Rifa'iyah
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Kolom
  • Nadhom
  • Tokoh
  • Bahtsul Masail
  • Khutbah
  • Sejarah
  • Video
  • Cerpen
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Kolom
  • Nadhom
  • Tokoh
  • Bahtsul Masail
  • Khutbah
  • Sejarah
  • Video
  • Cerpen
No Result
View All Result
Rifa'iyah
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Kolom
  • Nadhom
  • Tokoh
  • Bahtsul Masail
  • Khutbah
  • Sejarah
  • Video
  • Cerpen
Home Kolom

Tradisi Shihah Pernikahan dalam Rifa’iyah

Samsul Rozikin by Samsul Rozikin
June 8, 2026
in Kolom
0
Tradisi Shihah Pernikahan dalam Rifa’iyah

Prosesi akad nikah sebagai bagian dari pelaksanaan pernikahan. (fadhil wy_/Pexels)

0
SHARES
46
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Tradisi shihah dalam Jam’iyah Rifa’iyah merupakan salah satu fenomena keagamaan yang menarik dikaji, karena memperlihatkan pertautan yang erat antara praksis keagamaan, konstruksi sosial komunitas, serta argumentasi normatif dalam fikih munakahat. Praktik ini pada dasarnya berupa pengulangan akad nikah yang dilakukan setelah pernikahan resmi di Kantor Urusan Agama (KUA), dengan tujuan menyempurnakan keabsahan pernikahan menurut perspektif ajaran yang diwariskan oleh KH. Ahmad Rifa’i. Dalam konteks masyarakat Rifa’iyah, tradisi ini tidak sekadar ritual tambahan, melainkan bagian integral dari identitas keagamaan yang terus direproduksi dan dilegitimasi secara sosial.

Secara historis, kemunculan praktik shihah tidak dapat dilepaskan dari pandangan kritis KH. Ahmad Rifa’i terhadap struktur keagamaan pada masa kolonial. Ia memandang bahwa aparat keagamaan yang berada di bawah kekuasaan kolonial tidak memenuhi standar keadilan (‘adalah) sebagai saksi dan wali nikah, sehingga keabsahan akad nikah yang mereka lakukan dipertanyakan. Pandangan ini kemudian diwariskan kepada para pengikutnya, dan menjadi basis epistemologis bagi praktik pengulangan akad nikah atau shihah sebagai bentuk kehati-hatian (ihtiyat).

Dalam perkembangan selanjutnya, tradisi ini mengalami proses institusionalisasi dalam komunitas Rifa’iyah. Pernikahan tidak hanya dilaksanakan di hadapan penghulu KUA untuk memenuhi aspek legal-formal negara, tetapi juga diulang melalui prosesi shihah yang dipimpin oleh kiai Rifa’iyah. Dengan demikian, terdapat dualitas legitimasi: legalitas negara dan legitimasi keagamaan berbasis otoritas ulama lokal. Dualitas ini menunjukkan adanya negosiasi antara sistem hukum positif dan sistem nilai normatif komunitas keagamaan.

Secara praktis, pelaksanaan shihah dilakukan setelah akad nikah di KUA selesai. Prosesi ini dapat dilaksanakan di rumah mempelai atau di kediaman kiai, dengan menghadirkan wali, saksi, dan tokoh agama yang memenuhi kriteria keadilan menurut standar Rifa’iyah. Dalam beberapa kasus, wali nasab dapat diwakilkan kepada kiai yang dianggap lebih memenuhi syarat ‘alim dan ‘adil. Hal ini menunjukkan adanya konsepsi khusus tentang otoritas keagamaan dalam komunitas tersebut, yang tidak selalu sejalan dengan struktur formal negara.

Selain itu, terdapat sejumlah ketentuan khusus dalam prosesi shihah yang memperkuat dimensi spiritualnya. Misalnya, kedua mempelai diwajibkan mempelajari kitab Tabyin al-Islah sebelum menikah, sebagai bekal pemahaman tentang hukum-hukum perkawinan.  Di samping itu, dalam beberapa praktik, mempelai juga membaca bagian dari kitab Takhyīrah Mukhtasar sebagai penegasan identitas keislaman mereka.  Ketentuan ini memperlihatkan bahwa shihah bukan sekadar pengulangan akad, tetapi juga proses edukatif dan spiritual yang bertujuan membentuk kesadaran religius pasangan.

Dalam perspektif sosiologi agama, praktik shihah dapat dianalisis melalui teori konstruksi sosial Peter L. Berger. Proses ini dimulai dari tahap eksternalisasi, yaitu penyampaian ajaran shihah oleh para kiai kepada jemaah melalui pengajian dan kegiatan keagamaan. Selanjutnya, terjadi objektifikasi ketika praktik tersebut diterima sebagai realitas sosial yang mapan dan menjadi kebiasaan yang mengikat dalam komunitas. Tahap terakhir adalah internalisasi, di mana nilai-nilai shihah meresap ke dalam kesadaran individu sebagai bagian dari keyakinan personal.

Melalui proses tersebut, shihah mengalami transformasi dari sekadar pandangan individual menjadi norma kolektif yang mengikat. Bahkan, dalam beberapa komunitas, praktik ini dianggap sebagai kewajiban moral bagi anggota Rifa’iyah ketika melangsungkan pernikahan. Hal ini menunjukkan bahwa kekuatan tradisi tidak hanya berasal dari argumen normatif, tetapi juga dari legitimasi sosial yang terus direproduksi melalui interaksi dan otoritas keagamaan.

Dari perspektif fikih munakahat, praktik shihah memiliki korelasi dengan konsep tajdīd al-nikāḥ atau pembaruan akad nikah. Mayoritas ulama membolehkan pengulangan akad nikah selama tidak dimaksudkan untuk membatalkan akad pertama, melainkan sebagai bentuk kehati-hatian atau keindahan (al-tajammul). Dengan demikian, praktik shihah dapat diposisikan sebagai salah satu bentuk aplikasi prinsip ihtiyāṭ dalam hukum Islam.

Namun demikian, terdapat perbedaan pandangan di kalangan ulama mengenai status tajdīd al-nikāḥ. Sebagian ulama berpendapat bahwa pengulangan akad dapat berpotensi merusak akad yang pertama, sementara mayoritas berpendapat bahwa hal tersebut tidak membatalkan akad sebelumnya. Jam’iyah Rifa’iyah cenderung mengikuti pandangan jumhur ulama yang membolehkan praktik ini, dengan penekanan pada aspek kehati-hatian dan kesempurnaan syarat akad.

Selain itu, dalam kerangka ushul fikih, tradisi shihah juga dapat dikategorikan sebagai ‘urf ṣaḥīḥ, yaitu kebiasaan yang tidak bertentangan dengan syariat dan dapat dijadikan dasar pertimbangan hukum. Kaidah al-‘ādah muḥakkamah (adat dapat menjadi hukum) memberikan legitimasi teoretis bagi praktik ini, selama memenuhi syarat-syarat tertentu, seperti tidak bertentangan dengan nash dan mengandung kemaslahatan.

Menariknya, dalam praktik keseharian, tidak semua anggota Rifa’iyah memiliki tingkat keyakinan yang sama terhadap keharusan shihah. Sebagian memandangnya sebagai kewajiban yang tidak dapat ditinggalkan karena merupakan bagian dari ajaran KH. Ahmad Rifa’i. Sementara itu, sebagian lainnya menganggapnya sebagai tradisi yang bersifat opsional, yang dapat dilakukan untuk mendapatkan keberkahan tanpa dianggap sebagai syarat sahnya pernikahan. Perbedaan ini menunjukkan adanya pluralitas interpretasi dalam komunitas yang sama.

Dari sudut pandang antropologi hukum, fenomena ini mencerminkan dinamika antara hukum negara dan hukum komunitas. Negara menetapkan standar legalitas melalui KUA, sementara komunitas Rifa’iyah mengembangkan standar legitimasi religius melalui shihah. Kedua sistem ini tidak selalu bertentangan, melainkan seringkali berjalan paralel dan saling melengkapi. Dalam hal ini, shihah berfungsi sebagai mekanisme internal komunitas untuk memastikan kesesuaian praktik perkawinan dengan nilai-nilai keagamaan yang diyakini.

Implikasi lebih lanjut dari praktik ini adalah munculnya pola keberagamaan yang berbasis pada otoritas kiai dan tradisi lokal. Kiai tidak hanya berperan sebagai pemimpin spiritual, tetapi juga sebagai aktor kunci dalam legitimasi sosial praktik keagamaan. Kepercayaan terhadap otoritas kiai menjadi faktor penting dalam keberlanjutan tradisi shihah, karena merekalah yang menentukan standar keadilan (‘adālah) wali dan saksi.

Pada akhirnya, tradisi shihah dalam Jam’iyah Rifa’iyah dapat dipahami sebagai bentuk sintesis antara teks, tradisi, dan konteks. Ia berakar pada interpretasi fikih terhadap persoalan keabsahan akad nikah, berkembang melalui proses konstruksi sosial, dan bertahan karena dukungan otoritas keagamaan serta legitimasi komunitas. Dalam perspektif yang lebih luas, fenomena ini menunjukkan bahwa hukum Islam tidak hanya beroperasi pada level normatif, tetapi juga dipraktikkan secara dinamis dalam kehidupan sosial umat.

Dengan demikian, studi tentang shihah tidak hanya memberikan pemahaman tentang praktik lokal dalam Islam di Indonesia, tetapi juga memperkaya diskursus tentang relasi antara hukum, tradisi, dan masyarakat. Tradisi ini menunjukkan bahwa keberagamaan tidak bersifat monolitik, melainkan terbentuk melalui interaksi kompleks antara teks keagamaan, sejarah, dan realitas sosial. Dalam konteks ini, shihah menjadi manifestasi dari upaya komunitas Rifa’iyah untuk menjaga kemurnian praktik agama sekaligus beradaptasi dengan struktur sosial yang terus berubah.

Daftar Pustaka

  1. Asqalani, A. ibn A. ibn Ḥ. (n.d.). Fatḥ al-bārī (Sharḥ Ṣaḥīḥ al-Bukhārī) (Juz 13). Dār al-Fikr.
  2. Berger, P. L., & Luckmann, T. (1990). The social construction of reality: A treatise in the sociology of knowledge (Indonesian translation). LP3ES.
  3. (2016). Studi analisis hukum Islam terhadap tajdīd di nikah siri. Jurnal Al-Wasith, 1(2), 74–75.
  4. Djamil, A. (2001). Pemikiran dan gerakan KH. Ahmad Rifa’i. Ahmad Rifa’i Kalisalak.
  5. Ghozali, A. R. (2010). Fiqih munakahat. Kencana.
  6. Haryanto, S. (2016). Spektrum teori sosial dari klasik hingga postmodern. Ar-Ruzz Media.
  7. Hisni, T. al-. (n.d.). Kifāyat al-akhyār (Juz 2). Al-Ma’arif.
  8. Karyanto, U. B. (2010). Pergeseran tradisi berfikih Jam’iyah Rifa’iyah. Jurnal Penelitian, 7(1). https://doi.org/10.28918/jupe.v7i1.206
  9. Khamdi, M. (2009). Gerakan dakwah Rifa’iyah. Jurnal Dakwah UIN Sunan Kalijaga, 10(2), 143–146.
  10. Mawardi, A. H. A. al-. (1994). Al-ḥāwī al-kabīr. Dār al-Kutub al-‘Ilmiyyah.
  11. Munawaroh, N. (n.d.). Tradisi pra nikah Rifa’iyah dalam dialektika interpretasi kitab Tabyīn al-iṣlāḥ.
  12. Nasir, M. A. (2022). Negotiating Muslim interfaith marriage in Indonesia: Integration and conflict in Islamic law. Mazahib, 21(2), 155–186. https://doi.org/10.21093/mj.v21i2.5436
  13. Nurani, S. (2017). Studi kitab Tabyīn al-iṣlāḥ karya KH. Ahmad Rifa’i Kalisalak. Jurnal Kajian Islam Interdisipliner, 2(1). https://doi.org/10.14421/jkii.v2i1.1081
  14. Poloma, M. (2007). Contemporary sociology (Indonesian translation). PT RajaGrafindo Persada.
  15. Prasetyo, A., & Muhsin, I. (2023). The practice of shihah marriage among the Rifa’iyah congregation in sociological and Islamic marriage law perspectives. Al-‘Adalah, 20(2). https://doi.org/10.24042/adalah.v20i2.19324
  16. Rifa’i, M. (2020). Konstruksi sosial da’i atas praktik keagamaan. Jurnal Dakwah Tabligh, 21(1), 58–61. https://doi.org/10.24252/jdt.v21i1.11212
  17. Rini, D. T. (2020). Tradisi ijab qabul shihah oleh penganut Rifa’iyah di Desa Adinuso Kecamatan Reban Kabupaten Batang dalam perspektif hukum Islam [Undergraduate thesis, UIN Walisongo Semarang].
  18. Riyanto, G. (2009). Peter L. Berger: Perspektif metateori pemikiran. LP3ES.
  19. Sahibudin, M. (2018). Pandangan fuqaha terhadap tajdīd nikāḥ. Al-Ulum: Jurnal Penelitian dan Pemikiran Keislaman, 5(2), 76–83. https://doi.org/10.31102/alulum.5.2.2018.76-83
  20. Sulaiman, A. (2016). Memahami teori konstruksi sosial Peter L. Berger. Society, 4(1), 15–22. https://doi.org/10.33019/society.v4i1.32
  21. (2013). Pluralisme agama dalam analisis konstruksi sosial. UIN Maliki Press.

Baca Juga: Pendidikan Transformatif dalam Tradisi Rifa’iyah


Penulis: Samsul Rozikin
Editor: Yusril Mahendra

Tags: Akad NikahFikihKH. Ahmad RifaiPernikahansosiologi agamaTradisi Shihah
Previous Post

Membangun Umat Berilmu, Berniat, Bersabar, dan Ikhlas

Samsul Rozikin

Samsul Rozikin

Mahasantri Ma'had Aly At-Tarmasi Takhassus Fiqh wa Ushuluhu, PIP Tremas Pacitan

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Sejarah Rifa’iyah dan Organisasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gus Sakho, Gemilang Prestasi di Al-Azhar, Suluh Inspirasi Generasi Rifa’iyah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rukun Islam Satu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kembali ke Rumah: Ayo Mondok di Pesantren Rifa’iyah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rifa’iyah Seragamkan Jadwal Ziarah Makam Masyayikh di Jalur Pantura

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Rifa'iyah

Menjaga Tradisi, Menyongsong Masa Depan

Kategori

  • Bahtsul Masail
  • Berita
  • Cerpen
  • Keislaman
  • Khutbah
  • Kolom
  • Nadhom
  • Nasional
  • Sejarah
  • Tokoh
  • Video

Sejarah

  • Rifa’iyah
  • AMRI
  • UMRI
  • LFR
  • Baranusa

Informasi

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Visi Misi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

© 2025 Rifaiyah.or.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • Login
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Kolom
  • Nadhom
  • Tokoh
  • Bahtsul Masail
  • Khutbah
  • Sejarah
  • Video
  • Cerpen

© 2025 Rifaiyah.or.id