Bagaimana solusi soal banyaknya kotoran cicak di tempat salat dan repot untuk terus menerus di sucikan?
Jawaban
Jika merepotkan untuk selalu di sucikan dan sulit dihindari, bisa memakai pendapat dho’if sebagai solusi.
Penjelasan
Ada pendapat dha’if atau lemah dalam Mazhab Syafi’i yang menyatakan bahwa hewan yang darahnya tidak mengalir kotorannya tidak najis.
وحكى الخراسانيون وجها ضعيفا في طهارة روث السمك والجراد وما لا نفس له سائل
Artinya: “Dan para ulama Khurasan menceritakan pendapat lemah mengenai kesucian kotoran ikan, belalang, dan makhluk hidup yang tidak memiliki darah mengalir.” (Abu Zakariya Muhyiddin Yahya bin Syaraf An-Nawawi, Al-Majmu’ Syarhul Muhaddzab, [Beirut, Darul Fikr:tt], juz II, halaman 550).
Masih menurut Imam An-Nawawi dalam Al-Majmu’, cicak dinyatakan sebagai jenis hewan yang tidak memiliki darah yang mengalir menurut jumhur ulama.
وأما الوزغ فقطع الجمهور بأنه لا نفس له سائلة: ممن صرح بذلك الشيخ أبو حامد في تعليقه والبندنيجي والقاضى حسين وصاحب الشامل وغيرهم
Artinya: “Adapun cicak, mayoritas ulama berpendapat bahwa ia tidak memiliki darah yang mengalir. Pendapat ini dinyatakan secara tegas oleh Syekh Abu Hamid dalam catatannya, serta oleh Al-Bandiniji, Al-Qadhi Husain, Penulis As-Syamil, dan lainnya.” (An-Nawawi, I/129).
Dalam Hasyiyah Qalyubi wa ‘Amairah lebih ditegaskan bahwa kotoran hewan yang tidak memiliki darah yang mengalir dimaafkan (ma’fu) di dalam salat.
قوله: (ويعفى) أي في الصلاة فقط، أو فيها وغيرها ما مر على عامر. قوله: (عن قليل دم البراغيث) ومثله فضلات ما لا نفس له سائلة
Ungkapan: ( ويعفى)
Termasuk jenis najis yang di ma’fu adalah kotoran hewan yang tidak memiliki darah yang mengalir. (Al-Qalyubi dan ‘Amairah, I/209).
Baca Juga: Hukum Salat Setelah Salat Subuh dan Ashar
Biro Syari’ah PP Rifaiyah
Editor: Yusril Mahendra


