Muqaddimah
Sejak fajar peradaban, manusia tidak pernah benar-benar berdiri sendiri. Sawah butuh tangan yang menggarap dan tangan yang menjaga air pengairan; kapal dagang butuh pemilik modal dan nakhoda yang berani mengarungi lautan; warung kecil di pojok kampung pun sering kali lahir dari dua tangan yang bersepakat: satu menyetor rupiah, satu menyetor tenaga dan waktu. Islam menyebut ikatan kerja sama semacam ini dengan satu kata yang sarat makna: syirkah — kongsi, perkongsian, persekutuan usaha.
Namun, kongsi bukan sekadar soal untung dan rugi. Ia adalah amanah yang dititipkan satu hati kepada hati yang lain, sebuah janji yang teranyam dari harta dan kepercayaan sekaligus. Karena itulah para ulama tidak membiarkan bab syirkah berdiri tanpa rambu. Salah satu yang menuliskan rambu-rambu itu dengan penuh kasih kepada umatnya adalah KH. Ahmad Rifa’i, ulama pejuang dari Kalisalak, Batang, yang di antara warisan besarnya adalah semangat kemandirian ekonomi umat — sebuah semangat yang tidak mungkin tegak tanpa kongsi usaha yang bersih dan saling percaya.
Dalam kitab fikihnya, Tasyrihat al-Muhtaj, beliau menuangkan bab Asy-Syirkah bukan hanya dalam bahasa Arab matan yang ringkas, tetapi juga menerjemahkannya ke dalam nazam Arab Pegon berbahasa Jawa — larik-larik syair yang berirama, agar hukum yang rumit dapat singgah dengan mudah di hati orang awam. Sebagaimana beliau tuturkan sendiri di penghujung bab ini, tujuannya tidak lain adalah ‘supaya wong awam’ — orang kebanyakan — dapat ‘inggal ati paham’, segera memahami hukum agama yang sesungguhnya, agar dagang-berniaga bersama berjalan selamat dan terhindar dari yang haram.
Tulisan ini mengajak kita menapaki kembali lima syarat sahnya syirkah yang beliau susun, memadukannya dengan ayat, hadits, atsar, dan kalam ulama, lalu menautkannya dengan wajah ekonomi kita hari ini — mulai dari bisnis patungan digital, koperasi syariah, hingga jerat investasi bodong yang mengatasnamakan ‘kongsi’ padahal menyalahi ruhnya. Semoga menjadi cahaya kecil yang menerangi langkah kita dalam berserikat, berdagang, dan berkarya bersama.
Lima Syarat Sahnya Kongsi Usaha
Imam Syafi’i dan para pengikut mazhabnya menegaskan bahwa syirkah bukan akad yang boleh dibentuk sembarangan. Ada lima syarat yang harus terpenuhi agar kongsi itu sah dan berkah, sebagaimana termaktub dalam matan yang diterjemahkan KH. Ahmad Rifa’i berikut ini:
فَصْلٌ وَالشِّرْكَةُ خَمْسَةُ شَرَائِطَ اَنْ تَكُوْنَ عَلٰى نَاضٍ مِنَ الدَّرَاهِمِ وَالدَّنَانِيْرِ وَاَنْ يَتَّفِقَا فِي الْجِنْسِ وَالنَّوْعِ وَاَنْ يَخْلِطَ الْمَالَيْنِ وَاَنْ يَأْذَنَ كُلُّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا لِصَاحِبِهٖ فِى التَّصَرُّفِ وَاَنْ يَكُوْنَ الرِّبْحُ وَالْخُسْرَانُ عَلٰى قَدْرِ الْمَالَيْنِ
“Pasal: Syirkah itu memiliki lima syarat — modal berupa mata uang tunai; kedua modal sama jenis dan tipenya; kedua modal dicampur menjadi satu; masing-masing pihak saling mengizinkan rekannya bertindak (tasarruf); dan keuntungan-kerugian dibagi sesuai porsi modal masing-masing.”
Lalu Syaikh Ahmad Rifa’i menuangkannya ke dalam nazam Pegon agar mudah dilagukan dan diresapi:
اِيْكِىْ لَهْ فَصَلْ اُتَوِيْ شِرْكَهْ حُكُوْمَنْ اِيْكُوْ لِيْمَا سۤكَيْهْ شَرَطْ كِنَوۤرُهَنْ
“Inilah pasal mengenai hukum syirkah; terdapat lima syarat yang wajib diketahui.”
Lima syarat inilah yang akan kita telusuri satu demi satu — bukan sebagai hafalan kering, melainkan sebagai cermin untuk menilai kongsi-kongsi yang kita jalani hari ini: apakah sudah berdiri di atas amanah, ataukah diam-diam telah menyimpang darinya.
Syarat Pertama — Modal Berupa Mata Uang yang Jelas Nilainya
كَعْ دِيْهِنْ اَرۤفْ اَنَ شِرْكَةْ فَوِيْتَنْ اِيْكُوْ اَتَسْ مَسْ سۤلَاكَ سَكِعْ دِرْهَمَنْ
“Yang pertama, agar syirkah dapat terbentuk, modalnya (pawitan) harus berupa emas dan perak.”
Mengapa modal harus berupa uang tunai yang jelas nilainya, bukan barang dagangan yang harganya naik-turun? Sebab kongsi dibangun di atas kepastian, bukan tebak-tebakan. Jika modal berupa barang yang nilainya bisa berbeda dari pagi ke sore, maka sejak awal para mitra sudah berpotensi berselisih: berapa sesungguhnya nilai yang disetorkan masing-masing? Fikih mazhab Syafi’i memilih jalan yang paling menenteramkan hati — modal harus berupa ‘ainun naqd, mata uang tunai yang harganya disepakati bersama dan tidak bergantung pada tafsir sepihak.
| ✦ Renungan Zaman Ini
Prinsip ini terasa amat relevan ketika hari ini banyak orang tergoda menjadikan aset yang harganya melompat-lompat dalam hitungan jam — semisal aset kripto atau saham yang sangat spekulatif — sebagai modal patungan usaha bersama tanpa kesepakatan nilai yang jelas di awal. Ketika nilainya anjlok esok hari, siapa yang dianggap rugi? Siapa yang dianggap untung? Kegelisahan semacam inilah yang justru hendak dicegah oleh syarat pertama syirkah: sepakati dahulu nilai modal secara pasti, baru kemudian melangkah bersama. |
Syarat Kedua & Ketiga — Kesamaan Jenis Modal dan Percampurannya
لَنْ سۤكَيْهْ دِنَارْ لَنْ كَفِنْدَوْ اَرۤفْ اَنَنَيْ مُوَافَقَةْ كَارَوْنَيْ نِعْ جِنِسْ لَنْ وَرْنَنَيْ
“Serta segala jenis dinar. Dan yang kedua, hendaklah ada kesesuaian kedua modal pada jenis dan tipenya.”
لَنْ كَفِعْتۤلُوْ اَرۤفْ اَمَوْرْ اَرْتَ كَرَوْنَيْ كَعْ سۤكِيْرَ اَوْرَ تِنۤمُوْ بَيْدَنَيْ
“Dan yang ketiga, hendaklah bercampur harta milik keduanya, sekiranya tidak dapat lagi dibedakan satu sama lain.”
Dua syarat ini berjalan seiring. Kesamaan jenis modal — misalnya sama-sama rupiah, atau sama-sama emas dengan kadar yang setara — mencegah kerancuan nilai tukar yang bisa memicu prasangka di kemudian hari. Sedangkan percampuran modal (khalth al-malain) menegaskan bahwa begitu akad terjalin, harta itu telah menjelma menjadi satu kesatuan milik bersama; tidak ada lagi sekat ‘uangku’ dan ‘uangmu’ yang bisa ditarik mundur sesuka hati salah satu pihak.
| ✦ Renungan Zaman Ini
Di era digital, ‘percampuran modal’ bisa berwujud rekening bersama atau dompet digital khusus usaha yang diakses transparan oleh semua mitra — bukan uang patungan yang justru mengendap di rekening pribadi salah satu pihak tanpa pembukuan yang jelas. Banyak usaha reseller, dropship, atau urunan modal lewat platform urun dana (crowdfunding) berantakan bukan karena rugi dagang, melainkan karena modal tidak pernah benar-benar ‘bercampur’ secara administratif — sehingga saat masalah muncul, tak ada yang tahu pasti berapa hak dan tanggung jawab masing-masing. |
Syarat Keempat — Saling Mengizinkan dalam Pengelolaan (Tasarruf)
لَنْ كَفِعْفَتْ اَرۤفْ اِذِنْ سَبۤنْ سَبۤنَنْ وَوْعْ سَوِجِ سَكِعْ كَارَوْنَيْ سۤكُوْطُوْنَنْ
“Dan yang keempat, hendaklah masing-masing pihak yang berserikat saling memberi izin kepada rekannya dalam pengelolaan (tasarruf) yang dijalankan.”
Kongsi tanpa izin pengelolaan yang jelas adalah kongsi yang rapuh sejak lahir. Siapa boleh membuka transaksi, siapa yang berhak mengambil keputusan, sampai batas mana kewenangan itu berlaku — semua harus disepakati, sebab tanpa izin ini, tindakan salah satu pihak atas harta bersama tidak sah secara fikih.
Dalil: Hadits Qudsi tentang Allah sebagai ‘Pihak Ketiga’
إِنَّ اللَّهَ يَقُولُ أَنَا ثَالِثُ الشَّرِيكَيْنِ مَا لَمْ يَخُنْ أَحَدُهُمَا صَاحِبَهُ فَإِذَا خَانَهُ خَرَجْتُ مِنْ بَيْنِهِمَا
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah ﷺ bersabda: ‘Sesungguhnya Allah berfirman: Aku adalah pihak ketiga dari dua orang yang berserikat, selama salah satu dari keduanya tidak mengkhianati yang lain. Maka apabila salah satunya berkhianat, Aku keluar dari perserikatan itu.’
— HR. Abu Dawud, no. 3383, dari Abu Hurairah — dinilai shahih oleh Al-Hakim dalam Al-Mustadrak, meski sebagian muhaddits mendiskusikan mutu sanadnya
Betapa indahnya janji ini: selama dua mitra saling amanah, Allah sendiri hadir sebagai penyerta ketiga dalam kongsi mereka — keberkahan turun tanpa diminta. Namun begitu pengkhianatan menyusup, penyertaan itu tercabut, dan yang tersisa hanyalah dua orang yang saling curiga.
| ✦ Renungan Zaman Ini
Berapa banyak usaha rintisan (start-up) dan bisnis keluarga di negeri kita yang retak bukan karena pasar sepi, melainkan karena sejak awal tidak pernah ada kesepakatan tertulis tentang siapa berwenang atas apa? Founder yang satu merasa berhak mengambil keputusan sendiri, mitra yang lain merasa dilangkahi. Nota kesepahaman (MOU) tertulis, anggaran dasar koperasi, atau akta pendirian usaha bersama bukanlah formalitas administratif belaka — ia adalah wujud modern dari ‘izin tasarruf’ yang justru diperintahkan fikih empat belas abad silam. |
Syarat Kelima — Untung dan Rugi Sesuai Porsi Modal
لَنْ كَفِعْلِيْمَ اَرۤفْ اَنَ بَاطِيْ لَنْ كَتُوْنَنْ اَتَسْ قَدَرَيْ اَرْتَانَيْ وَوْعْ رَوْرَوْنَيْ
“Dan yang kelima, hendaklah keuntungan dan kerugian dibagi berdasarkan kadar harta (modal) masing-masing pihak.”
Ini adalah jantung keadilan dalam syirkah. Modal besar, porsi untung besar; modal kecil, porsi untung kecil — begitu pula bila usaha merugi. Ketegasan mazhab Syafi’i pada titik ini luar biasa: sekalipun salah satu mitra bekerja lebih keras sementara yang lain hanya menyetor modal dan berdiam diri, nisbah keuntungan tetap wajib mengikuti proporsi modal, bukan kesepakatan nominal tetap yang dipatok di awal akad.
KH. Ahmad Rifa’i bahkan memberi contoh berhitung yang sangat konkret dalam nazamnya:
اُفَمَانَيْ وَوْعْ رَوْرَوْ شِرْكَهْ تِنۤمُوْنَيْ كَنْجانَيْ كَعْ سِيْجِ سۤفُوْلُهْ فَوِيْتَنَيْ
“Umpamanya ada dua orang berakad syirkah; salah satu mitra menyetor modal sebesar 10, sedangkan yang lain menyetor 20 — total modal gabungan 30.”
| Mitra | Porsi Modal | Porsi Untung/Rugi |
| Mitra A | 10 (⅓ dari total) | ⅓ bagian |
| Mitra B | 20 (⅔ dari total) | ⅔ bagian |
| Total | 30 | 100% |
Bila usaha itu membukukan laba 30, maka Mitra A (bermodal 10) berhak atas 10, dan Mitra B (bermodal 20) berhak atas 20 — persis sepertiga dan dua pertiga, tidak lebih dan tidak kurang. Sesederhana itu keadilan yang dikehendaki syariat: laba tumbuh dari modal, maka ia harus kembali kepada pemilik modal secara proporsional.
Dalil: Al-Qur’an tentang Kezaliman di Antara Mitra Usaha
قَالَ لَقَدْ ظَلَمَكَ بِسُؤَالِ نَعْجَتِكَ اِلٰى نِعَاجِهۗ وَاِنَّ كَثِيْرًا مِّنَ الْخُلَطَاۤءِ لَيَبْغِيْ بَعْضُهُمْ عَلٰى بَعْضٍ اِلَّا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا وَعَمِلُوا الصّٰلِحٰتِ وَقَلِيْلٌ مَّا هُمْۗ وَظَنَّ دَاوٗدُ اَنَّمَا فَتَنّٰهُ فَاسْتَغْفَرَ رَبَّهٗ وَخَرَّ رَاكِعًا وَّاَنَابَ
‘Dia (Daud) berkata, “Sungguh, dia benar-benar telah berbuat zalim kepadamu dengan meminta kambingmu itu untuk (digabungkan) kepada kambing-kambingnya. Sesungguhnya banyak di antara orang-orang yang berserikat itu benar-benar saling merugikan satu sama lain, kecuali orang-orang yang beriman dan beramal saleh, dan sedikit sekali mereka itu.” Daud meyakini bahwa Kami hanya mengujinya. Maka, dia memohon ampunan kepada Tuhannya dan dia tersungkur jatuh serta bertobat.
— QS. Sad [38]: 24
Ayat ini turun dalam kisah dua orang yang bersengketa di hadapan Nabi Dawud ‘alaihissalam perihal hak kepemilikan kambing. Namun, maknanya melampaui kisah itu: Allah menegaskan bahwa watak dasar sebagian besar manusia yang berkongsi adalah kecenderungan untuk saling menzalimi hak mitranya — kecuali mereka yang dijaga oleh iman dan amal saleh. Karena itulah fikih menutup celah kezaliman itu dengan kaidah yang masyhur di kalangan ulama:
Kaidah Fiqhiyyah
اَلْغُنْمُ بِالْغُرْمِ
‘Hak atas keuntungan mengikuti tanggungan atas risiko kerugian.’ Siapa yang menanggung risiko kerugian atas modalnya, dialah yang berhak atas keuntungan yang tumbuh darinya — sebuah kaidah yang menjadi ruh dari seluruh akad bagi hasil dalam fikih muamalah, termasuk syirkah dan mudharabah.
— Kaidah fiqhiyyah yang masyhur dalam khazanah fikih muamalah
| ✦ Renungan Zaman Ini: Ketika ‘Untung Pasti’ Menjadi Jerat
Di sinilah letak bahaya terbesar yang mengintai umat hari ini: skema investasi bodong, ‘robot trading’, dan bisnis money game yang menjanjikan keuntungan tetap dalam persentase pasti setiap bulan — tanpa mempertimbangkan untung-rugi usaha yang sesungguhnya, apalagi proporsi modal dan risiko. Padahal Fatwa Dewan Syariah Nasional–Majelis Ulama Indonesia Nomor 08/DSN-MUI/IV/2000 tentang Pembiayaan Musyarakah menegaskan bahwa setiap keuntungan wajib dibagikan secara proporsional atas dasar keuntungan riil usaha, dan tidak boleh ada jumlah nominal keuntungan yang dipatok di awal akad. Skema yang menjanjikan ‘untung pasti’ semacam itu bukan lagi syirkah yang berkah, melainkan riba yang menyamar dalam jubah kongsi dagang — dan sejarah panjang korban investasi bodong di negeri ini adalah bukti nyata betapa mahalnya harga yang dibayar ketika prinsip sederhana ini diabaikan. |
Sifat Akad dan Sebab-sebab Batalnya Kongsi
Setelah menuntaskan lima syarat, KH. Ahmad Rifa’i mengajak kita memahami satu karakter penting dari akad syirkah: ia bukan akad yang mengikat selamanya (aqad lazim), melainkan akad yang bersifat ja’iz — boleh dibatalkan kapan saja oleh salah satu pihak.
اُتَوِيْ شِرْكَهْ اِيْكُوْ عَقَدْ كَوۤنَعَنْ سَكِعْ اَرَهْ وَوْعْ رَوْرَوْ رُكُوْنَنْ لَنْ سَبۤنْ وَوْعْ سَوِجِنَيْ كِنَوۤرُهَنْ سَكِعْ كَارَوْنَيْ كۤنَا فَسَحْ كَشِرْكَتَنْ
“Syirkah itu merupakan akad yang bersifat ja’iz bagi kedua belah pihak yang berserikat; dan ketahuilah bahwa masing-masing dari keduanya berhak membatalkan (fasakh) akad perseroan tersebut.”
Kongsi juga berakhir secara otomatis apabila salah satu pihak wafat, gila, atau hilang kesadarannya (ayan) — sebab syarat utama mengelola harta bersama adalah kecakapan bertindak secara hukum (ahliyyatul-ada’).
لَنْ سَافَ وَوْعَىْ مَاتِ سَالَهْ سِيْجِنَيْ كَارَوْنَيْ اَتَوَ اَيْدَنْ اَتَوَ اَيَنَيْ مَكَ بَطَلْ شِرْكَهْ سۤكُوْطَوْنَنْ
“Dan apabila salah satu dari kedua belah pihak meninggal dunia, atau mengalami gila, ataupun hilang akal — maka batallah persekutuan syirkah tersebut.”
Dalil: Hadits tentang Menepati Syarat dalam Akad
الْمُسْلِمُونَ عَلَىٰ شُرُوطِهِمْ إِلَّا شَرْطًا حَرَّمَ حَلَالًا أَوْ أَحَلَّ حَرَامًا
Rasulullah ﷺ bersabda: ‘Kaum muslimin terikat dengan syarat-syarat (kesepakatan) yang mereka buat, kecuali syarat yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram.’
— HR. At-Tirmidzi, dari ‘Amr bin ‘Auf; dinilai shahih oleh Ibnu Hibban melalui jalur riwayat Abu Hurairah
Hadits ini mengajarkan sebuah keseimbangan yang indah: di satu sisi, syirkah bersifat ja’iz dan boleh dibatalkan kapan saja tanpa memerlukan persetujuan pihak lain; namun di sisi lain, selama akad itu berjalan, setiap syarat yang disepakati bersama wajib ditepati selama tidak bertentangan dengan syariat. Kebebasan untuk mengakhiri kongsi bukanlah izin untuk mengingkari kesepakatan selama kongsi itu masih hidup.
| ✦ Renungan Zaman Ini
Betapa sering kita mendengar sengketa waris usaha keluarga yang berlarut-larut bertahun-tahun setelah salah satu pendirinya wafat, hanya karena tidak pernah ada kejelasan status modal dan pembagian aset sejak awal. Prinsip fikih bahwa syirkah batal demi hukum ketika seorang mitra wafat — dan hak atas modalnya beralih kepada ahli waris — semestinya mendorong setiap pelaku usaha bersama untuk menuangkan kesepakatan mereka dalam akta notaris atau perjanjian tertulis yang jelas, alih-alih mengandalkan ‘saling percaya’ semata yang mudah goyah ketika salah satu pihak sudah tiada. Demikian pula, hak setiap mitra untuk mengundurkan diri kapan saja (fasakh) sebaiknya disertai kesepakatan keluar yang damai, bukan perpisahan yang menyisakan dendam. |
Jejak Syirkah di Masa Sahabat
Semangat berserikat bukan hal baru dalam sejarah umat ini. Dalam sejumlah riwayat sirah disebutkan bahwa Abdullah bin Mas’ud, Ammar bin Yasir, dan Sa’ad bin Abi Waqqash radhiyallahu ‘anhum pernah bersepakat untuk berbagi hasil rampasan yang mereka peroleh pada Perang Badar — sebuah gambaran betapa akrabnya praktik kongsi dalam keseharian generasi sahabat, meski para ahli hadits mendiskusikan mutu sanad riwayat ini secara khusus. Terlepas dari perdebatan sanad tersebut, semangat yang terkandung di dalamnya — berbagi beban dan hasil bersama sesama saudara seiman — tetap menjadi teladan yang layak direnungkan.
Dalil: Perintah Tolong-Menolong dalam Kebaikan
وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَىٰ وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ
‘Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran.’
— QS. Al-Ma’idah [5]: 2
Syirkah, pada hakikatnya, adalah salah satu wujud paling konkret dari perintah ta’awun ini — dua tangan atau lebih yang bersatu bukan untuk menumpuk harta semata, melainkan untuk saling meringankan beban hidup, membangun kesejahteraan bersama, dan — bila diniatkan dengan benar — menjadi ladang pahala di sisi Allah.
Khatimah
KH. Ahmad Rifa’i menutup bab Asy-Syirkah dalam kitabnya dengan sebuah pesan yang begitu dalam, jauh melampaui urusan untung-rugi dagang:
اَوْرَ نَنَا مَقْصُوْدَيْ مُؤْمِنْ تِنۤمُوْنَيْ اَعَوۤرُهِىْ اِعْ حُكُمْ صَحْ كَبۤنۤرَنَيْ اِعْدَالۤمْ مُعَامِلَهْ پَمْبُوْتْ كاوَيْنَيْ اَعِعْ سُوْفَيَا سۤلَمۤتْ تَنْ دَوْسَنَيْ
“Tidak ada tujuan lain dari seorang mukmin sesungguhnya, selain mempelajari dan memahami hukum yang sah dan benar; di dalam muamalah dan pekerjaannya, agar hidupnya selamat dan terbebas dari dosa.”
Pesan inilah yang seharusnya menjadi kompas setiap orang yang hendak membuka usaha bersama: bukan sekadar mengejar margin keuntungan sebesar-besarnya, melainkan memastikan bahwa jalan yang ditempuh untuk sampai ke sana adalah jalan yang halal dan diridhai.
Di tengah gempuran tawaran ‘kongsi cepat kaya’, bisnis patungan yang berujung sengketa, dan investasi berkedok syariah yang menjanjikan untung tetap tanpa risiko, lima syarat sederhana yang diwariskan Syaikh Ahmad Rifa’i ini justru menjadi penawar yang relevan: modal yang jelas, kesepakatan yang jujur, harta yang benar-benar bercampur dalam kepercayaan, izin pengelolaan yang tertata, serta pembagian untung-rugi yang adil sesuai porsi modal.
Semoga setiap kongsi yang kita bangun — sekecil apa pun modalnya — menjadi kongsi yang diberkahi: tempat Allah hadir sebagai penyerta ketiga, selama amanah senantiasa terjaga di antara kita. Wallahu a’lam bish-shawab.
Daftar Referensi
- Ahmad Rifa’i, KH. Tasyrihat al-Muhtaj. Naskah Arab Pegon, Bab Asy-Syirkah.
- Al-Qur’an al-Karim. QS. Sad [38]: 24; QS. Al-Ma’idah [5]: 2.
- Abu Dawud, Sulaiman bin Al-Asy’ats as-Sijistani. Sunan Abi Dawud, Kitab Al-Buyu’, Bab fi Asy-Syirkah, hadits no. 3383.
- At-Tirmidzi, Muhammad bin ‘Isa. Sunan At-Tirmidzi, hadits tentang ‘al-muslimuna ‘ala syurutihim’, riwayat ‘Amr bin ‘Auf al-Muzani.
- Ibnu Hibban, Muhammad. Shahih Ibnu Hibban (penilaian sanad hadits syarat dalam akad, jalur Abu Hurairah).
- Al-Hakim an-Naisaburi. Al-Mustadrak ‘ala ash-Shahihain (penilaian hadits ‘ana tsalitsu asy-syarikayn’).
- An-Nasa’i & Ibnu Majah. Riwayat historis kongsi sahabat pada Perang Badar (Kitab Al-Buyu’ / At-Tijarat).
- Dewan Syariah Nasional–Majelis Ulama Indonesia. Fatwa No. 08/DSN-MUI/IV/2000 tentang Pembiayaan Musyarakah.
- Kaidah Fiqhiyyah al-Ghunmu bil Ghurmi, sebagaimana masyhur dalam khazanah kitab-kitab qawa’id fiqhiyyah mazhab Syafi’i.
Baca Juga: Dhaman dan Kafalah: Menjaga Amanah dalam Tanggungan
Penulis: Ahmad Saifullah
Editor: Yusril Mahendra

