JAKARTA — Pengendara kini tidak perlu terlalu khawatir ketika lupa membawa Surat Izin Mengemudi (SIM) fisik saat berkendara. Korlantas Polri telah memberlakukan SIM Digital yang dapat ditampilkan melalui aplikasi Digital Korlantas Polri.
SIM Digital memiliki kedudukan yang sama dengan SIM fisik. Dengan demikian, pengendara dapat menunjukkan SIM Digital kepada petugas ketika menjalani pemeriksaan di jalan.
SIM Digital Memiliki Kedudukan yang Sama
Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jawa Tengah, Christopher Adhikara Lebang, menjelaskan bahwa SIM Digital memiliki kedudukan yang sama dengan SIM fisik.
Hal tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 85 ayat 1. Dalam ketentuan tersebut disebutkan bahwa SIM berbentuk kartu elektronik maupun bentuk lain.
Christopher juga menyebut pemberlakuan SIM Digital sesuai dengan jukrah Korlantas Polri Nomor ST/112/VI/YAN.1.1./2026 tertanggal 5 Juni 2026 tentang pemberlakuan SIM Digital Polri.
Artinya, SIM Digital bukan hanya alternatif ketika pengendara tidak membawa kartu SIM fisik. Dokumen digital tersebut memiliki kedudukan yang sama dengan SIM fisik dan dapat digunakan saat pemeriksaan oleh petugas.
SIM Digital Bisa Ditampilkan Melalui Aplikasi
Korlantas Polri menjelaskan bahwa SIM Digital dapat disimpan dan ditampilkan melalui aplikasi Digital Korlantas Polri.
Data yang ditampilkan dalam SIM Digital meliputi identitas pemilik, nomor SIM, masa berlaku, serta QR code. QR code tersebut dapat digunakan petugas untuk melakukan proses verifikasi.
Untuk menggunakan SIM Digital, pemilik SIM perlu mengakses menu digitalisasi yang tersedia di aplikasi Digital Korlantas Polri.
Selanjutnya, SIM fisik dapat dipindai menggunakan kamera ponsel. Data SIM kemudian akan diverifikasi melalui sistem Korlantas Polri.
Apabila proses validasi berhasil, SIM Digital akan tersimpan di dalam aplikasi dan dapat ditampilkan ketika diperlukan.
Bukan Sekadar Foto SIM Fisik
Hal penting yang perlu dipahami, SIM Digital bukan sekadar salinan atau foto dari SIM fisik.
SIM Digital terhubung dengan sistem Korlantas Polri sehingga keasliannya dapat diverifikasi oleh petugas. Dengan sistem tersebut, dokumen yang ditampilkan melalui aplikasi memiliki data yang terhubung dengan sistem Korlantas Polri.
Karena itu, keberadaan SIM Digital berbeda dengan sekadar menyimpan foto kartu SIM di galeri ponsel.
SIM Fisik Tetap Dianjurkan untuk Dibawa
Meskipun SIM Digital telah diberlakukan dan memiliki kedudukan yang sama dengan SIM fisik, masyarakat tetap diimbau untuk membawa SIM fisik ketika berkendara.
Imbauan tersebut diberikan karena penerapan SIM Digital masih dilakukan secara bertahap di lapangan.
Dengan demikian, pengendara dapat menggunakan SIM Digital melalui aplikasi Digital Korlantas Polri ketika diperlukan, tetapi tetap membawa SIM fisik selama penerapannya masih berlangsung secara bertahap.
Baca Juga: WhatsApp Web Tiba-Tiba Error? Ini 7 Cara Mengatasinya dengan Mudah
Penulis: Selma Aulia & Aditya Maulana
Editor: Yusril Mahendra
©2026 Kompas.com


