaknya. Apabila ibu telah tiada, kedudukan wali beralih kepada kakak tertua sebagai pihak yang dipandang paling dekat dan bertanggung jawab, hingga sang anak yatim dewasa dan mampu mengelola hartanya sendiri.
Menutup Majelis
Pengajian Selapanan malam itu ditutup dengan doa yang dipimpin oleh KH. Mukhlisin Muzarie, memohon agar ilmu yang telah dikaji membawa keberkahan dan kemanfaatan bagi seluruh jemaah, khususnya warga Rifa’iyah di manapun berada. Melalui kajian Kitab Muslihat ini, pesan yang terus digemakan Hadratusy Syekh KH. Ahmad Rifa’i terasa kian relevan: bahwa keadilan dalam pembagian warisan bukan sekadar hitung-hitungan angka, melainkan jalan menuju keberkahan keluarga dan keutuhan ikatan persaudaraan yang jauh lebih berharga daripada harta itu sendiri.
Baca juga: Reportase Inspiratif: Meneladani Akhlak, Merawat Ukhuwah
Penulis: Ahmad Saifullah
Editor: Yusril Mahendra


