Renungan atas bait-bait Ri’ayatul Himmah karya KH. Ahmad Rifa’i Kalisalak dalam bingkai sosio-politik Islam Hindia Belanda
إِنَّ هَذَا الْعِلْمَ دِينٌ، فَانْظُرُوا عَمَّنْ تَأْخُذُونَ دِينَكُمْ
“Sesungguhnya ilmu ini adalah agama; maka perhatikanlah dari siapa kalian mengambil agama kalian.”
— Muhammad bin Sirin (w. 110 H), dalam Muqaddimah Shahih Muslim
Prolog: Jumat di Kalisalak
Jumat selalu datang dengan wajah yang sama: matahari yang naik perlahan, aroma sabun dan wewangian, langkah-langkah kaki yang bergegas menuju masjid. Namun di Jawa pada pertengahan abad ke-19, di bawah bayang-bayang Hindia Belanda, ada pertanyaan sunyi yang bergema di balik kerumunan itu: siapa sesungguhnya yang berdiri di mimbar, dan atas dasar apa kita yakin bahwa ibadah kita sah?
Bayangkanlah sebuah desa bernama Kalisalak di Limpung, Batang. Di sanalah seorang kiai menuliskan jawabannya—bukan dengan pedang, melainkan dengan pena. Ia menulis dalam bahasa Jawa beraksara Pegon: bahasa dapur dan sawah, bahasa orang-orang yang tak pernah diajari membaca kitab gundul, supaya fikih tidak lagi menjadi rahasia segelintir orang yang berjubah dan berpangkat. Kiai itu bernama Ahmad Rifa’i. Para santri dan keturunan ruhaninya menyebutnya Mbah Rifa’i.
Bait-bait dalam Ri’ayatul Himmah yang kita baca ini tampak sederhana: tentang syarat sahnya Jumat, tentang alim yang adil, tentang taklid. Tetapi di balik kesederhanaannya tersimpan keberanian yang harganya mahal—keberanian untuk mengatakan bahwa ilmu tanpa kejujuran bukanlah penuntun, dan bahwa jabatan keagamaan tanpa keadilan bukanlah sandaran. Tulisan ini mengajak kita menyusuri bait demi bait itu, mempertahankan kata-kata asli Mbah Rifa’i, menyandingkannya dengan dalil dari Al-Qur’an, Hadits, atsar sahabat dan tabi’in, serta kalam ulama Syafi’iyah, dan membacanya di bawah cahaya sejarah zamannya.
I. Zaman yang Melahirkan Bait-Bait Ini
Jawa setelah gemuruh perang
Perang Jawa (1825–1830) berakhir dengan ditangkapnya Pangeran Diponegoro. Kiai Mojo, penasihat rohani perang itu, diasingkan ke Tondano, Minahasa—tempat yang kelak tumbuh menjadi Kampung Jawa Tondano. Tak lama kemudian, Tanam Paksa (Cultuurstelsel, 1830–1870) menjerat desa-desa Jawa: tanah dan tenaga petani dikerahkan demi kas negeri induk. Para bupati, yang dahulu bagian dari tatanan kerajaan, kian menjadi pejabat yang bekerja di bawah Residen. Dan ketika tatanan politik bergeser, lembaga-lembaga keagamaan pun ikut bergeser bersamanya.
Penghulu: ulama di dalam birokrasi
Penghulu adalah pejabat keagamaan yang sejak lama hidup di lingkungan keraton dan kabupaten. Di bawah pemerintah kolonial, jabatan itu ditempatkan dalam lingkaran pengadilan negeri (landraad): penghulu menjadi penasihat perkara, pengurus urusan nikah, talak, dan waris, sekaligus imam masjid kabupaten. Para peneliti mencatat bahwa sejak 1830-an negara kolonial menata ulang dan mempersempit wewenang penghulu di bawah pengawasan landraad. Jabatan itu diangkat dan ditugaskan oleh struktur pemerintahan, bukan tumbuh dari pengakuan jemaah.
Di sinilah letak persoalan yang digugat Mbah Rifa’i. Ketika otoritas agama menyatu dengan kekuasaan asing, rakyat kecil kehilangan alat untuk menimbang: mana fatwa, mana titah; mana ilmu, mana jabatan. Ironisnya, penelitian biografis menyebut bahwa ayah Mbah Rifa’i sendiri adalah seorang penghulu landraad di Kendal. Artinya, kritik itu tidak datang dari orang luar yang buta terhadap lembaganya, melainkan dari seseorang yang mengenal asal-usul dunia itu dari dekat.
Kiai dari Kalisalak
Ahmad Rifa’i lahir pada 1786 di Tempuran, Kendal. Ia menimba ilmu bertahun-tahun di Haramain dalam mata rantai keilmuan fikih Syafi’iyah, lalu pulang dan menetap di Kalisalak, Batang. Di sana ia mendirikan pesantren dan menulis puluhan kitab tarjumah dalam bahasa Jawa beraksara Pegon. Salah satu pokok ajarannya yang paling terkenal—dan paling banyak diperdebatkan—adalah tentang sosok ‘alim ‘adil: orang yang berilmu sekaligus lurus kelakuannya. Para peneliti, antara lain Abdul Djamil, membaca ajaran ini sebagai refleksi kritik terhadap tokoh-tokoh agama yang bersedia bekerja sama dengan penguasa asing.
Dampaknya nyata di tengah masyarakat. Penelitian tentang fikih pernikahan Rifa’iyah mencatat bahwa pada masa kolonial, jemaah tidak mengesahkan pernikahan yang dilakukan penghulu pemerintah, lalu mengulang akadnya, dengan menekankan syarat saksi yang adil. Kata ‘adil’ di tangan Mbah Rifa’i bukan hiasan retorika; ia adalah alat ukur yang dipakai untuk menimbang setiap lembaga, dari nikah hingga Jumat.
Pena sebagai perlawanan
Yang membuat gerakan ini istimewa adalah caranya. Mbah Rifa’i tidak memanggul senjata. Para peneliti menyebut perlawanannya bersifat intelektual: mengajar, menulis, dan menanamkan kesadaran. Kitab-kitab tarjumahnya, yang disusun dalam bait-bait bersajak agar mudah dihafal dan dilantunkan, adalah ‘senjata’ yang paling sulit dirampas, sebab ia tinggal di dada para murid. Sartono Kartodirdjo menggolongkan gerakan ini sebagai gerakan puritan-ortodoks; sementara kajian lain mengingatkan bahwa tingkat protes Mbah Rifa’i terutama berhenti pada penanaman kesadaran, bukan pemberontakan fisik.
Mei 1859: sebuah pengasingan
Kegelisahan para penguasa akhirnya memuncak. Setelah serangkaian pemeriksaan dan laporan dari pejabat-pejabat pribumi, pada Mei 1859, Mbah Rifa’i dijatuhi hukuman pengasingan ke Ambon (surat keputusan bertanggal 19 Mei 1859). Dari tanah pembuangan itu ia terus menulis dan mengirimkan kitab kepada menantunya di Jawa. Kemudian ia dipindahkan ke Kampung Jawa Tondano, Minahasa, tempat ia wafat sekitar tahun 1870 (sumber-sumber menyebut angka yang berbeda, antara 1869 hingga 1874) dan dimakamkan di kompleks makam Kiai Mojo. Dua ulama Jawa dari dua generasi—penasihat rohani Perang Jawa dan pengarang tarajumah dari Kalisalak—akhirnya beristirahat di bukit yang sama, jauh dari tanah kelahiran mereka. Pada 5 November 2004, negara menetapkan Mbah Rifa’i sebagai Pahlawan Nasional.
Tahun 1859 juga bukan tahun yang sunyi di tempat lain. Pada Juli tahun itu, pemerintah kolonial menerbitkan Ordonansi Haji (Staatsblad 1859 No. 42) yang, antara lain, mewajibkan jemaah yang pulang dari Tanah Suci diuji oleh bupati atau pejabat yang ditunjuknya sebelum boleh memakai gelar dan pakaian haji. Kita tak perlu memaksa kedua peristiwa itu menjadi sebab dan akibat. Cukuplah membaca iklimnya: negara kolonial gelisah terhadap orang-orang yang pulang dari Makkah membawa ilmu, sanad, dan keberanian, dan ingin memastikan siapa yang berhak berbicara atas nama agama.
Maka, apa arti sebuah Jumat?
Di tengah iklim itulah bait-bait tentang Jumat ini ditulis. Jumat adalah ibadah paling publik dalam kalender mingguan umat: warga berkumpul, mimbar berdiri, dan khutbah menjadi satu-satunya ‘siaran’ yang menjangkau desa-desa. Siapa yang menguasai mimbar Jumat memegang denyut kesadaran masyarakat. Maka bagi Mbah Rifa’i, soal syarat sah Jumat bukan sekadar hitungan jemaah dan rukun; ia adalah soal kejujuran otoritas—siapa yang pantas menjadi sandaran umat dalam urusan agamanya.
II. Sembilan Bait, Sembilan Cahaya
Berikut sembilan bait itu. Naskah Pegon dipertahankan apa adanya sebagaimana tertulis pada kitab Ri’ayah Al-Himmah; Renungan dan dalil di bawahnya disusun untuk menyandingkan bait dengan konteks sejarah dan dasar-dasar syariatnya. Terjemah ayat dan hadits bersifat maknawi.
Bait 1 — Seorang Alim di Tengah Jemaah
| صَوْرَهَيْ جُمْعَةْ كَعْ فَدَ صَحْ سٓمْبَهْيَڠْ | اِيْكُوْ اَرٓفْ اَنَا عَالِمْ عَادِلْ كَڠْ صَحْ مُوْلَڠْ |
| اِڠْ سٓكابَيهْ وِيْلَڠَانْ كَڠْ دَادِ صَحْ سٓمْبَهْيَڠْ | اِڠْدَلٓمْ جُمْعَةْ وَوڠْكَڠْ كَامِلْ كَوِيْلَڠْ |
Terjemah: “Gambaran (syarat) Salat Jumat yang sah, yaitu harus ada seorang alim (berilmu) lagi adil yang sah mengajar kepada seluruh bilangan (jemaah) yang menjadi syarat sah salat Jumat bagi orang-orang yang tergolong sempurna (kamil).”
Renungan
Mbah Rifa’i membuka dengan sebuah gambaran: Jumat yang sah adalah Jumat yang di dalamnya ada seorang alim yang adil, yang sah mengajar seluruh bilangan jemaah. Perhatikan urutannya. Beliau tidak memulai dari bangunan masjid yang megah, tidak pula dari jabatan atau surat pengangkatan, melainkan dari manusia: seseorang yang tahu dan lurus. Jumat, dalam pandangan beliau, adalah bangunan yang tiangnya ilmu dan keadilan.
Kata ‘kamil’—orang-orang yang sempurna syarat wajibnya—mengingatkan kita pada sabda Nabi tentang siapa saja yang terkena kewajiban Jumat. Tetapi di Kalisalak, kata itu juga berbunyi sebagai pertanyaan bagi zamannya: ketika jabatan keagamaan bisa diperoleh lewat surat pengangkatan, apakah wibawa cukup bersandar pada stempel? Mbah Rifa’i menjawab dengan tenang: wibawa agama harus bersandar pada ilmu yang benar dan akhlak yang lurus.
Al-Qur’an · QS. Al-Jumu’ah [62]: 9
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلَاةِ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَىٰ ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ ۚ ذَٰلِكُمْ خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ
“Wahai orang-orang yang beriman! Apabila diseru untuk melaksanakan salat pada hari Jumat, maka bersegeralah mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui.”
Catatan: Ujung ayat ini menautkan Jumat dengan ilmu: ‘jika kamu mengetahui’.
Hadits · HR. Abu Dawud no. 1067, dari Thariq bin Syihab r.a.
الْجُمُعَةُ حَقٌّ وَاجِبٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ فِي جَمَاعَةٍ، إِلَّا أَرْبَعَةً: عَبْدٌ مَمْلُوكٌ، أَوِ امْرَأَةٌ، أَوْ صَبِيٌّ، أَوْ مَرِيضٌ
“Jumat adalah hak yang wajib atas setiap muslim secara berjemaah, kecuali empat golongan: hamba sahaya, perempuan, anak kecil, dan orang sakit.”
Hadits · HR. Abu Dawud no. 3641 dan at-Tirmidzi no. 2682, dari Abu Darda’ r.a.
وَإِنَّ الْعُلَمَاءَ وَرَثَةُ الْأَنْبِيَاءِ، وَإِنَّ الْأَنْبِيَاءَ لَمْ يُوَرِّثُوا دِينَارًا وَلَا دِرْهَمًا، إِنَّمَا وَرَّثُوا الْعِلْمَ، فَمَنْ أَخَذَهُ أَخَذَ بِحَظٍّ وَافِرٍ
“Sesungguhnya ulama adalah pewaris para nabi. Para nabi tidak mewariskan dinar maupun dirham; mereka hanya mewariskan ilmu. Maka siapa yang mengambilnya, ia telah mengambil bagian yang banyak.”
Catatan: Para ahli hadits berbeda dalam menilai sanad riwayat ini; maknanya banyak ditopang dalil lain.
Kalam Ulama Syafi’iyah · al-Mawardi, al-Ahkam as-Sulthaniyyah, bab al-Imamah
أَحَدُهَا: الْعَدَالَةُ عَلَى شُرُوطِهَا الْجَامِعَةِ، وَالثَّانِي: الْعِلْمُ الْمُؤَدِّي إِلَى الِاجْتِهَادِ فِي النَّوَازِلِ وَالْأَحْكَامِ
“Pertama: keadilan dengan seluruh syaratnya; kedua: ilmu yang mengantarkan kepada ijtihad dalam peristiwa-peristiwa baru dan hukum-hukum.”
Catatan: Al-Mawardi (w. 450 H, Syafi’iyah) menyebut keduanya sebagai dua syarat pertama bagi pemimpin tertinggi. Di sini dikutip sebagai cermin: dalam tradisi Syafi’iyah, adil dan ilmu adalah dua syarat pertama sebuah otoritas.
Kalam Ulama Syafi’iyah · an-Nawawi, Minhaj ath-Thalibin dan Zainuddin al-Malibari, Fath al-Mu’in, bab Salat Jumat
Dalam rumusan Syafi’iyah yang lazim diajarkan di pesantren, Jumat dinyatakan sah apabila diikuti empat puluh laki-laki mukallaf yang merdeka dan mustautin (bermukim tetap), didahului dua khutbah, dan dilaksanakan pada waktunya. Inilah ‘bilangan Jumat’ yang dimaksud pada bait-bait ini.
Bait 2 — Barisan yang Lurus dari Hati
| سٓكَبَيْهَيْ كَڠْ دَدِ صَحْ وِيْلَڠَانْ جُمْعَةْ | اِيْكُوْ وُسْ مُوَافَقَةْ صَلاَتَيْ صِحَة |
| تَيْقَدَيْ كَابَيهْ فَدَ بٓنٓرْ نِڠْ مَنَهْ | تَنْ نَنَا كَڠْ يٓلَيَانِيْ وُسْ مٓمَارَهْ |
Terjemah: “Semua yang menjadi (syarat) sahnya jumlah jemaah Jumat, salatnya telah sesuai (memenuhi syarat) sahnya, keyakinan (I’tiqad) mereka semua benar di dalam hati, dan tidak ada yang menyelisih (ajaran yang) telah diajarkan.”
Renungan
Bait kedua menoleh dari mimbar kepada jemaah. Semua yang menjadi bilangan Jumat harus sah salatnya, benar i’tiqadnya di dalam hati, dan tidak menyelisihi apa yang telah diajarkan. Ada dua ‘barisan’ di sini: barisan lahir—rukun dan syarat salat yang tertib—dan barisan batin—keyakinan yang lurus. Mbah Rifa’i seakan berkata bahwa shaf yang rapi di luar tak akan berarti bila hati di dalamnya bercerai-berai.
Pada zamannya, pembicaraan tentang akidah bukan perkara akademik. Para peneliti mencatat masyarakat Jawa saat itu masih diwarnai warisan kepercayaan pra-Islam yang berjalan beriringan dengan ibadah. Menjaga kelurusan keyakinan adalah menjaga jati diri umat. Bagi Mbah Rifa’i, persatuan jemaah yang sejati bukan persatuan karena kewajiban hadir atau tekanan struktur, melainkan persatuan di atas keyakinan yang benar dan sama-sama dipahami.
Dalil dan Penguat
Al-Qur’an · QS. Al-An’am [6]: 153
وَأَنَّ هَٰذَا صِرَاطِي مُسْتَقِيمًا فَاتَّبِعُوهُ ۖ وَلَا تَتَّبِعُوا السُّبُلَ فَتَفَرَّقَ بِكُمْ عَنْ سَبِيلِهِ ۚ ذَٰلِكُمْ وَصَّاكُمْ بِهِ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ
“Dan sungguh, inilah jalan-Ku yang lurus, maka ikutilah. Janganlah kamu ikuti jalan-jalan (yang lain) sehingga mencerai-beraikan kamu dari jalan-Nya. Demikianlah Dia memerintahkan kepadamu agar kamu bertakwa.”
Al-Qur’an · QS. Ali ‘Imran [3]: 103 (bagian awal)
وَاعْتَصِمُوا بِحَبْلِ اللَّهِ جَمِيعًا وَلَا تَفَرَّقُوا
“Dan berpegangteguhlah kamu semuanya pada tali (agama) Allah, dan janganlah kamu bercerai-berai.”
Hadits · HR. al-Bukhari no. 1 dan Muslim no. 1907, dari ‘Umar bin al-Khaththab r.a.
إِنَّمَا الْأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ، وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى
“Sesungguhnya amal itu bergantung pada niatnya, dan setiap orang mendapatkan sesuai apa yang ia niatkan.”
Kalam Ulama Syafi’iyah · al-Ghazali, Ihya’ ‘Ulumiddin, Kitab Asrar ash-Shalah
Al-Ghazali menegaskan bahwa kesahihan salat secara fikih ditentukan oleh rukun dan syarat lahir, tetapi ruh salat adalah kehadiran hati dan kekhusyukan. Dua ‘barisan’ yang disebut Mbah Rifa’i—lahir dan batin—sejalan dengan pembacaan ini.
Bait 3 — Saksi yang Adil
| عَالِمْ عَادِلْ كَڠْ نٓكْسَيْنِىْ مِتْوَانِيْ تٓمٓنَنْ | اِڠْ وَوعْ سٓكَابَيْهَيْ كَڠْ دَدِ وِيْلَڠَانْ |
| اِعْدَالٓمْ صَحَيْ جُمْعَةْ شَرَطْ كَفٓفٓكَنْ | اِيْكُوْلَهْ فَرْ تَيْلَا نَى صحي ووڠ جُمْعَهَنْ |
Terjemah: “Orang alim lagi adil yang menyaksikan dan benar-benar memperhatikan/mengenal semua orang yang menjadi bilangan (jemaah) dalam sahnya salat Jumat, dengan syarat-syarat yang terpenuhi secara lengkap. Itulah kejelasan sahnya orang-orang yang melaksanakan salat Jumat.”
Renungan
Bait ketiga menghadirkan kata yang sangat Jawa sekaligus sangat fikih: nekseni—menyaksikan. Orang alim yang adil tidak sekadar hadir; ia menyaksikan dan mengenali orang-orang yang membentuk bilangan jemaah, memastikan syarat-syaratnya lengkap. Dalam khazanah Syafi’iyah, kesaksian adalah perkara besar: hanya orang yang ‘adalah-nya terjaga yang diterima kesaksiannya. Mbah Rifa’i menerapkan logika yang sama pada Jumat: verifikasi keabsahan ibadah menuntut verifikator yang layak dipercaya.
Betapa konkretnya hal ini tampak pada praktik pernikahan jemaah Rifa’iyah di masa kolonial. Pernikahan yang diurus penghulu pemerintah tidak mereka sahkan, dan akad diulang dengan menekankan saksi yang adil. Dari sini terlihat bahwa ‘adil’ bagi Mbah Rifa’i bukan kata hiasan, melainkan alat ukur yang konsisten: dari nikah hingga Jumat, otoritas diuji oleh ilmu dan kelurusan, bukan oleh kedudukan.
Al-Qur’an · QS. Ath-Thalaq [65]: 2 (bagian)
وَأَشْهِدُوا ذَوَيْ عَدْلٍ مِنْكُمْ وَأَقِيمُوا الشَّهَادَةَ لِلَّهِ
“Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi yang adil di antara kamu, dan tegakkanlah kesaksian itu karena Allah.”
Hadits · HR. al-Baihaqi dan Ibnu Hibban, dari ‘Aisyah r.a.
لَا نِكَاحَ إِلَّا بِوَلِيٍّ وَشَاهِدَيْ عَدْلٍ
“Tidak sah nikah kecuali dengan wali dan dua saksi yang adil.”
Catatan: Riwayat ini dijadikan dasar syarat saksi nikah dalam kitab-kitab fikih Syafi’iyah; para ahli hadits berbeda dalam menilai jalur-jalurnya.
Kalam Ulama Syafi’iyah · Rumusan baku dalam kitab Syafi’iyah, antara lain al-Khathib asy-Syirbini, Mughni al-Muhtaj, Kitab asy-Syahadat
الْعَدَالَةُ مَلَكَةٌ تَحْمِلُ عَلَى مُلَازَمَةِ التَّقْوَى وَالْمُرُوءَةِ
“Keadilan (‘adalah) adalah watak yang mapan dalam diri yang mendorong seseorang senantiasa menjaga takwa dan muru’ah (kehormatan diri).”
Bait 4 — Kebiasaan Bukanlah Dalil
| اَجَا كَايَا وِڄَارَنَيْ كَڠْ وُسْ كٓلاَ كُوْ | ڠَرَانِيْ صَحْ جُمْعَةْ تِڠْؼَلْ شَرَاعْ بٓبَكُوْ |
| وَوعْ اَوْرَا صَحْ دِاِعْتِمَادْ فدا دؼؼو | سَبَبْ بَوْدَوْ تُوِينْ عَالِمْ فَاسِقْ سَاسَرْ لَكُوْ |
Terjemah: “Janganlah seperti perkataan (kebiasaan) yang telah terlanjur berlaku; menganggap sah salat Jumat dengan meninggalkan syarat pokok syariat. Orang yang tidak sah (syaratnya) dijadikan sandaran (i’timad) dan diikutkan begitu saja, disebabkan oleh kebodohan serta adanya orang alim yang fasik dan tersesat perbuatannya.”
Renungan
‘Janganlah seperti ucapan yang sudah terlanjur berlaku.’ Dengan kalimat ini Mbah Rifa’i menyentuh titik paling nyeri dalam setiap masyarakat: kebiasaan yang telah mapan. Jumat telah berjalan bertahun-tahun, dengan imam dan penghulu yang sama, dengan hitungan yang tak pernah diperiksa. Maka siapa berani bertanya? Beliau berani. Sebab menurut beliau, ‘sudah dari dulu begitu’ bukanlah dalil; yang menjadi dalil adalah syarat yang ditetapkan syariat.
Namun perhatikan pula keseimbangannya. Mbah Rifa’i tidak menolak tradisi ulama; seluruh bangunan bait-baitnya berdiri di atas fikih Syafi’iyah. Yang beliau tolak adalah kebiasaan yang kehilangan syarat, dan kebodohan yang diwariskan sebagai kewibawaan. Hadits tentang dicabutnya ilmu bersama wafatnya para ulama seakan membaca zaman itu: ketika orang berilmu berkurang, manusia mengangkat pemimpin-pemimpin yang bodoh, lalu mereka berfatwa tanpa ilmu, sehingga sesat dan menyesatkan.
Al-Qur’an · QS. Al-Baqarah [2]: 170
وَإِذَا قِيلَ لَهُمُ اتَّبِعُوا مَا أَنْزَلَ اللَّهُ قَالُوا بَلْ نَتَّبِعُ مَا أَلْفَيْنَا عَلَيْهِ آبَاءَنَا ۗ أَوَلَوْ كَانَ آبَاؤُهُمْ لَا يَعْقِلُونَ شَيْئًا وَلَا يَهْتَدُونَ
“Dan apabila dikatakan kepada mereka, ‘Ikutilah apa yang diturunkan Allah,’ mereka menjawab, ‘Tidak, kami mengikuti apa yang kami dapati pada nenek moyang kami.’ (Apakah mereka akan mengikuti juga) walaupun nenek moyang mereka tidak mengetahui apa pun dan tidak mendapat petunjuk?”
Al-Qur’an · QS. Al-Hujurat [49]: 6
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنْ جَاءَكُمْ فَاسِقٌ بِنَبَإٍ فَتَبَيَّنُوا أَنْ تُصِيبُوا قَوْمًا بِجَهَالَةٍ فَتُصْبِحُوا عَلَىٰ مَا فَعَلْتُمْ نَادِمِينَ
“Wahai orang-orang yang beriman! Jika seorang fasik datang kepadamu membawa berita, maka telitilah kebenarannya, agar kamu tidak mencelakakan suatu kaum karena kebodohan, yang akhirnya kamu menyesali perbuatanmu itu.”
Catatan: Ayat ini berbicara tentang verifikasi berita dari orang fasik; di sini diambil sebagai ibrah kehati-hatian terhadap sandaran yang tidak terpercaya.
Hadits · HR. al-Bukhari no. 100 dan Muslim no. 2673, dari ‘Abdullah bin ‘Amr bin al-’Ash r.a.
إِنَّ اللَّهَ لَا يَقْبِضُ الْعِلْمَ انْتِزَاعًا يَنْتَزِعُهُ مِنَ الْعِبَادِ، وَلَكِنْ يَقْبِضُ الْعِلْمَ بِقَبْضِ الْعُلَمَاءِ، حَتَّى إِذَا لَمْ يُبْقِ عَالِمًا اتَّخَذَ النَّاسُ رُؤُوسًا جُهَّالًا، فَسُئِلُوا فَأَفْتَوْا بِغَيْرِ عِلْمٍ، فَضَلُّوا وَأَضَلُّوا
“Sesungguhnya Allah tidak mencabut ilmu dengan sekali cabut dari hamba-hamba-Nya, tetapi Dia mencabut ilmu dengan mewafatkan para ulama. Hingga apabila tidak tersisa seorang alim pun, manusia mengangkat pemimpin-pemimpin yang bodoh; mereka ditanya lalu berfatwa tanpa ilmu, maka mereka sesat dan menyesatkan.”
Atsar · Atsar ‘Umar bin al-Khaththab r.a., diriwayatkan ad-Darimi (Sunan, Muqaddimah) dan dikutip Ibnu ‘Abdil Barr dalam Jami’ Bayan al-’Ilm wa Fadhlih
يَهْدِمُ الْإِسْلَامَ زَلَّةُ الْعَالِمِ، وَجِدَالُ الْمُنَافِقِ بِالْكِتَابِ، وَحُكْمُ الْأَئِمَّةِ الْمُضِلِّينَ
“Islam diruntuhkan oleh ketergelinciran orang alim, perdebatan orang munafik dengan Al-Qur’an, dan hukum para pemimpin yang menyesatkan.”
Bait 5 — Guru yang Menuntun dalam Gelap
| فَرْ تَيْلَا اَوْرَا صَحْ وَوعْ صَلَاةْ جُمْعَهَنْ | ڮُوْرُوْ بُوْدُوْ كَڠْ مُوْ لَڠْ تَنْ ڠٓرْتِىْ كٓېَتَاءَنْ |
| تَنْ وٓرُوهْ اِڠْ كَيْفِيَتَىْ شَرَاطْ كَڄُكُوْفَانْ | لَنْ عَالِمْ فَاسِقْ اَوْرَا صَحْ تَنْ كَفَرْڄَيَاءَنْ |
Terjemah: “Jelas sekali tidak sah orang yang melaksanakan salat Jumat (jika) gurunya bodoh, yang mengajar tanpa mengerti ketentuan yang sebenarnya, tidak mengetahui tata cara (kaifyat) serta syarat-syarat kecukupannya, serta orang alim yang fasik, tidak sah (dijadikan tuntunan) dan tidak dapat dipercaya.”
Renungan
Bait kelima adalah yang paling tegas: guru yang bodoh dan alim yang fasik—keduanya tidak sah dijadikan sandaran. Mbah Rifa’i menyebut dua cacat yang berlawanan arah. Yang pertama cacat ilmu: ia mengajar tanpa mengerti kaifiyat dan syarat. Yang kedua cacat akhlak: ia berilmu, tetapi ilmunya tidak menjaganya. Keduanya sama-sama membuat jemaah berjalan dalam gelap; yang satu karena tak membawa pelita, yang lain karena pelitanya dipakai menerangi kepentingannya sendiri.
Dalam kerangka sosio-politik Hindia Belanda, bait ini terbaca sebagai peringatan bagi rakyat: jangan serahkan urusan agama kepada orang yang hanya memenuhi syarat administratif. Gelar, jubah, dan surat pengangkatan dapat diberikan oleh kekuasaan; ilmu dan keadilan tidak. Itulah sebabnya, ketika fikih disampaikan dalam bahasa rakyat, ia seakan menyerahkan kembali alat timbangan ke tangan umat.
Dalil dan Penguat
Al-Qur’an · QS. Al-Baqarah [2]: 44
أَتَأْمُرُونَ النَّاسَ بِالْبِرِّ وَتَنْسَوْنَ أَنْفُسَكُمْ وَأَنْتُمْ تَتْلُونَ الْكِتَابَ ۚ أَفَلَا تَعْقِلُونَ
“Mengapa kamu menyuruh orang lain (mengerjakan) kebajikan, sedangkan kamu melupakan dirimu sendiri, padahal kamu membaca Kitab (Taurat)? Tidakkah kamu berpikir?”
Catatan: Ayat ini turun dalam konteks Ahli Kitab, dan dikutip para ulama sebagai peringatan bagi setiap orang berilmu.
Al-Qur’an · QS. Al-Ahzab [33]: 67
وَقَالُوا رَبَّنَا إِنَّا أَطَعْنَا سَادَتَنَا وَكُبَرَاءَنَا فَأَضَلُّونَا السَّبِيلَا
“Dan mereka berkata, ‘Ya Tuhan kami, sesungguhnya kami telah menaati pemimpin-pemimpin dan pembesar-pembesar kami, lalu mereka menyesatkan kami dari jalan (yang benar).’”
Hadits · HR. Abu Dawud no. 3657, dari Abu Hurairah r.a.
مَنْ أُفْتِيَ بِغَيْرِ عِلْمٍ كَانَ إِثْمُهُ عَلَى مَنْ أَفْتَاهُ
“Barang siapa difatwai tanpa ilmu, maka dosanya ditanggung oleh orang yang memfatwainya.”
Kalam Ulama Syafi’iyah · al-Ghazali, Ihya’ ‘Ulumiddin, Kitab al-’Ilm, bab bahaya ilmu dan ciri ulama akhirat serta ulama su’
Al-Ghazali membedakan ulama akhirat dari ulama su’ (ulama dunia), dan memperingatkan bahwa ilmu yang dijadikan tangga menuju harta dan kedudukan termasuk bencana ilmu yang paling besar, sebab orang awam menjadikan keadaan para ulama sebagai ukuran agama.
Baca Juga: Syahadat Loro dan Pancasila
Bait 6 — Cukuplah Seorang Alim yang Adil
| اَنَ عَالِمْ عَادِلْ سَڠْؼُوفْ مٓفٓكِىْ رُكُنْ شَرَاطْ | مُوْلَڠْ اِڠْ سٓكَبَيْهَ وِيْلَڠَنْ جُمْعَةْ صَلَاةْ |
| اِيْكُوْ اِڠْ اِعْتِمَادَيْ تَنْ نَنَا حَاجَةْ | مَارِڠْ عَالِمْ عَادِلْ لَكُوْ بٓنٓرْ شَرِيعَةْ |
Terjemah: “Jika ada seorang alim lagi adil yang sanggup memenuhi rukun dan syarat, serta membimbing seluruh bilangan jemaah salat Jumat, maka dalam hal sandaran (i’timad), sudah tidak ada kebutuhan lagi kepada selain orang alim lagi adil yang lurus perilakunya sesuai syariat.”
Renungan
Setelah memperingatkan, Mbah Rifa’i menghibur. Bait keenam adalah bait yang paling lapang: jika ada seorang alim yang adil, yang sanggup memenuhi rukun dan syarat serta membimbing seluruh jemaah, maka tidak perlu lagi bersandar kepada selainnya. Dalam kegelapan, satu pelita yang jujur sudah cukup untuk sebuah kampung.
Ini adalah pesan harapan bagi para santri dan guru. Perubahan tidak menunggu seribu ulama; ia bisa dimulai dari seorang pengajar yang ikhlas di sebuah surau. Barangkali itulah rahasia mengapa Kalisalak, sebuah desa kecil, mampu menggetarkan struktur yang jauh lebih besar darinya: di sana ada seorang alim yang adil, dan di sekelilingnya ada murid-murid yang mau belajar.
Al-Qur’an · QS. An-Nahl [16]: 43
فَاسْأَلُوا أَهْلَ الذِّكْرِ إِنْ كُنْتُمْ لَا تَعْلَمُونَ
“Maka bertanyalah kepada orang-orang yang berilmu jika kamu tidak mengetahui.”
Al-Qur’an · QS. At-Taubah [9]: 122 (bagian)
فَلَوْلَا نَفَرَ مِنْ كُلِّ فِرْقَةٍ مِنْهُمْ طَائِفَةٌ لِيَتَفَقَّهُوا فِي الدِّينِ وَلِيُنْذِرُوا قَوْمَهُمْ إِذَا رَجَعُوا إِلَيْهِمْ لَعَلَّهُمْ يَحْذَرُونَ
“Mengapa sebagian dari setiap golongan di antara mereka tidak pergi (menuntut ilmu) untuk memperdalam ilmu agama dan memberi peringatan kepada kaumnya apabila mereka telah kembali, agar mereka dapat menjaga diri?”
Catatan: Mbah Rifa’i sendiri menjalani pola ini: belajar jauh di Haramain, kembali, lalu memberi peringatan kepada kaumnya.
Hadits · HR. al-Bukhari no. 71 dan Muslim no. 1037, dari Mu’awiyah r.a.
مَنْ يُرِدِ اللَّهُ بِهِ خَيْرًا يُفَقِّهْهُ فِي الدِّينِ
“Barang siapa dikehendaki Allah mendapat kebaikan, Dia akan memahamkannya dalam urusan agama.”
Kalam Ulama Syafi’iyah · Riwayat dari Imam asy-Syafi’i, antara lain dinukil al-Baihaqi (Manaqib asy-Syafi’i) dan an-Nawawi (Tahdzib al-Asma’ wa al-Lughat)
إِنْ لَمْ يَكُنِ الْفُقَهَاءُ الْعَامِلُونَ أَوْلِيَاءَ اللَّهِ فَلَيْسَ لِلَّهِ وَلِيٌّ
“Jika para fuqaha yang mengamalkan ilmunya bukan wali-wali Allah, maka Allah tidak memiliki wali.”
Bait 7 — Jangan Serahkan Kemudi kepada Alim yang Culas
| اَوْرَا صَحْ وَوڠْ تَقْلِيدْ اِڠْ عَالِمْ فٓڠْڮَوَيْنَيْ | تَنْ ڠَمْبِلْ اِڠْ عَالِمْ عَادِلْ عِلْمُوْ فِتْوَانَيْ |
| اِيْكُوْ كَوِيْلَڠْ وَوڠْ ساَسَرْ ڠَوُورْ ېَتَانَيْ | تَقْصِيْر تِڠْڮَلْ سَكِڠْ شَرَاعْ فَڠْڮٓرَانَيْ |
Terjemah: “Tidak sah orang yang bertaklid kepada orang alim yang (buruk) perbuatannya, serta tidak mengambil ilmu dan fatwa dari orang alim yang adil. Orang yang demikian tergolong orang yang tersesat dan ngawur keadaannya, ceroboh (taqshir) karena meninggalkan pedoman syariat.”
Renungan
Bait ketujuh adalah yang paling politis. Mbah Rifa’i berkata: tidak sah bertaklid kepada alim yang buruk perbuatannya, dan tidak sah pula tidak mengambil ilmu serta fatwa dari alim yang adil. Orang yang demikian, katanya, tersesat dan ngawur, lalai karena meninggalkan pedoman syariat. Perhatikan: beliau tidak berbicara kepada penguasa. Beliau berbicara kepada rakyat. Kekuasaan kolonial tak bisa dilawan dengan senjata, tetapi legitimasi bisa ditarik: rakyat berhak, bahkan wajib, memilih kepada siapa mereka menitipkan agamanya.
Inilah inti sosio-politik kritik beliau. Otoritas keagamaan yang disangga struktur kolonial hanya berdiri selama umat ikut memberikan kepercayaan. Mbah Rifa’i menarik kepercayaan itu bukan dengan teriakan, melainkan dengan kriteria: ilmu dan keadilan. Dan beliau tidak sendirian. Para ulama Syafi’iyah sejak lama mengajarkan bahwa kemerosotan masyarakat bermula dari kemerosotan penguasa, dan kemerosotan penguasa bermula dari kemerosotan ulama.
Al-Qur’an · QS. Hud [11]: 113
وَلَا تَرْكَنُوا إِلَى الَّذِينَ ظَلَمُوا فَتَمَسَّكُمُ النَّارُ وَمَا لَكُمْ مِنْ دُونِ اللَّهِ مِنْ أَوْلِيَاءَ ثُمَّ لَا تُنْصَرُونَ
“Janganlah kamu cenderung kepada orang-orang yang zalim, yang menyebabkan kamu disentuh api neraka, sedangkan kamu tidak mempunyai seorang penolong pun selain Allah, kemudian kamu tidak akan diberi pertolongan.”
Al-Qur’an · QS. Asy-Syu’ara’ [26]: 151–152
وَلَا تُطِيعُوا أَمْرَ الْمُسْرِفِينَ الَّذِينَ يُفْسِدُونَ فِي الْأَرْضِ وَلَا يُصْلِحُونَ
“Dan janganlah kamu menaati perintah orang-orang yang melampaui batas, yang berbuat kerusakan di bumi dan tidak mengadakan perbaikan.”
Hadits · HR. Muslim no. 1854, dari Ummu Salamah r.a.
إِنَّهُ يُسْتَعْمَلُ عَلَيْكُمْ أُمَرَاءُ فَتَعْرِفُونَ وَتُنْكِرُونَ، فَمَنْ كَرِهَ فَقَدْ بَرِئَ، وَمَنْ أَنْكَرَ فَقَدْ سَلِمَ، وَلَكِنْ مَنْ رَضِيَ وَتَابَعَ
“Akan diangkat atas kalian para pemimpin; kalian mengenali (kebaikan mereka) dan mengingkari (keburukan mereka). Siapa yang membenci, ia telah terlepas; siapa yang mengingkari, ia telah selamat; tetapi (celakalah) siapa yang ridha dan mengikuti.”
Hadits · HR. al-Bukhari no. 7257 dan Muslim no. 1840, dari ‘Ali bin Abi Thalib r.a.
إِنَّمَا الطَّاعَةُ فِي الْمَعْرُوفِ
“Ketaatan itu hanya dalam hal yang ma’ruf (baik).”
Kalam Ulama Syafi’iyah · al-Ghazali, Ihya’ ‘Ulumiddin, Kitab al-Amr bil-Ma’ruf wa an-Nahy ‘an al-Munkar (pembukaan kitab)
فَسَادُ الرَّعِيَّةِ بِفَسَادِ الْمُلُوكِ، وَفَسَادُ الْمُلُوكِ بِفَسَادِ الْعُلَمَاءِ، وَفَسَادُ الْعُلَمَاءِ بِاسْتِيلَاءِ حُبِّ الْمَالِ وَالْجَاهِ
“Rusaknya rakyat disebabkan rusaknya para penguasa; rusaknya para penguasa disebabkan rusaknya para ulama; dan rusaknya para ulama disebabkan menguasainya cinta harta dan kedudukan.”
Kalam Ulama Syafi’iyah · Riwayat biografi Imam an-Nawawi, antara lain as-Sakhawi, al-Manhal al-’Adzb ar-Rawi, dan Ibnu al-’Aththar, Tuhfat ath-Thalibin
Menurut para penulis biografinya, Imam an-Nawawi—penulis Minhaj ath-Thalibin dan al-Majmu’—menolak membubuhkan tanda tangan pada fatwa yang membolehkan Sultan Baybars memungut harta rakyat Damaskus untuk kepentingan perang. Ia disingkirkan dari Damaskus, kembali ke kampung halamannya di Nawa, dan wafat tak lama kemudian (676 H). Bagi pesantren Nusantara yang mengaji kitab-kitabnya, ini adalah pengingat bahwa ulama bisa berkata ‘tidak’ kepada kekuasaan tanpa kehilangan adabnya.
Bait 8 — Tunduk pada Cahaya yang Benar
| بَالِكْ وَاجِبْ تَقْلِيدْ اِڠْ وَوڠْ عَادِلْ عُلَمَا | ڠَمْبِلْ فِتْوَانَيْ عِلْمُ دِتُوتْ اِڠُوفَمَا |
| ڮُڮُوْ اِڠْ شَرَاعْ لَنْ تَسْلِيمْ اَسِيهْ نَرِيْمَا | اِڠْ فَرِنْتَهَيْ الله نِڠْ شِرِيْعَةْ اَڮَمَا |
Terjemah: “Sebaliknya, wajib bertaklid kepada ulama yang adil, mengambil fatwa ilmu mereka dan mengikutinya sebagai teladan, tunduk pada syariat serta pasrah (taslim) dan menerima dengan kasih atas perintah Allah dalam syariat agama.”
Renungan
Setelah melarang, Mbah Rifa’i memerintah: wajib bertaklid kepada ulama yang adil, mengambil fatwa ilmu mereka, mengikutinya sebagai teladan, tunduk kepada syariat, pasrah, dan menerima dengan kasih perintah Allah. Bait ini mencegah pembacaan yang keliru atas bait-bait sebelumnya. Kritik beliau bukan ajakan untuk menolak otoritas, melainkan ajakan untuk menempatkan otoritas pada tempatnya.
Taslim—berserah dengan lapang dada—adalah kata kuncinya. Orang awam tidak dituntut berijtihad; ia dituntut jujur dalam memilih guru, lalu rendah hati dalam mengikuti. Di sinilah keindahan pesantren: ada hormat kepada kiai, tetapi hormat yang berdiri di atas keyakinan bahwa sang kiai tahu dan lurus. Dengan kata lain, ketundukan santri baru bermakna bila didahului kecermatan memilih, sebagaimana pesan Ibnu Sirin pada epigraf tulisan ini.
Al-Qur’an · QS. An-Nisa’ [4]: 59
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنْكُمْ ۖ فَإِنْ تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ
“Wahai orang-orang yang beriman! Taatilah Allah dan taatilah Rasul (Muhammad), dan ulil amri (pemegang kekuasaan) di antara kamu. Kemudian, jika kamu berbeda pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah kepada Allah (Al-Qur’an) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu beriman kepada Allah dan hari kemudian.”
Catatan: Banyak ulama menafsirkan ‘ulil amri’ mencakup para ulama dan para penguasa; ketaatan kepada keduanya selalu berporos pada Allah dan Rasul-Nya.
Hadits · HR. Muslim no. 55, dari Tamim ad-Dari r.a.
الدِّينُ النَّصِيحَةُ، قُلْنَا: لِمَنْ؟ قَالَ: لِلَّهِ وَلِكِتَابِهِ وَلِرَسُولِهِ وَلِأَئِمَّةِ الْمُسْلِمِينَ وَعَامَّتِهِمْ
“Agama adalah nasihat.” Kami bertanya, “Untuk siapa?” Beliau menjawab, “Untuk Allah, untuk Kitab-Nya, untuk Rasul-Nya, untuk para pemimpin kaum muslimin, dan untuk umat pada umumnya.”
Catatan: Menaati ulama yang adil tidak bertentangan dengan menasihati mereka; kedua-duanya adalah bagian dari agama.
Atsar · Atsar Muhammad bin Sirin, Muqaddimah Shahih Muslim, bab Bayan anna al-Isnad min ad-Din (lihat epigraf)
Ibnu Sirin berpesan agar seorang muslim cermat memeriksa dari siapa ia mengambil agamanya. Pesan ini menjadi dasar tradisi sanad dalam ilmu hadits, dan sejalan dengan syarat ‘alim ‘adil dalam bait ini.
Kalam Ulama Syafi’iyah · an-Nawawi, al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab, Muqaddimah, bab Adab al-Fatwa wa al-Mufti wa al-Mustafti
Imam an-Nawawi menjelaskan bahwa orang yang meminta fatwa wajib berusaha mengenali siapa yang layak berfatwa dari sisi ilmu dan agamanya, dan para ulama membahas anjuran memilih yang lebih berilmu dan lebih wara’. Taklid yang benar, dengan demikian, selalu didahului oleh ikhtiar memilih guru.
Bait 9 — Ikuti Ilmunya, Jangan Tiru Cacatnya
| ېَتَا اَوْرَا صَحْ اَنُوتْ لَكُوْنَي وَوڠْ عَالِمْ | اِيْكِي لَهْ وَارِدَيْ عُلَمَانَيهْ فَهِمْ |
| وَتَقْلِيدُ خَبْرٍ مِنْهُمْ وَاجِبٌ لَهُ | وَلاَ يَجُوزُ التَقْلِيْدُ بِفِعْلِهِمْ |
Terjemah: “Bahwa tidak sah mengikuti perbuatan (buruk/penyimpangan) seorang yang alim, itulah ketentuan yang datang dari ulama yang paham.”
“Dan bertaklid kepada perkataan/fatwa mereka adalah wajib baginya, serta tidak boleh bertaklid kepada perbuatan (pribadi/penyimpangan) mereka.”
Renungan
Bait penutup ini memuat kaidah yang halus namun menentukan; separuh barisnya bahkan ditulis Mbah Rifa’i dalam bahasa Arab fasih, seakan beliau menandainya sebagai kaidah baku: mengikuti perkataan (ilmu) para alim adalah wajib, tetapi mengikuti perbuatan mereka tidak boleh. Pelajarannya sangat dewasa. Ilmu dan pelakunya bukan satu paket yang harus diterima atau ditolak sekaligus. Seorang alim bisa keliru dalam perbuatannya; itu tidak menggugurkan kebenaran ilmu yang disampaikannya, dan tidak pula menjadikan kekeliruannya teladan.
Dengan kaidah ini, santri terlindung dari dua jurang: fanatisme buta kepada tokoh, dan sinisme yang menolak semua ilmu karena cacat gurunya. Di zaman kolonial, kaidah ini juga berfungsi sebagai pagar moral. Ketika perbuatan sebagian tokoh agama dijadikan pembenar bagi pelanggaran syarat dan rukun ibadah, Mbah Rifa’i mengingatkan: perbuatan seseorang, setinggi apa pun kedudukannya, bukanlah dalil. Dalil adalah Al-Qur’an, Sunnah, dan fatwa yang bersandar kepada keduanya.
Al-Qur’an · QS. Ash-Shaff [61]: 2–3
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لِمَ تَقُولُونَ مَا لَا تَفْعَلُونَ كَبُرَ مَقْتًا عِنْدَ اللَّهِ أَنْ تَقُولُوا مَا لَا تَفْعَلُونَ
“Wahai orang-orang yang beriman! Mengapa kamu mengatakan sesuatu yang tidak kamu kerjakan? (Itu) sangat dibenci di sisi Allah jika kamu mengatakan apa yang tidak kamu kerjakan.”
Hadits · HR. al-Bukhari no. 3267 dan Muslim no. 2989, dari Usamah bin Zaid r.a. (bagian awal)
يُجَاءُ بِالرَّجُلِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ فَيُلْقَى فِي النَّارِ، فَتَنْدَلِقُ أَقْتَابُهُ فِي النَّارِ، فَيَدُورُ كَمَا يَدُورُ الْحِمَارُ بِرَحَاهُ
“Pada hari kiamat didatangkan seorang laki-laki lalu dilemparkan ke neraka, ususnya terburai di dalam neraka, lalu ia berputar-putar sebagaimana keledai berputar mengitari alat penggilingnya…”
Catatan: Hadits ini menggambarkan nasib orang yang menyuruh kebaikan tetapi tidak mengamalkannya, dan sering dikutip untuk menimbang antara ilmu dan amal.
Hadits · HR. Muslim no. 1017, dari Jarir bin ‘Abdullah r.a.
مَنْ سَنَّ فِي الْإِسْلَامِ سُنَّةً سَيِّئَةً كَانَ عَلَيْهِ وِزْرُهَا وَوِزْرُ مَنْ عَمِلَ بِهَا مِنْ بَعْدِهِ مِنْ غَيْرِ أَنْ يَنْقُصَ مِنْ أَوْزَارِهِمْ شَيْءٌ
“Barang siapa memulai suatu kebiasaan buruk dalam Islam, maka ia menanggung dosanya dan dosa orang-orang yang mengamalkannya sesudahnya, tanpa mengurangi dosa mereka sedikit pun.”
Kalam Ulama Syafi’iyah · an-Nawawi, Syarh Shahih Muslim, syarah hadits Usamah bin Zaid
Imam an-Nawawi menukil penjelasan para ulama bahwa orang berilmu menanggung dua kewajiban: mengajak dirinya kepada kebaikan dan mengajak orang lain kepada kebaikan. Bila ia lalai dalam salah satunya, kelalaian itu tidak menggugurkan kewajiban yang lain. Itulah sebabnya perkataan yang benar tetap diambil, sedangkan perbuatan yang salah tidak ditiru.
III. Epilog: Sebuah Mimbar yang Tetap Menyala
Kini kita telah menyusuri sembilan bait itu. Apa yang tersisa bagi kita, yang hidup di negeri merdeka, di mana penghulu tak lagi diangkat Residen dan mimbar tak lagi berada di bawah pengawasan landraad?
Pertama, pelajaran tentang integritas ilmu. Mbah Rifa’i mengajarkan bahwa ilmu tanpa keadilan akan pincang, dan keadilan tanpa ilmu akan buta. Kedua syarat itu—alim dan adil—tetap menjadi ukuran bagi setiap guru, khatib, dan pemimpin umat di zaman mana pun. Kedua, pelajaran tentang keberanian yang beradab: beliau mengkritik tanpa kekerasan, menulis tanpa dendam, dan menyerahkan penilaian akhir kepada ilmu. Ketiga, pelajaran tentang kemandirian umat: ketika fikih dibawa ke dalam bahasa rakyat, umat tidak lagi bergantung semata pada perantara.
Namun pembacaan yang jernih perlu pula seimbang. Kritik Mbah Rifa’i lahir dari konteks kolonial yang khas, dan kita perlu membacanya dengan adab: bukan sebagai izin untuk menuduh sesama muslim, melainkan sebagai cermin untuk memeriksa diri sendiri. Islam juga mengajarkan kerja sama dalam kebaikan, termasuk dengan pemerintah, selama tidak melanggar syariat. Yang ditolak adalah kerja sama dalam dosa dan permusuhan.
Al-Qur’an · QS. Al-Ma’idah [5]: 2 (bagian)
وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَىٰ ۖ وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ
“Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan permusuhan.”
Hadits · HR. Abu Dawud no. 4344, at-Tirmidzi no. 2174, dan Ibnu Majah no. 4011, dari Abu Sa’id al-Khudri r.a.
أَفْضَلُ الْجِهَادِ كَلِمَةُ عَدْلٍ عِنْدَ سُلْطَانٍ جَائِرٍ
“Jihad yang paling utama adalah mengucapkan kalimat yang adil di hadapan penguasa yang zalim.”
Maka bila suatu Jumat kelak engkau melangkah ke masjid, ingatlah Kalisalak. Ingatlah seorang kiai yang menuliskan bait-baitnya agar rakyat kecil tahu cara menimbang. Dan bila engkau kelak menjadi guru, khatib, atau pemimpin, jagalah dua pelita itu—ilmu dan adil—agar mimbar tempatmu berdiri tak pernah menjadi tempat yang menolak cahaya.
Daftar Referensi
Sumber utama
- Ahmad Rifa’i (Kalisalak). Ri’ayatul Himmah. Kitab tarjumah beraksara Pegon (bait-bait pada berkas sumber: Gambaran Jumat pada Masa Mbah Rifa’i).
- Al-Qur’an al-Karim.
Hadits dan atsar
- al-Bukhari. Shahih al-Bukhari (no. 1, 71, 100, 3267, 7257).
- Shahih Muslim (no. 55, 1017, 1037, 1840, 1854, 1907, 2673, 2989; Muqaddimah).
- Abu Dawud. Sunan Abi Dawud (no. 1067, 3641, 3657, 4344).
- at-Tirmidzi. Sunan at-Tirmidzi (no. 2174, 2682).
- Ibnu Majah. Sunan Ibni Majah (no. 4011).
- ad-Darimi. Sunan ad-Darimi (Muqaddimah).
- al-Baihaqi. as-Sunan al-Kubra; Ibnu Hibban. Shahih Ibni Hibban (riwayat saksi nikah).
- Ibnu ‘Abdil Barr. Jami’ Bayan al-’Ilm wa Fadhlih.
Kitab ulama Syafi’iyah
- an-Nawawi. al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab; Minhaj ath-Thalibin; Syarh Shahih Muslim; Tahdzib al-Asma’ wa al-Lughat.
- Zainuddin al-Malibari. Fath al-Mu’in.
- al-Khathib asy-Syirbini. Mughni al-Muhtaj.
- al-Mawardi. al-Ahkam as-Sulthaniyyah.
- al-Ghazali. Ihya’ ‘Ulumiddin (Kitab al-’Ilm; Kitab Asrar ash-Shalah; Kitab al-Amr bil-Ma’ruf wa an-Nahy ‘an al-Munkar).
- al-Baihaqi. Manaqib asy-Syafi’i.
- as-Sakhawi. al-Manhal al-’Adzb ar-Rawi fi Tarjamat al-Quthb an-Nawawi; Ibnu al-’Aththar. Tuhfat ath-Thalibin fi Tarjamat al-Imam Muhyiddin.
Kajian sejarah dan sosial
- Abdul Djamil. Perlawanan Kiai Desa: Pemikiran dan Gerakan Islam KH. Ahmad Rifa’i Kalisalak. Yogyakarta: LKiS, 2001.
- Ahmad Adaby Darban. Rifa’iyah: Gerakan Sosial Keagamaan di Pedesaan Jawa Tengah 1850–1982. Yogyakarta: Tarawang Press, 2004.
- Ahmad Syadzirin Amin. Gerakan Syekh Ahmad Rifa’i dalam Melawan Kolonial Belanda. Jakarta: Baiturrahman, 1995.
- Karel A. Steenbrink. Beberapa Aspek tentang Islam di Indonesia Abad ke-19. Jakarta: Bulan Bintang, 1984.
- Sartono Kartodirdjo. Protest Movements in Rural Java. Oxford: Oxford University Press, 1973.
- Staatsblad van Nederlandsch-Indië 1859 No. 42 (Ordonansi Haji).
- “Fikih Perlawanan K.H. Ahmad Rifa’i Kalisalak (1200–1286 H/1786–1870 M).” Syariati, UNSIQ Wonosobo (ojs.unsiq.ac.id).
- Atamimi, A. B., dkk. “Jama’ah Rifa’iyah: From Radicalism to Indonesian Islamic Fundamentalism.” IJIK, UIN Sunan Gunung Djati Bandung, vol. 10 no. 2 (doi: 10.15575/ijik.v10i2.8408).
- Priagung Abdan Syakuro. Studi Pendapat K.H. Ahmad Rifa’i tentang Saksi Nikah. Skripsi, UIN Walisongo Semarang.
- “Sejarah Haji di Era Kolonial Hindia Belanda.” NU Online (nu.or.id/fragmen).
Penulis: Ahmad Saifullah
Editor: Yusril Mahendra

