Di mana posisi kepala jenazah saat disalati?
Jawaban
Diperinci:
- Jenazah Laki-laki
- Kepala jenazah di sebelah KIRI IMAM = SELATAN.
- Kaki mayit di sebelah KANAN IMAM = UTARA.
- Imam berdiri di sisi kepala mayit.
(Ini menurut pendapat pada kitab al-Bujairimi, berbeda dengan praktik orang sekarang. Orang sekarang biasanya kepala laki-laki ditaruh di utara.)
- Mayit Perempuan & Khuntsa (Menurut Kitab & Sudah Sesuai Praktik Sekarang)
- Kepala di sebelah KANAN IMAM = UTARA.
- Kaki di sebelah KIRI IMAM = SELATAN.
- Imam berdiri di sisi PANTAT / TENGAH JENAZAH.
- Keterangan di atas hanya kesunahan dan tidak berdampak pada keabsahan salat jenazah.
Referensi
وَتُوضَعُ رَأْسُ الذَّكَرِ لِجِهَةِ يَسَارِ الْإِمَامِ وَيَكُونُ غَالِبُهُ لِجِهَةِ يَمِينِهِ خِلَافَ مَا عَلَيْهِ عَمَلُ النَّاسِ الْآنَ، أَمَّا الْأُنْثَى وَالْخُنْثَى فَيَقِفُ الْإِمَامُ عِنْدَ عَجِيزَتِهِمَا وَيَكُونُ رَأْسُهُمَا لِجِهَةِ يَمِينِهِ عَلَى مَا عَلَيْهِ النَّاسُ الْآنَ
Artinya: “Kepala mayit laki-laki diletakkan di sebelah kiri imam—kaprahnya di sebelah kanan imam—berbeda dengan pengamalan orang saat ini. Adapun mayit perempuan dan khuntsa (orang yang berkelamin ganda), maka imam berdiri di sisi pantatnya, sedangkan kepalanya ada di sebelah kanan imam sebagaimana pengamalan orang saat ini.”
Hasyiyatul Bujairami ‘alal Khathîb (Beirut: Darul Kutub Al-Ilmiyah, 1996), jilid II, halaman 536.
وَيَقِفُ] نَدْبًا [غَيْرُ مَأْمُومٍ] مِنْ إمَامٍ وَمُنْفَرِدٍ [عِنْدَ رَأْسِ ذَكَرٍ وَعَجُزِ غَيْرِهِ] مِنْ أُنْثَى وَخُنْثَى لِلِاتِّبَاعِ]
“Selain makmum, yakni imam dan orang yang salat sendirian, sunah berdiri di sisi kepala jenazah laki-laki dan di sisi pantat jenazah perempuan dan khuntsa karena ittibâ’.”
(Lihat Sulaiman bin Umar Al-‘Ajily, Hasyiyah al-Jamal, Beirut: Darul Fikr, t.t., jilid II, halaman 188.)
Baca Juga: Kotoran Cicak di Tempat Salat, Haruskah Dibersihkan?
Biro Syari’ah PP Rifaiyah
Editor: Yusril Mahendra


