Rifa'iyah
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Kolom
  • Nadhom
  • Tokoh
  • Bahtsul Masail
  • Khutbah
  • Sejarah
  • Video
  • Cerpen
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Kolom
  • Nadhom
  • Tokoh
  • Bahtsul Masail
  • Khutbah
  • Sejarah
  • Video
  • Cerpen
No Result
View All Result
Rifa'iyah
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Kolom
  • Nadhom
  • Tokoh
  • Bahtsul Masail
  • Khutbah
  • Sejarah
  • Video
  • Cerpen
Home Bahtsul Masail

Hukum Meminjamkan Uang Kas Masjid dan Organisasi

Tim Redaksi by Tim Redaksi
October 20, 2026
in Bahtsul Masail
0
Hukum Meminjamkan Uang Kas Masjid dan Organisasi
0
SHARES
26
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Bolehkah pengurus masjid atau organisasi meminjamkan uang kas masjid atau organisasi?

Jawaban

Secara prinsip, mengutangkan atau menggunakan kas masjid dan kas organisasi untuk kepentingan pribadi hukumnya tidak boleh (haram). Hal ini karena uang tersebut bukan milik pribadi pengurus, melainkan harta amanah yang diperuntukkan bagi kepentingan umum. Pengurus hanya berfungsi sebagai hafidz al-amānah (penjaga amanah), bukan pemilik harta.

Larangan ini bukan semata-mata persoalan administrasi modern, melainkan memiliki landasan kuat dari para ulama yang mu’tabar.

Meski demikian, syariat Islam terkenal dengan keluwesannya dalam menghadapi kondisi darurat.

Dalam keadaan tertentu yang benar-benar mendesak, hukum ini memiliki pengecualian.

Alhasil, jika memang keadaannya mendesak, maka diperbolehkan.

Hal ini sebagaimana penjelasan Imam Ibnu Hajar al-Haitami dalam Fatāwā al-Fiqhiyyah al-Kubrā:

وَسُئِل عَنْ شَخْصٍ عِنْدَهُ دَرَاهِمُ لِيَتِيمٍ أَوْ لِغَائِبٍ أَوْ لِمَسْجِدٍ وَنَحْوِهِ، وَالْيَتِيمُ وَنَحْوُهُ غَيْرُ مُحْتَاجٍ لَهَا فِي ذٰلِكَ الْوَقْتِ، فَأَرَادَ الْقَيِّمُ وَنَحْوُهُ إِقْرَاضَهَا أَوِ التَّصَرُّفَ فِيهَا بِرَدِّ بَدَلِهَا، فَهَلْ يَسُوغُ لَهُ ذٰلِكَ؟ –إلى أن قال—فَأَجَاب): إِقْرَاضُ الْوَلِيِّ مَالَ مَحْجُورِهِ فِيهِ تَفْصِيلٌ، وَهُوَ أَنَّهُ يَجُوزُ لِلْأَبِ وَالْجَدِّ وَالْوَصِيِّ الْإِقْرَاضُ عِنْدَ الضَّرُورَةِ، لِنَهْبٍ أَوْ حَرِيقٍ أَوْ إِرَادَةِ سَفَرٍ، وَفِي غَيْرِ ذٰلِكَ لَا يَجُوزُ. وَلِلْقَاضِي الْإِقْرَاضُ مُطْلَقًا لِكَثْرَةِ أَشْغَالِهِ

Dan beliau ditanya tentang seseorang yang di tangannya ada uang dirham milik anak yatim, atau milik orang yang tidak ada di tempat, atau milik masjid dan semisalnya, sedangkan anak yatim dan semisalnya tidak membutuhkannya pada waktu itu, lalu pengurusnya dan semisalnya ingin meminjamkannya atau menggunakannya dengan mengganti dengan yang sepadan, apakah hal itu diperbolehkan baginya?

Maka beliau menjawab:

Meminjamkan harta orang yang berada di bawah perwaliannya oleh seorang wali itu ada rinciannya, yaitu bahwasanya diperbolehkan bagi ayah, kakek, dan wali washi untuk meminjamkannya ketika dalam keadaan darurat, seperti karena adanya penjarahan, atau kebakaran, atau hendak bepergian. Dan di luar keadaan tersebut, tidak diperbolehkan. Adapun bagi hakim, boleh meminjamkannya secara mutlak karena banyaknya kesibukannya.

Al-Fatawa al-Fiqhiyyah al-Kubra, Juz 3, Hal. 41.

Baca Juga: Posisi Kepala Jenazah Saat Disalati


Biro Syari’ah PP Rifaiyah
Editor: Yusril Mahendra

Tags: amanahBahtsul Masa'ilBahtsul Masail Rifa’iyahkas masjiduanguang kas masjid
Previous Post

Mimbar Yang Menolak Gelap: Gambaran Jumat pada Masa Mbah Rifa’i

Tim Redaksi

Tim Redaksi

Yusril Mahendra, Warga Sipil.

  • Sejarah Rifa’iyah dan Organisasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gus Sakho, Gemilang Prestasi di Al-Azhar, Suluh Inspirasi Generasi Rifa’iyah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rukun Islam Satu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • NU dan Rifa’iyah: Persamaan, Perbedaan, dan Hubungan Dakwah di Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sejarah Organisasi Rifa’iyah dan Ummahatur Rifa’iyah (UMRI)

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Rifa'iyah

Menjaga Tradisi, Menyongsong Masa Depan

Kategori

  • Bahtsul Masail
  • Berita
  • Cerpen
  • Keislaman
  • Khutbah
  • Kolom
  • Nadhom
  • Nasional
  • Sejarah
  • Tokoh
  • Video

Sejarah

  • Rifa’iyah
  • AMRI
  • UMRI
  • LFR
  • Baranusa

Informasi

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Visi Misi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

© 2026 Rifaiyah.or.id. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • Login
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Kolom
  • Nadhom
  • Tokoh
  • Bahtsul Masail
  • Khutbah
  • Sejarah
  • Video
  • Cerpen

© 2026 Rifaiyah.or.id. All rights reserved.