Rifa'iyah
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Kolom
  • Nadhom
  • Tokoh
  • Bahtsul Masail
  • Khutbah
  • Sejarah
  • Video
  • Cerpen
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Kolom
  • Nadhom
  • Tokoh
  • Bahtsul Masail
  • Khutbah
  • Sejarah
  • Video
  • Cerpen
No Result
View All Result
Rifa'iyah
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Kolom
  • Nadhom
  • Tokoh
  • Bahtsul Masail
  • Khutbah
  • Sejarah
  • Video
  • Cerpen
Home Kolom

Pancasila, Rifaiyah, dan Warisan KH. Ahmad Rifai: Meneguhkan Islam Nusantara dalam Spirit Kebangsaan

Samsul Rozikin by Samsul Rozikin
June 1, 2026
in Kolom
0
Pancasila, Rifaiyah, dan Warisan KH. Ahmad Rifai: Meneguhkan Islam Nusantara dalam Spirit Kebangsaan
0
SHARES
59
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Setiap tanggal 1 Juni, bangsa Indonesia memperingati Hari Lahir Pancasila, sebuah momen historis yang menandai titik temu antara gagasan, pengalaman, dan nilai-nilai hidup yang telah lama berakar dalam masyarakat Nusantara. Namun, Pancasila kerap dipahami secara dangkal sebagai sekadar produk politik hasil kompromi para pendiri bangsa, seolah-olah ia terlepas dari tradisi moral dan spiritual yang telah hidup jauh sebelumnya.

Padahal, jika ditelusuri secara lebih mendalam, Pancasila justru merupakan kristalisasi dari nilai-nilai yang telah lama berdenyut dalam praktik keagamaan dan sosial masyarakat Indonesia. Dalam konteks ini, pemikiran dan perjuangan KH. Ahmad Rifai, pendiri gerakan Rifaiyah, menjadi penting untuk dibaca ulang. Ia bukan hanya ulama lokal dalam pengertian geografis, tetapi juga representasi dari integrasi antara agama, etika sosial, dan kesadaran kebangsaan yang substansinya sejalan dengan Pancasila.

Tulisan ini berargumen bahwa ajaran Rifaiyah bukan sekadar fenomena keagamaan, melainkan bentuk praksis dari nilai-nilai Pancasila itu sendiri. Dengan demikian, Pancasila bukanlah sesuatu yang harus “didamaikan” dengan Islam, tetapi justru merupakan artikulasi modern dari nilai-nilai Islam Nusantara.

KH. Ahmad Rifai dan Etika Perlawanan

KH. Ahmad Rifai (1786–1870) adalah sosok ulama yang tidak hanya memadukan kedalaman ilmu dengan keberanian moral, tetapi juga menghadirkan agama sebagai kekuatan transformasi sosial. Berbasis di Kalisalak, Batang, ia menjadikan dakwah bukan sekadar aktivitas penyampaian ajaran normatif, melainkan sebagai sarana pembentukan kesadaran kritis umat. Melalui karya-karyanya yang ditulis dalam bahasa Arab Pegon, bahasa rakyat yang diislamkan, ia berhasil menjembatani dunia teks dan realitas sosial, menjadikan agama tidak berjarak dari kehidupan. Di tangan KH. Ahmad Rifai, ajaran akidah dan ibadah tidak berhenti pada ritualitas, tetapi menjelma menjadi sensibilitas etis yang peka terhadap ketidakadilan struktural.

Yang secara signifikan membedakan KH. Ahmad Rifai dari banyak ulama sezamannya adalah konsistensi sikapnya dalam menghadapi kolonialisme. Ia tidak hanya menolak dominasi Belanda secara emosional, tetapi juga membangun argumen keagamaan yang tegas bahwa kekuasaan yang zalim tidak memiliki legitimasi moral. Dalam kerangka berpikir ini, bekerja sama dengan kekuasaan kolonial dipandang sebagai bentuk penyimpangan etika keislaman, karena bertentangan dengan prinsip keadilan (al-‘adl) dan kemaslahatan (al-mashlahah). Dengan demikian, KH. Ahmad Rifai menggeser peran agama dari sekadar instrumen legitimasi kekuasaan menjadi basis kritik sosial yang otonom dan independen.

Posisi ini menunjukkan kematangan epistemologis dalam memahami relasi antara agama dan kekuasaan. Bagi KH. Ahmad Rifai, agama tidak boleh direduksi menjadi alat stabilisasi politik, tetapi harus tetap berdiri sebagai kekuatan moral yang mampu mengoreksi, bahkan menegasikan kekuasaan ketika ia menyimpang dari prinsip keadilan. Di sini, kita melihat embrio dari apa yang dalam kajian kontemporer disebut sebagai etika profetik: keberanian untuk mengatakan yang benar di hadapan kekuasaan yang salah. Etika ini bersumber dari kesadaran tauhid yang tidak hanya bersifat teologis, tetapi juga politis dalam arti menolak segala bentuk dominasi manusia atas manusia lainnya yang tidak berlandaskan keadilan.

Dalam konteks ini pula, Rifaiyah tidak dapat dibaca semata sebagai gerakan keagamaan tradisional, melainkan sebagai praksis sosial yang sarat dengan muatan emansipatoris. Ia membangun komunitas yang tidak hanya taat secara ritual, tetapi juga memiliki keberanian moral untuk menjaga martabatnya. Nilai-nilai seperti integritas, keberpihakan pada yang lemah, dan penolakan terhadap ketidakadilan tidak diajarkan dalam ruang abstrak, tetapi dihidupkan melalui praktik keseharian komunitas. Dengan kata lain, Rifaiyah adalah contoh konkret bagaimana agama berfungsi sebagai kekuatan pembebasan (liberating force), bukan sebagai justifikasi status quo.

Signifikansi historis gerakan ini menjadi semakin terang jika dibaca dalam perspektif kebangsaan. Apa yang diperjuangkan KH. Ahmad Rifai sesungguhnya merupakan fondasi etik bagi lahirnya kesadaran kolektif yang kemudian dirumuskan dalam Pancasila. Keberanian moral, komitmen pada keadilan, dan penolakan terhadap penindasan adalah nilai-nilai yang tidak hanya bersifat keagamaan, tetapi juga kebangsaan. Karena itu, resonansi antara ajaran Rifaiyah dan Pancasila bukanlah kebetulan, melainkan menunjukkan adanya kesinambungan historis antara tradisi Islam Nusantara dengan konstruksi ideologis negara Indonesia.

Dengan demikian, membaca KH. Ahmad Rifai hari ini bukan sekadar mengenang masa lalu, tetapi menemukan kembali etika perlawanan yang relevan dalam menghadapi berbagai bentuk ketidakadilan kontemporer. Di tengah kecenderungan domestikasi agama oleh kepentingan politik atau reduksinya menjadi simbol identitas semata, warisan Rifaiyah mengingatkan kita bahwa agama, pada hakikatnya, adalah panggilan untuk membela kebenaran bahkan ketika harus berhadapan dengan kekuasaan itu sendiri.

Pancasila dalam Kerangka Ushul Fiqh

Dalam perspektif ushul fiqh, Pancasila dapat dipahami sebagai bentuk konkret dari maslahah ‘ammah, yaitu kemaslahatan publik yang menjadi tujuan utama syariat. Pendekatan maqāṣid al-syarī‘ah memungkinkan kita membaca Pancasila bukan hanya sebagai teks politik, tetapi sebagai struktur nilai yang memiliki legitimasi normatif dalam Islam.

Lima sila Pancasila dapat dipadankan secara substantif dengan maqāṣid: Ketuhanan Yang Maha Esa mencerminkan hifz al-din (penjagaan agama); Kemanusiaan yang adil dan beradab berkaitan dengan hifz al-nafs (penjagaan jiwa); Persatuan Indonesia mengandung dimensi hifz al-‘aql dalam arti menjaga rasionalitas kolektif dan tatanan sosial; Kerakyatan melalui musyawarah mencerminkan prinsip syura yang sejalan dengan hifz al-nasl sebagai keberlanjutan tatanan sosial-politik; dan Keadilan sosial merupakan manifestasi dari hifz al-mal dalam arti distribusi kesejahteraan yang adil.

Dengan demikian, Pancasila tidak dapat direduksi sebagai sekadar konsensus politik pragmatis, melainkan sebagai bentuk normativitas yang mengandung tujuan-tujuan etis yang juga menjadi inti dari syariat Islam.

Rifaiyah sebagai Praksis Nilai Pancasila

Apa yang dirumuskan secara konseptual dalam Pancasila sesungguhnya telah lebih dahulu menemukan bentuk praksisnya dalam kehidupan sosial komunitas Rifaiyah. Hal ini menegaskan bahwa Pancasila bukanlah konstruksi normatif yang lahir secara abstrak, melainkan artikulasi dari nilai-nilai sosial-keagamaan yang telah lama hidup dalam masyarakat. Komunitas Rifaiyah, yang berakar dari ajaran KH. Ahmad Rifai, dapat dibaca sebagai living ethics di mana nilai-nilai moral tidak berhenti sebagai doktrin, tetapi menjadi praktik yang terlembagakan dalam kehidupan sehari-hari.

Pertama, tauhid dalam tradisi Rifaiyah tidak sekadar dimaknai sebagai doktrin teologis, tetapi juga sebagai basis etika sosial yang membentuk integritas individu dan kolektif. Internalitas tauhid ini melahirkan kesadaran moral bahwa setiap tindakan sosial memiliki dimensi pertanggungjawaban transenden. Dalam kerangka ini, religiositas tidak berhenti pada ritus, tetapi menjelma menjadi etos kejujuran, tanggung jawab, dan keberpihakan pada kebenaran. Penelitian terhadap naskah-naskah karya KH. Ahmad Rifai menunjukkan bahwa ajaran-ajarannya tidak hanya mencakup akidah dan fikih, tetapi juga membangun kesadaran etis terhadap realitas sosial yang dihadapi umat. Dengan demikian, tauhid dalam Rifaiyah memiliki fungsi performatif yang paralel dengan sila pertama Pancasila sebagai fondasi moral publik.

Kedua, komitmen Rifaiyah terhadap keadilan tidak berhenti pada wacana normatif, tetapi juga diwujudkan dalam sikap sosial yang konkret, termasuk penolakan terhadap struktur kekuasaan yang tidak adil. Sejarah mencatat bahwa komunitas ini sejak awal dibangun dalam konteks resistensi terhadap kolonialisme, dengan menggunakan teks-teks keagamaan sebagai medium kesadaran kritis. Dalam perspektif ini, ajaran Rifaiyah dapat dipahami sebagai bentuk counter-hegemonic discourse, yakni upaya membangun kesadaran alternatif terhadap dominasi yang tidak adil. Sikap ini beresonansi kuat dengan sila kedua dan kelima Pancasila, yang menempatkan kemanusiaan dan keadilan sosial sebagai prinsip dasar kehidupan berbangsa.

Ketiga, kohesi sosial dalam komunitas Rifaiyah menunjukkan bagaimana nilai persatuan diwujudkan melalui praktik sosial yang berkelanjutan. Penelitian lapangan menunjukkan bahwa kekuatan utama komunitas ini terletak pada solidaritas internal yang tinggi, partisipasi aktif jemaah, serta keterikatan yang kuat terhadap tradisi keagamaan yang diwariskan secara turun-temurun. Solidaritas ini bukan sekadar ikatan emosional, tetapi dibangun melalui struktur sosial berbasis nilai, seperti pengajian, pendidikan, dan aktivitas ekonomi kolektif. Bahkan dalam konteks budaya, ekspresi seperti batik Rifaiyah menunjukkan bagaimana identitas keagamaan terintegrasi dalam kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat. Hal ini memperlihatkan bahwa persatuan dalam Rifaiyah bukanlah konsep abstrak, melainkan realitas sosial yang hidup sejalan dengan sila Persatuan Indonesia.

Keempat, tradisi musyawarah dalam komunitas Rifaiyah mencerminkan praktik demokrasi berbasis etika keagamaan. Keputusan-keputusan sosial tidak diambil secara otoriter, melainkan melalui proses deliberatif yang melibatkan tokoh agama dan anggota komunitas. Tradisi ini memperlihatkan adanya mekanisme partisipatoris yang mengedepankan konsensus dan keadilan prosedural. Dalam kajian tentang dinamika sosial Rifaiyah, terlihat bahwa keberlangsungan komunitas ini ditopang oleh kepemimpinan religius yang kuat sekaligus partisipasi kolektif masyarakat. Dengan demikian, musyawarah dalam Rifaiyah bukan sekadar praktik adat, tetapi sistem sosial yang menjamin keberlanjutan nilai-nilai keadilan dan kebersamaan, sebagaimana diidealkan dalam sila keempat Pancasila.

Lebih jauh, jika dianalisis melalui pendekatan sosiologi pengetahuan, Rifaiyah dapat dipahami sebagai bukti empiris bahwa nilai-nilai kebangsaan tidak lahir dari ruang hampa, melainkan merupakan hasil dari proses historis yang panjang di mana agama, budaya, dan pengalaman sosial saling berkelindan. Kebertahanan komunitas Rifaiyah selama lebih dari satu abad, bahkan dalam posisi sebagai kelompok minoritas di beberapa wilayah, menunjukkan adanya kemampuan adaptasi tanpa kehilangan identitas nilai. Ini menegaskan bahwa nilai-nilai seperti keadilan, persatuan, dan musyawarah memiliki daya hidup karena tertanam dalam praktik sosial, bukan sekadar dalam teks ideologis.

Dengan demikian, Rifaiyah bukan hanya komunitas keagamaan dalam pengertian sempit, tetapi merupakan ruang sosial di mana nilai-nilai Pancasila menemukan bentuk eksistensialnya. Ia membuktikan bahwa Pancasila sebagai ideologi negara memiliki akar yang kuat dalam tradisi sosial-keagamaan masyarakat Indonesia. Dalam perspektif ini, menguatkan Pancasila tidak cukup melalui pendekatan normatif atau legalistik, tetapi harus melalui revitalisasi praksis sosial yang telah lama hidup dalam komunitas-komunitas seperti Rifaiyah. Di sinilah relevansi studi terhadap Rifaiyah menjadi penting: bukan sekadar sebagai objek sejarah, tetapi sebagai sumber etika publik yang terus hidup dan memberi arah bagi masa depan kebangsaan Indonesia.

Penutup: Pancasila sebagai Etika Hidup

Hari Lahir Pancasila seharusnya tidak berhenti pada peringatan simbolik, tetapi menjadi momentum reflektif untuk menghidupkan kembali nilai-nilai yang terkandung di dalamnya. Dalam konteks ini, warisan KH. Ahmad Rifai menjadi sangat relevan: ia menunjukkan bahwa agama dapat menjadi sumber etika publik yang memperkuat kehidupan berbangsa.

Pancasila tidak akan bermakna jika hanya dihafalkan, tetapi kehilangan daya hidupnya dalam praktik. Ia menuntut keberanian moral, kejujuran sosial, dan komitmen pada keadilan nilai-nilai yang telah dicontohkan oleh KH. Ahmad Rifai lebih dari satu abad yang lalu.

Dengan demikian, meneguhkan Pancasila sejatinya juga berarti meneguhkan kembali etika Islam Nusantara: sebuah tradisi yang tidak hanya religius, tetapi juga adil, inklusif, dan berkeadaban.

Referensi

  1. Al-Syatibi, Abu Ishaq. Al-Muwafaqat fi Usul al-Shariah. Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyah.
  2. Azra, Azyumardi. (2004). Jaringan Ulama Timur Tengah dan Kepulauan Nusantara Abad XVII–XVIII. Jakarta: Kencana.
  3. Baidhawy, Zakiyuddin. (2015). Islam dan Kebangsaan. Jakarta: LP3ES.
  4. Bruinessen, Martin van. (2012). Kitab Kuning, Pesantren, dan Tarekat. Yogyakarta: Gading Publishing.
  5. Dhofier, Zamakhsyari. (2011). Tradisi Pesantren. Jakarta: LP3ES.
  6. Effendy, Bahtiar. (1998). Islam dan Negara. Jakarta: Paramadina.
  7. Fealy, Greg & White, Sally. (2008). Expressing Islam in Indonesia. Singapore: ISEAS.
  8. Wahid, Abdurrahman. (2006). Islamku, Islam Anda, Islam Kita. Jakarta: Wahid Institute.
  9. Latif, Yudi. (2011). Negara Paripurna. Jakarta: Gramedia.

Baca Juga: Menelusuri Jejak Kuntowijoyo: Sang Begawan Sejarah dan Khidmatnya sebagai Ketua Dewan Syuro Pertama Rifaiyah


Penulis: Samsul Rozikin
Editor: Yusril Mahendra

Tags: ajaran KH. Ahmad RifaiHari Lahir PancasilaKH. Ahmad RifaiPancasilaRifaiyah
Previous Post

Muhammad Badruddin Terpilih Nahkodai PD AMRI Pati Periode 2026–2031

Next Post

Hari Lahir Pancasila: Refleksi Keislaman, Kebangsaan, dan Dakwah dalam Syi’ir Rifa’iyah

Samsul Rozikin

Samsul Rozikin

Mahasantri Ma'had Aly At-Tarmasi Takhassus Fiqh wa Ushuluhu, PIP Tremas Pacitan

Next Post
Hari Lahir Pancasila: Refleksi Keislaman, Kebangsaan, dan Dakwah dalam Syi’ir Rifa’iyah

Hari Lahir Pancasila: Refleksi Keislaman, Kebangsaan, dan Dakwah dalam Syi’ir Rifa’iyah

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Sejarah Rifa’iyah dan Organisasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gus Sakho, Gemilang Prestasi di Al-Azhar, Suluh Inspirasi Generasi Rifa’iyah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rukun Islam Satu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kembali ke Rumah: Ayo Mondok di Pesantren Rifa’iyah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rifa’iyah Seragamkan Jadwal Ziarah Makam Masyayikh di Jalur Pantura

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Rifa'iyah

Menjaga Tradisi, Menyongsong Masa Depan

Kategori

  • Bahtsul Masail
  • Berita
  • Cerpen
  • Keislaman
  • Khutbah
  • Kolom
  • Nadhom
  • Nasional
  • Sejarah
  • Tokoh
  • Video

Sejarah

  • Rifa’iyah
  • AMRI
  • UMRI
  • LFR
  • Baranusa

Informasi

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Visi Misi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

© 2025 Rifaiyah.or.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • Login
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Kolom
  • Nadhom
  • Tokoh
  • Bahtsul Masail
  • Khutbah
  • Sejarah
  • Video
  • Cerpen

© 2025 Rifaiyah.or.id