Rifa'iyah
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Kolom
  • Nadhom
  • Tokoh
  • Bahtsul Masail
  • Khutbah
  • Sejarah
  • Video
  • Cerpen
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Kolom
  • Nadhom
  • Tokoh
  • Bahtsul Masail
  • Khutbah
  • Sejarah
  • Video
  • Cerpen
No Result
View All Result
Rifa'iyah
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Kolom
  • Nadhom
  • Tokoh
  • Bahtsul Masail
  • Khutbah
  • Sejarah
  • Video
  • Cerpen
Home Kolom

Ketika Ruang Belajar Menjadi Kurang Ajar

Menelusuri Kekerasan Seksual di Institusi Pendidikan dan Menakar Solusi dari Kearifan Rifa’iyah

Ahmad Saifullah by Ahmad Saifullah
May 6, 2026
in Kolom
0
Ketika Ruang Belajar Menjadi Kurang Ajar

Kegiatan belajar santri di pesantren yang idealnya menjadi ruang aman bagi tumbuhnya ilmu dan karakter. (Pondok Pesantren Daarunnajah)

0
SHARES
40
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Bayangkan seorang anak perempuan berusia dua belas tahun yang setiap pagi menyandang tas sekolahnya dengan harapan—bukan ketakutan. Sekolah dan pesantren semestinya menjadi tempat ia tumbuh dengan aman, belajar dengan bebas, dan bermimpi tanpa batas. Namun di balik tembok-tembok yang tampak terjaga itu, sebagian dari mereka justru menghadapi pengalaman yang merobek rasa aman seumur hidup: kekerasan seksual yang dilakukan oleh orang-orang yang seharusnya melindungi mereka.

Inilah realitas pahit yang coba diungkap oleh data, ditafsirkan oleh etika, dan dicari solusinya melalui khazanah moral Islam Nusantara—khususnya ajaran Rifa’iyah yang telah berabad-abad hadir sebagai kompas moral masyarakat Jawa.

Angka yang Tak Berbicara Sendiri: Potret Lima Tahun Terakhir

Data jarang terasa emosional. Tapi di balik setiap angka yang tercatat dalam laporan Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), ada seseorang yang pernah menangis diam-diam, memendam rasa takut, atau kehilangan kepercayaan pada dunia pendidikan.

Catatan Tahunan (CATAHU) Komnas Perempuan periode 2020–2024 mencatat setidaknya 97 kasus kekerasan seksual di ranah pendidikan yang terlaporkan secara formal. Para ahli menyebut angka ini sebagai “puncak gunung es”—hanya sepersekian kecil dari yang sesungguhnya terjadi. Alasannya sederhana namun menyayat: banyak korban memilih diam karena takut tidak dipercaya, takut dikeluarkan dari sekolah, atau takut menanggung malu yang sesungguhnya bukan milik mereka.

“Sekitar 77% dosen di perguruan tinggi mengakui adanya kasus kekerasan seksual di lingkungannya—namun memilih diam demi menjaga nama baik institusi.” (Data internal survei pendidikan nasional, 2023)

Dari kasus-kasus yang terdata, kekerasan seksual mendominasi jenis kekerasan berbasis gender di institusi pendidikan dengan proporsi 83,62% yang mencakup pemerkosaan, pencabulan, dan pelecehan verbal maupun fisik. Angka nasional pada 2024 bahkan lebih mengejutkan: total 25.528 korban terlaporkan–79,8% di antaranya adalah perempuan muda, pelajar, dan mahasiswi.

Sebaran Kasus Berdasarkan Jenjang Pendidikan (2020–2024)

Jenjang / Institusi Pendidikan Proporsi Kasus (%)
Perguruan Tinggi 27%
Pesantren / Pendidikan Berbasis Agama 19%
SMK / SMA 15%
SMP 7%
TK, SD, dan SLB (masing-masing) 3%

Sumber: Catatan Tahunan (CATAHU) Komnas Perempuan 2020–2024; Data Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, 2024.

Angka di pesantren dan lembaga pendidikan keagamaan—19%—menyita perhatian tersendiri. Bukan karena pesantren lebih buruk dari lembaga lain, tetapi karena kontras antara nilai yang diajarkan dan perilaku yang terjadi itulah yang mengguncang kepercayaan umat.

Mengapa Ini Terus Terjadi? Membedah Akar Masalah

Tidak ada kejahatan yang muncul begitu saja. Kekerasan seksual di lingkungan pendidikan lahir dari beberapa kondisi yang saling menopang—dan selama kondisi ini dibiarkan, selama itu pula korban akan terus berjatuhan.

Kuasa yang Tak Terkontrol

Seorang guru memegang nilai rapor. Seorang kiai memegang otoritas spiritual. Asimetri kekuasaan ini, ketika jatuh ke tangan orang yang tak berintegritas, dapat menjadi senjata yang sangat berbahaya. Korban—yang seharusnya bebas bersuara—terjebak dalam ketakutan bahwa melawan akan berarti kehilangan masa depan akademik atau dikucilkan dari komunitas. Apalagi dibumbui dengan mitos kuwalat dan tidak berkah hidupnya.

Budaya Diam yang Melindungi Pelaku

“Jangan sampai nama pesantren tercoreng”. Kalimat seperti ini, meski dilontarkan dengan niat baik sekalipun, adalah bahan bakar yang membuat api kekerasan terus menyala. Budaya bungkam yang mengutamakan reputasi institusi di atas keselamatan korban bukan hanya tidak etis—ia adalah kejahatan terselubung.

Patriarki yang Mengakar dalam Tafsir

Di beberapa lingkungan pendidikan, tafsir keagamaan yang bias gender masih digunakan untuk melegitimasikan kontrol atas tubuh perempuan. Korban yang mestinya mendapat perlindungan justru dipertanyakan: “Apa pakaiannya?” atau “Sudah izin walinya?” Pertanyaan-pertanyaan ini bukan hanya menyakitkan—ia memindahkan rasa bersalah dari pelaku ke korban.

Infrastruktur yang Membuka Celah

Kamar santri tanpa kunci yang layak, kamar mandi yang tidak memiliki privasi memadai, dan tidak adanya mekanisme pelaporan anonim yang dipercaya—semua ini bukan sekadar masalah fasilitas, melainkan cerminan dari lemahnya komitmen kelembagaan terhadap keamanan peserta didik.

Jawaban dari Dalam: Mengapa Rifa’iyah Relevan Hari Ini

KH. Ahmad Rifa’i, ulama besar yang lahir di Kendal pada abad ke-19, tidak pernah membayangkan dunia digital atau kebijakan perlindungan anak modern. Namun apa yang ia tulis dalam kitab-kitab Tarajumah berbahasa Jawa pegon-nya mengandung prinsip-prinsip yang seakan dirancang untuk menjawab krisis moral saat ini.

Rifa’iyah bukan sekadar gerakan fiqih—ia adalah proyek pembentukan manusia yang utuh: yang takut kepada Allah bukan hanya di masjid, tetapi juga di ruang-ruang gelap sekalipun.

Makrifatullah: Tuhan Selalu Menyaksikan

Inti ajaran Rifa’iyah adalah Makrifatullah—pengenalan mendalam terhadap Allah yang melahirkan Ihsan: berperilaku seolah-olah kita melihat Allah, atau setidaknya sadar bahwa Allah melihat kita. Seorang pendidik yang benar-benar menginternalisasi nilai ini tidak akan mampu melakukan kekerasan seksual, karena baginya, tidak ada momen tanpa saksi dari Yang Maha Melihat.

Wara’: Pagar Diri yang Tegas

Konsep Wara’ dalam Rifa’iyah mengajarkan kehati-hatian total terhadap hal-hal yang diharamkan dan yang syubhat (meragukan). Dalam konteks pencegahan kekerasan seksual, ini berarti menjaga batas profesional yang tegas antara pendidik dan peserta didik—tanpa khalwat (berduaan), tanpa sentuhan yang tidak perlu, tanpa “kedekatan emosional” yang dijadikan kedok.

Empat Dimensi Wara’ dalam Konteks Perlindungan

Dimensi Wara’ Implementasi Konkret di Lingkungan Pendidikan
Wara’ dalam Pandangan & Sentuhan Larangan kontak fisik yang tidak perlu; menjaga kesopanan interaksi lawan jenis
Wara’ dalam Perkataan Tidak ada pelecehan verbal, manipulasi emosi, atau janji-janji yang menyesatkan
Wara’ dalam Pergaulan Melarang keras situasi khalwat antara guru dan murid
Wara’ dalam Kewenangan Tidak menggunakan otoritas akademik/spiritual untuk memaksa atau memanipulasi

Amar Ma’ruf Nahi Munkar sebagai Ibadah

Inilah yang membedakan etika Rifa’iyah dari sekadar moralitas personal: prinsip Amar Ma’ruf Nahi Munkar menjadikan pelaporan kemungkaran sebagai kewajiban kolektif, bukan pilihan. Diam di hadapan kezaliman adalah dosa. Ini secara teologis meruntuhkan budaya bungkam—karena tidak melaporkan kekerasan yang diketahui bukan lagi sekadar pengecut, melainkan pelanggaran terhadap ajaran agama.

Takhalli – Tahalli: Mendidik Jiwa Sebelum Mendidik Pikiran

Metode transformasi jiwa dalam kitab Abyan al-Hawaij mengajarkan dua proses: Takhalli (membersihkan diri dari sifat tercela seperti hawa nafsu dan kesombongan) dan Tahalli (menghiasi diri dengan kesabaran, keikhlasan, dan kepedulian). Kekerasan seksual, pada dasarnya, adalah kegagalan Takhalli—ketika hawa nafsu dibiarkan menguasai manusia tanpa rem moral yang kuat.

Payung Hukum: Negara Sudah Bicara, Kini Saatnya Bertindak

Indonesia sesungguhnya memiliki perangkat hukum yang cukup progresif untuk melindungi korban kekerasan seksual di dunia pendidikan. Yang masih menjadi tantangan adalah kesenjangan antara teks hukum dan implementasinya di lapangan.

UU TPKS No. 12 Tahun 2022

Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual memberikan kerangka menyeluruh—dari pencegahan, penanganan, hingga pemulihan korban. Tonggak penting ini menuntut pergeseran paradigma: dari penyelesaian “kekeluargaan” yang sering kali merugikan korban, menuju proses hukum yang berkeadilan dan berpihak kepada yang disakiti.

Permendikbudristek No. 30 Tahun 2021

Peraturan ini mewajibkan setiap perguruan tinggi membentuk Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS). Meski sempat menjadi polemik, secara empiris kehadiran Satgas terbukti meningkatkan rasa aman dan mendorong transparansi kelembagaan dalam menangani kasus.

PMA No. 73 Tahun 2022

Peraturan Menteri Agama ini hadir khusus untuk satuan pendidikan keagamaan, termasuk pesantren. Spiritnya sangat selaras dengan nilai Rifa’iyah: penguatan nilai agama, keadilan gender, dan penghormatan terhadap martabat manusia. Satu poin pentingnya: kewajiban mengintegrasikan materi pencegahan kekerasan seksual ke dalam kurikulum pesantren.

Peta Jalan Menuju Sekolah dan Pesantren yang Aman

Tidak cukup hanya mengeluhkan masalah. Berikut adalah langkah-langkah konkret yang menggabungkan kekuatan etika Rifa’iyah dengan standar perlindungan modern:

  1. Kurikulum Ekoteologi-Psikologi Seksual

Menggabungkan pendidikan spiritual dengan literasi tubuh dan batas personal. Uji coba di beberapa pesantren menunjukkan pemahaman santri tentang risiko kekerasan seksual meningkat dari 58,62% menjadi 83,59% setelah pelatihan terpadu ini.

  1. Pelatihan Asertivitas untuk Santri

Dokrin “Mukmin merdeka” dalam Rifa’iyah harus diterjemahkan menjadi keberanian nyata: santri dilatih untuk mengatakan tidak kepada siapa pun—termasuk figur otoritas—ketika hak-hak pribadi mereka terancam.

  1. Pesantren Ramah Anak dengan SOP yang Tegas

Setiap pesantren wajib memiliki jalur pelaporan yang aman, mekanisme pendampingan psikososial, dan komitmen untuk menyerahkan pelanggar ke aparat penegak hukum tanpa pengecualian.

  1. Pemberdayaan Peran Ummi dan Bu Nyai

Pendidik perempuan dalam ekosistem Rifa’iyah adalah jembatan kepercayaan yang paling efektif bagi korban perempuan. Peran mereka harus diperkuat secara struktural dan diberikan kewenangan yang nyata.

  1. Literasi Hak Korban melalui Media Internal

Semangat literasi Tarajumah—yang dulu melawan kolonialisme—kini harus diarahkan untuk melawan “kolonialisme seksual”. Setiap warga pesantren harus tahu ke mana melapor, apa haknya, dan bahwa diam bukan pilihan yang dibenarkan.

Penutup: Ini Bukan Hanya Masalah Hukum

Kekerasan seksual di ruang pendidikan adalah pengkhianatan terhadap kontrak kepercayaan yang paling mendasar dalam masyarakat: bahwa anak-anak kita aman di tangan para pendidik. Memperbaiki hal ini bukan hanya soal menambah pasal hukum atau memperketat peraturan—ia menuntut revolusi moral dari dalam.

Ajaran KH. Ahmad Rifa’i membuktikan bahwa Islam Nusantara memiliki sumber daya etika yang kaya untuk menghadapi tantangan ini. Makrifatullah yang menempatkan Allah sebagai saksi abadi, Wara’ yang membangun pagar diri, dan Amar Ma’ruf Nahi Munkar yang mengubah diam menjadi dosa—semua ini bukan sekadar teologi. Ini adalah infrastruktur moral yang, jika dihidupkan kembali dengan sungguh-sungguh, dapat mengubah pesantren dan sekolah menjadi tempat yang benar-benar aman.

“Restorasi moral pendidikan bukan lagi sebuah pilihan, melainkan sebuah kewajiban sejarah yang harus dituntaskan demi masa depan generasi yang lebih baik.”

Ini dimulai dari satu keberanian sederhana: mau bersuara. Dan dari komitmen satu lembaga: berani bertanggung jawab.

Referensi

  1. Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan). (2020–2024). Catatan Tahunan (CATAHU): Kekerasan Terhadap Perempuan. Jakarta: Komnas Perempuan.
  2. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI. (2021). Peraturan Menteri Pendidikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi. Jakarta: Kemendikbudristek.
  3. Kementerian Agama RI. (2022). Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama. Jakarta: Kemenag.
  4. Pemerintah Republik Indonesia. (2022). Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Jakarta: Sekretariat Negara.
  5. Rifa’i, A. (abad ke-19). Abyan al-Hawaij fi Bayan ‘Ilm al-Muhtaj [Kitab Tarajumah]. Batang: Manuskrip Pegon.
  6. Pimpinan Pusat Jam’iyyah Rifa’iyah. (2023). Hasil Muktamar dan Struktur Organisasi Rifa’iyah Periode 2023–2028. Batang: PP Rifa’iyah.
  7. Sari, I. P., & Wahyuni, D. (2023). Integrasi Ekoteologi dan Psikologi Seksual dalam Pencegahan Kekerasan di Pesantren: Sebuah Uji Coba Intervensi. Jurnal Pendidikan Islam, 12(2), 145–162.
  8. Syamsuddin, M. (2022). Etika Sosial Rifa’iyah: Relevansinya dalam Konteks Hukum Perlindungan Anak Modern. Jurnal Studi Islam Nusantara, 8(1), 23–41.
  9. United Nations Educational, Scientific and Cultural Organization (UNESCO). (2021). Behind the Numbers: Ending School Violence and Bullying. Paris: UNESCO Publishing.
  10. World Health Organization (WHO). (2020). Violence Against Women Prevalence Estimates, 2018: Global, Regional and National Prevalence Estimates for Intimate Partner Violence. Geneva: WHO Press.

Baca Juga: Reportase Inspiratif: Ilmu Fara’id – Warisan Langit Yang Tak Boleh Terlupakan


Penulis: Ahmad Saifullah
Editor: Yusril Mahendra

Tags: ajaran Rifa’iyahislam nusantarakekerasan seksualKH. Ahmad RifaiKomnas PerempuanPondok PesantrenRifaiyah
Previous Post

Jejak Dakwah Rifa’iyah Kendal: Tiga Generasi Kiai dari KH Fadoli hingga Nurudin Azzen

Ahmad Saifullah

Ahmad Saifullah

Jurnalis Freelance

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Sejarah Rifa’iyah dan Organisasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gus Sakho, Gemilang Prestasi di Al-Azhar, Suluh Inspirasi Generasi Rifa’iyah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rukun Islam Satu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kembali ke Rumah: Ayo Mondok di Pesantren Rifa’iyah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rifa’iyah Seragamkan Jadwal Ziarah Makam Masyayikh di Jalur Pantura

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Rifa'iyah

Menjaga Tradisi, Menyongsong Masa Depan

Kategori

  • Bahtsul Masail
  • Berita
  • Cerpen
  • Keislaman
  • Khutbah
  • Kolom
  • Nadhom
  • Nasional
  • Sejarah
  • Tokoh
  • Video

Sejarah

  • Rifa’iyah
  • AMRI
  • UMRI
  • LFR
  • Baranusa

Informasi

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Visi Misi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

© 2025 Rifaiyah.or.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • Login
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Kolom
  • Nadhom
  • Tokoh
  • Bahtsul Masail
  • Khutbah
  • Sejarah
  • Video
  • Cerpen

© 2025 Rifaiyah.or.id